Suara.com - Kementerian Perhubungan mencatat lebih dari 138.000 mobil pribadi dan motor meninggalkan Jakarta per hari menjelang Idul Fitri, meski sudah ada larangan mudik pada Lebaran 2021.
"Sampai Selasa tercatat, khususnya kendaraan pribadi mobil dan motor, lebih dari 138.000 per hari mobil keluar Jakarta," ujar juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, kemarin.
Adita juga menyebut kendaraan motor cukup banyak yang mencoba melintasi titik penyekatan Jakarta. Sebagian dari pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, bahkan tidak mengantongi surat izin maupun bukti dokumen kesehatan.
"Sebagian memenuhi syarat, tapi sebagian juga ada yang ngeyel, maka kami putarbalikkan," ujar dia.
Adita menjelaskan, menurut data terkini yang dihimpun Kemenhub pada transportasi udara, laut dan kereta api dinilai sangat disiplin mematuhi larangan mudik, dengan penurunan mobilisasi sebanyak 77 persen.
Selain itu pada transportasi penerbangan, penurunan mobilisasi hingga 93 persen dan kereta api hingga 88 persen. Hal tersebut mencerminkan integrasi screening penumpang yang baik.
Di samping itu, yang menjadi tantangan bagi pemerintah, yakni pada pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi sepeda motor. Saat ini, para pemudik masih ada yang berusaha menerobos penyekatan meski telah dijaga ketat.
"Tantangannya masyarakat memilih jam tertentu yang kondisinya memungkinkan. Mungkin petugas tidak sebanding dengan pemudik yang mau lewat," ujar dia.
Upaya pengendalian pemudik tersebut masih terus menjadi bahan rapat di Kemenhub, selain dengan melakukan tes usap antigen secara acak di beberapa titik penyekatan.
Baca Juga: Viral Kehidupan Damai Suami dan Tiga Istri, Bergaya Emak-emak Pulang Pasar
Adita berharap screening tes usap antigen secara acak di titik-titik penyekatan mudik dapat mengurangi potensi penularan yang dibawa pemudik selama perjalanan.
Pemerintah telah memperketat dan meniadakan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442H pada 6-17 Mei 2021, guna menekan penyebaran COVID-19.
Bahkan pada tanggal 22 April 2021, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 juga telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Addendum Surat Edaran bertujuan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.
Berita Terkait
-
Gaji Jubir Kantor Kepresidenan Adita Irawati yang Sebut 'Rakyat Jelata'
-
Profil Adita Irawati yang Sedang Ramai Diperbincangkan Warganet
-
Soal Gus Miftah, Jubir Kepresidenan Tegaskan Presiden Sangat Peduli dengan Rakyat Kecil
-
Penumpang KRL di Stasiun Manggarai Penuh Sesak, Kemenhub Minta Maaf Karena Eskalator Mati
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami
-
Dikritik Bambang Pacul, Ahmad Muzani Tegaskan Berangkat ke Iran sebagai Utusan Khusus Presiden
-
Tarif TransJakarta Mau Naik, Akankah Warga Kembali Memilih Kendaraan Pribadi?
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka
-
Update 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha: 1 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
-
Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua
-
API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan
-
Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim
-
Kisah Ramayana Satukan RI-India, Puan Ajak PM Modi Jaga Dunia Melintasi Lautan
-
PM Narendra Modi Perkenalkan Visi Gangga-Mahakam, Ajak Indonesia Masuki Era Baru