- Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembakaran puluhan kios di Kalibata, Jakarta Selatan, pasca tewasnya dua debt collector.
- Dirreskrimum Polda Metro Jaya mengumumkan penangkapan pelaku saat Rilis Akhir Tahun pada 31 Desember 2025.
- Enam anggota Polri ditetapkan tersangka pengeroyokan, dua di antaranya dipecat tidak hormat (PTDH) akibat kasus tersebut.
Suara.com - Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembakaran puluhan kios di Kalibata, Jakarta Selatan, yang terjadi menyusul pengeroyokan hingga tewasnya dua orang debt collector atau mata elang alias matel.
Polisi memastikan pengusutan kasus dilakukan menyeluruh, termasuk terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Perkembangan kasus tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam Rilis Akhir Tahun 2025 di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/12/2025).
"Kami infokan, bahwa untuk pelaku pembakaran nya kami sudah melakukan penangkapan dan sedang dalam proses pengembangan terhadap tersangka lainnya," ungkap Iman.
Meski demikian, Iman belum mengungkap jumlah maupun identitas pelaku pembakaran yang telah diamankan.
Ia menegaskan penanganan perkara Kalibata dilakukan secara transparan dan berimbang, termasuk penegakan hukum terhadap anggota Polri yang terbukti terlibat dalam pengeroyokan.
"Sebagaimana kita ketahui terhadap anggota kami sekali pun kami lakukan penegakan hukum secara tegas dengan melalui proses pidana," jelasnya.
Iman menambahkan, hingga kini penyidik masih memburu tersangka lainnya dan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.
Diketahui, aksi pembakaran kios terjadi pada Kamis (11/12/2025) malam, tidak lama setelah dua orang debt collector tewas dikeroyok.
Baca Juga: Buntut Peristiwa Kalibata, Kuasa Hukum Korban Sampaikan Surat Terbuka ke Prabowo dan Puan
Dalam kasus pengeroyokan tersebut, Polri telah menetapkan enam anggota Yanma Mabes Polri sebagai tersangka.
Keenam anggota itu telah menjalani sidang etik. Hasilnya, dua personel dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sementara empat lainnya dikenai sanksi demosi.
Sanksi PTDH dijatuhkan kepada Brigadir IAM dan Bripda AMZ yang disebut sebagai pelanggar utama.
Sedangkan empat anggota lainnya, yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda IAB, dijatuhi sanksi demosi. Mereka dinilai mengikuti ajakan senior dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ yang diberhentikan oleh debt collector.
Berita Terkait
-
2.263 Pinjol Ilegal Dibasmi! Ini Modus Penagihan Baru Debt Collector yang Harus Anda Waspadai
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Nasib 6 Polisi Pengeroyok Matel Kalibata di Ujung Tanduk, Sidang Etik Digelar Hari Ini
-
OJK Akan Tertibkan Debt Collector, Kreditur Diminta Ikut Tanggung Jawab
-
Buntut Peristiwa Kalibata, Kuasa Hukum Korban Sampaikan Surat Terbuka ke Prabowo dan Puan
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
MRT Jakarta Rombak Dewan Komisaris, Uus Kuswanto Masuk Gantikan Dodik Wijanarko
-
Penyebab Kebakaran SPBE Cimuning Masih Diselidiki, Kebocoran Gas-Dugaan Percikan Motor Terungkap!
-
Ungkapan Syukur Amsal Sitepu di Komisi III DPR RI: Hari Ini Saya Sudah Bebas, Pak!
-
Jakarta Dikepung Sampah, DLH DKI Jakarta Kebut Pemulihan Fungsi TPST Bantargebang
-
Eks Wakapolri Kritik Durasi Pendidikan Polri Hanya 5 Bulan: Masak Polisi Cuma Bisa Hormat dan Baris?
-
Bakal Gempur Iran hingga 3 Pekan ke Depan, Trump: Kami Akan Membawa Mereka Kembali ke Zaman Batu
-
Zebra Cross Pac-Man: Kreativitas Warga atau Alarm Pemerintah yang Absen?
-
Amsal Sitepu Tiba di DPR Usai Vonis Bebas: Dukung Saya Terus, Kita Kawal Sampai Selesai
-
Hanya Dirinya yang Diundang Halalbihalal PAN, Dasco: Dukungan Mereka Tak Sekadar Retorika
-
Wakalemdiklat Polri Ungkap Data Peserta Didik Bermasalah 2025: Narkoba, Joki, hingga Kasus Kematian