Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun yang menjadi saksi ahli sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan, angkat bicara soal kedaruratan kesehatan masyarakat.
Refly Harun mengatakan, kedaruratan kesehatan masyarakat sejatinya disebabkan oleh Covid-19, bukan sosok Habib Rizieq. Sebab sebagai bencana nasional sifatnya umum dan tidak spesifik.
Hal itu disampaikan Refly Harun dalam video berjudul "LIVE! DUA JAM LEBIH DIGARAP PADA SIDANG HRS" yang disiarkan melalui kanal YouTube miliknya, Senin (10/5/2021).
Refly Harun mengulas pernyataannya saat berada di sidang lanjutan Habib Rizieq. Dia menyinggung soal pidana sebagaimana dijatuhkan kepada eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Menurut Refly Harun, wajar apabila jaksa penuntut umum getol mempidanakan Habib Rizieq kalau kasusnya memang bersifat pidana. Namun, kata dia, pidana seharusnya tidak langsung dijatuhkan.
"Saya mengatakan itu pelanggaran sanksi pidana harus dianggap sebagai jalan akhir. Kecuali kalau misal orang yang dianggap melanggar prokes memang bandel, tidak mau menurut, barangkali proses pemidanaan harus dilakukan," katanya seperti dikutip Suara.com.
Refly Harun menambahkan, apabila tujuan hukum sudah tercapai, ketertiban masyarakat terwujud, dan yang bersangkutan sudah sadar, maka tidak perlu lagi diproses.
"Kalau begitu kita bertanya-tanya, buat apalagi dihukum dan diproses. Padahal kita tahu bahwa tujuan pemidanaan itu mengembalikan tertib masyarakat. Padahal kita tahu tidak terjadi social disorder," terangnya.
Lebih lanjut, Refly Harun menyoroti status kedaruratan kesehatan masyarakat sebagaimana tertera dalam Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2008 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: Muncul Lagi, Jozeph Paul Zhang Soal Bipang Ambawang Singgung Umat Islam
Refly Harun memaparkan, dalam peraturan itu termuat ketentuan bahwa perbuatan yang dikategorikan dilarang adalah menghalang-halangi dan tidak mematuhi atau melanggar. Namun, keduanya harus menyebabkan dampak berarti.
Sementara dalam kasus Habib Rizieq, Refly Harun menilai susah apabila menghubungkan antara tindakannya dengan kondisi kedaruratan masyarakat.
"Dalam kasus Habib Rizieq, susah kita mengatakan ada hubungan kausalitas antara perbuatan atau tindakan hal yang dilakukan Habib Rizieq terhadap kondisi kedaruratan masyarakat," tegas Refly Harun.
Bukan tanpa sebab, Refly Harun berkata demikian lantaran menurutnya kasus petamburan atau megamendung belum pernah ditetapkan sebagai penyebab kedaruratan masyaarakat.
Selain itu, kata Refly Harun, Presiden menetapkan bencana nasional itu bersifat umum dan tidak spesifik atau merujuk ke pihak tertentu. Tak pelak, dia lantas menyebut penyebab kedaruratan kesehatan masyarakat bukan Habib Rizieq, melainkan Covid-19 itu sendiri.
"Karena gak pernah dinyatakan kasus petamburan menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Karena kedaruratan dinyatakan sendiri oleh presiden sebagai bencana nasional yang sifatnya umum dan tidak spesifik, hanya dikatakan akibat viurs Covid-19," tukas Refly Harun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK