Suara.com - Kementerian Perhubungan mencatat lebih dari 138.000 mobil pribadi dan motor meninggalkan Jakarta per hari menjelang Idul Fitri, meski sudah ada larangan mudik pada Lebaran 2021.
"Sampai Selasa tercatat, khususnya kendaraan pribadi mobil dan motor, lebih dari 138.000 per hari mobil keluar Jakarta," ujar juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, kemarin.
Adita juga menyebut kendaraan motor cukup banyak yang mencoba melintasi titik penyekatan Jakarta. Sebagian dari pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, bahkan tidak mengantongi surat izin maupun bukti dokumen kesehatan.
"Sebagian memenuhi syarat, tapi sebagian juga ada yang ngeyel, maka kami putarbalikkan," ujar dia.
Adita menjelaskan, menurut data terkini yang dihimpun Kemenhub pada transportasi udara, laut dan kereta api dinilai sangat disiplin mematuhi larangan mudik, dengan penurunan mobilisasi sebanyak 77 persen.
Selain itu pada transportasi penerbangan, penurunan mobilisasi hingga 93 persen dan kereta api hingga 88 persen. Hal tersebut mencerminkan integrasi screening penumpang yang baik.
Di samping itu, yang menjadi tantangan bagi pemerintah, yakni pada pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi sepeda motor. Saat ini, para pemudik masih ada yang berusaha menerobos penyekatan meski telah dijaga ketat.
"Tantangannya masyarakat memilih jam tertentu yang kondisinya memungkinkan. Mungkin petugas tidak sebanding dengan pemudik yang mau lewat," ujar dia.
Upaya pengendalian pemudik tersebut masih terus menjadi bahan rapat di Kemenhub, selain dengan melakukan tes usap antigen secara acak di beberapa titik penyekatan.
Baca Juga: Viral Kehidupan Damai Suami dan Tiga Istri, Bergaya Emak-emak Pulang Pasar
Adita berharap screening tes usap antigen secara acak di titik-titik penyekatan mudik dapat mengurangi potensi penularan yang dibawa pemudik selama perjalanan.
Pemerintah telah memperketat dan meniadakan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442H pada 6-17 Mei 2021, guna menekan penyebaran COVID-19.
Bahkan pada tanggal 22 April 2021, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 juga telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Addendum Surat Edaran bertujuan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.
Berita Terkait
-
Gaji Jubir Kantor Kepresidenan Adita Irawati yang Sebut 'Rakyat Jelata'
-
Profil Adita Irawati yang Sedang Ramai Diperbincangkan Warganet
-
Soal Gus Miftah, Jubir Kepresidenan Tegaskan Presiden Sangat Peduli dengan Rakyat Kecil
-
Penumpang KRL di Stasiun Manggarai Penuh Sesak, Kemenhub Minta Maaf Karena Eskalator Mati
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap