Suara.com - Polisi Jawa Timur membekuk lima warga yang membuat dan menjual surat hasil rapid test swab antigen dan swab PCR palsu. Dalam empat bulan mereka sudah memproduksi 600 lembar surat palsu.
Kelima warga yang sekarang sudah dijadikan tersangka, yakni NH (33) asal Banjarejo, SG (36) asal Pabean, MZA (22) asal Pagerwojo, IB (51) asal Sedati, dan IF (27) asal Surabaya.
“Kelima tersangka ini mempunyai peran masing-masing, sedangkan untuk para tersangka diamankan di Jalan bypass, Kecamatan Sedati, Sidoarjo,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Gatot Repli Handoko dalam laporan Beritajatim, Selasa (11/5/2021).
NH menjadi pembuat surat hasil rapid test swab antigen dan swab PCR, IF menjadi pencetak surat.
“Sedangkan tiga tersangka lain, yakni IB, SG dan MZA berperan sebagai membantu mencari pemesan surat keterangan hasil rapid test swab antigen dan swab PCR (marketing),” kata Gatot.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Totok Suharyanto menjelaskan modus operandinya, mereka menjual surat hasil swab antigen dan swab PCR palsu dengan menyantumkan nama RS Sheila Medika.
“Pelaku yang berperan sebagai marketing (tersangka SG, MZA, dan IB) membeli dari pembuat seharga Rp100.000 untuk surat keterangan hasil swab antigen dan Rp400.000 untuk surat keterangan hasil swab PCR,” kata dia.
Surat palsu dijual Rp200.000 (hasil swab antigen) dan Rp650.000 (hasil swab PCR).
Pemesan surat palsu umumnya calon penumpang pesawat terbang dan penumpang kendaraan travel.
Baca Juga: Ternyata, Ini Target Pemalsu Surat Hasil Swab Test Covid-19
Produksi
“Setelah dilakukan interogasi kepada tersangka NH, ia mengaku membuat sendiri dokumen palsu tersebut dengan laptop dan printer dengan mengatasnamakan RS Medika Sidoarjo, dimana blanko/formnya sudah ada di laptop pelaku,” kata dia.
“Berdasarkan interogasi, perhari dapat mencetak rata-rata tiga surat keterangan hasil swab PCR palsu dan lima surat keterangan hasil rapid test antigen palsu.”
Barang bukti yang diamankan petugas, di antaranya uang, surat hasil rapid test swab antigen palsu, blangko kosong rapid test swab antigen berkop RS Sheila Medika.
Kelima tersangka melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Kirab Budaya Napak Tilas Padjadjaran di Jabar, Binokasih Mulang Salaka Tandai Pembukaan di Sumedang
-
Hutan Bukan Milik Negara: Mengapa Masyarakat Adat Papua Menolak Skema Perhutanan Sosial?
-
Eks Tapol Bongkar Ngerinya Siksaan 'Ular Listrik' Rezim Jokowi: Ada Ojol Disiksa Sampai Mata Copot
-
Kepala Ditindih TV Rusak! Siswi SD Makassar Tewas di Toilet Rumah Kosong Usai Diperkosa Tetangga
-
Kata Abu Janda Usai Dipolisikan Sebut Sumbar 'Barbar': Kalau Dasarnya Sudah Benci ya Susah
-
Api Misterius di Sleman Masih Muncul, Pemilik Rumah Ngaku Sudah Sempat Didatangi Dukun
-
Akbar Husein Kenang Kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Bawaslu: Ada Koordinasi Aktivis hingga Purnawirawan
-
Harga Minyak Langsung Ugal-ugalan Usai Amerika Serang Iran Lagi
-
Ada Larangan Baru! Jemaah Haji Indonesia Dilarang Keluar Tenda di Jam Berikut, Ini Alasannya
-
Bencana Bukan Sekadar Takdir: Bagaimana Pemuka Agama Lintas Iman Menafsir Ulang 'Dosa Ekologis'?