Suara.com - Imbas larangan ziarah selama lebaran Idul Fitri 1442 H, salah satu gerbang di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta Pusat yang berdekatan dengan Stasiun Karet ditutup. Bahkan, di gerbang tersebut juga terpasang sebuah spanduk pemberitahuan soal penutupan TPU Karet Bivak terhitung mulai hari ini, Rabu (12/5/2021) hingga Minggu (16/5/2021) mendatang.
Tentunya hal itu membikin kecewa para peziarah yang belum mengetahui adanya larangan tersebut. Misalnya saja Mahmud (36) dan Arif (35) warga Kota Bambu, Jakarta Barat.
Arif mengaku, kedatangannya bersama Mahmud hendak berziarah ke makam anak kandungnya yang enam bulan lalu baru meninggal. Arif mengatakan, buah hatinya kala itu meninggal dalam kandungan istrinya.
"Niatnya saya mau nyekar ke kuburan anak. Tapi pas sampai sini malah ditutup TPU-nya. Alesannya covid-covid. Kalau Covid alesannya, itu mah enggak kelar-kelar," ungkap Arif saat ditemui di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, Rabu (12/5/2021).
Arif mengaku kecewa atas hal tersebut. Dia turut mengurai sejumlah larangan yang diterbitkan oleh pemerintah seperti larangan mudik yang tentunya membikin susah masyarakat.
"Ya saya kecewa. Padahal mau kirim doa saja, cuma mau ziarah. Mudik sudah dilarang, sekarang mau nyekar dilarang," sambungnya.
Pantauan Suara.com di lokasi sore tadi, meski ada larangan untuk berziarah, aktivitas pemakaman masih bisa di lakukan di TPU Karet Bivak. Pada pukul 16.30 WIB, ada satu rombongan terlihat menuju salah satu blok pemakaman.
Kebijkan larangan ini diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai rapat koordinasi dengan Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, dan Kepala Daerah Seluruh Jabodetabek di Balai Kota, Senin (10/5/2021).
Anies mengatakan, Pemprov DKI melarang warganya ziarah kubur saat Lebaran nanti untuk menekan mobilitas warga.
Baca Juga: Anies Sebut TPU se-Jabodetabek Ditutup 12-16 Mei, Dilarang Ziarah Kubur
"Kegiatan ziarah kubur ditiadakan mulai tanggal 12 Mei sampai dengan hari Minggu 16 Mei," ujar Anies di Balai Kota, Senin (10/5/2021).
Penutupan TPU tidak hanya dilakukan di Jakarta saja. Pemakaman di seluruh Jabodetabek juga akan ditutup untuk sementara 12-16 Mei 2021.
"Seluruh pemakaman di Jabodetabek akan ditutup dari pengunjung untuk ziarah," jelasnya.Kendati demikian, operasional TPU akan tetap berjalan untuk memakamkan jenazah. Penutupan hanya dilakukan untuk para peziarah.
"Untuk pemakaman sendiri berjalan di tempat-tempat pemakaman itu, nanti diatur oleh dinas pemakaman," pungkas Anies.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Anggota DPR Minta Impor 105 Ribu Pickup India Dibatalkan: Ini Dirancang Diam-diam
-
Kronologi Penangkapan Koko Erwin, Diringkus Saat Hendak Menyeberang ke Malaysia
-
Golkar Tegaskan Anggaran MBG Disepakati Bulat di DPR: Tak Ada yang Menolak, Termasuk PDIP
-
Akhir Kisah Meresahkan Ibu-Ibu Viral Suka Tak Bayar Makan, Kini Diboyong ke RSKD Duren Sawit
-
Akun Telegram Catut InaEEWS BMKG Sebarkan Peringatan Gempa Palsu, Publik Diminta Waspada
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Dua Akses Taman Kota Cawang Ditutup Permanen
-
Soal Mobil Dinas Rp 8,5 M, Golkar Tegur Gubernur Kaltim: Dengarkan Suara Rakyat!
-
Transjakarta Perketat Standar Keselamatan, Pramudi yang Kurang Fit Dilarang Bertugas
-
Diteror Usai Bongkar Kematian Anak, Ibu Kandung NS di Sukabumi Minta Perlindungan LPSK
-
Hakim Sebut Kerugian Rp171,9 Triliun Kasus Minyak Asumtif, Eks Bos Pertamina Divonis 9 Tahun