Suara.com - Penyekatan perjalanan luar kota rencananya akan mulai dilonggarkan mulai 18 Mei 2021. Meski begitu, sejumlah persyaratan masih tetap diberlakukan seperti halnya larangan mudik yang berlaku sejak 6 Mei hingga 17 Mei mendatang.
Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, 18-24 Mei 2021 akan digunakan sebagai masa pengetatan syarat perjalanan. Beberapa peraturan akan kembali diterapkan guna men-screening keluar masuknya kendaraan.
Baik pengguna transportasi umum maupun pribadi, mereka harus mengikuti beberapa persyaratan perjalanan. Syarat tersebut di antaranya memiliki surat negative COVID-19 yang berlaku 24 jam untuk swab test PCR dan swab antigen. Sedangkan untuk tes GeNose, berlaku pada hari keberangkatan perjalanan.
Selain itu, melalui konferensi pers di YouTube BNPB, Adita juga mengingatkan sekali lagi bahwa saat ini aturan larangan mudik masih berlaku. Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid-19 se;ama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
Oleh karena itu, Adita tetap menghimbau masyarakat untuk membatasi perjalanan. Namun apabila terpaksa untuk melakukan perjalanan, masyarakat diminta untuk menyiapkan persyaratan yang telah diberlakukan.
Syarat Keluar Kota Pakai Kendaraan Umum dan Pribadi Mulai 18 Mei 2021
Adapun syarat keluar kota pakai kendaraan umum dan pribadi mulai 18 Mei 2021 antara lain:
- Hasil tes negatif COVID-19 yang berlaku 24 jam untuk swab test PCR dan swab antigen atau hasil tes GeNose, berlaku pada hari keberangkatan perjalanan
- Surat keterangan tugas dan/atau surat keterangan kepentingan pribadi dari kepala desa atau lurah setempat
Tetap banyak yang mudik
Meski sudah diberlakukan peraturan yang cukup ketat, nyatanya masih cukup banyak perantau yang memutuskan untuk mudik Lebaran tahun ini. Pasalnya sesuai laporan Korlantas Polri, hingga saat ini tercatat 138.000 kendaraan yang berhasil melakukan aktivitas mudik.
Baca Juga: Tolak Diperiksa di Pos Penyekatan, Pejabat di Sulsel Lolos Mudik
Catatan ini juga akan berimbas pada volume arus balik yang diperkirakan akan membuat sejumlah ruas tol menjadi cukup padat.
Oleh karena itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan beberapa skenario baik contraflow maupun one way untuk mengantisipasi kepadatan arus balik.
Skenario contraflow akan dilakukan di Km 65 sampai 42 Tol Jakarta Cikampek, kemungkinan akan diperpanjang hingga Km 28 atau Km 5 jika dinilai masih kurang.
Sementara untuk skenario one way masih akan dikoordinasikan dengan Korlantas Polri. Namun biasanya akan dimulai dari arah Cikampek ke Jakarta.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Tag
Berita Terkait
-
BRI Consumer Expo Jakarta 2026 Hadir di JICC: Banjir Promo Hunian, Kendaraan, Sampai Tiket Pesawat
-
Dua KA Mogok Bersamaan di Pasar Senen, Penumpang Serayu Tertahan 4 Jam
-
KNKT Ungkap Fakta Baru Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
-
Pemberkasan Rampung, Siapa Yang Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta Api di Bekasi Timur?
-
Kronologi Tragedi Bekasi Timur: Berawal dari Taksi Mogok yang Picu Kerumunan di Rel
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Antisipasi El Nino, BMKG Pasang Alat Pancing Hujan di Sejumlah Gedung Tinggi Jakarta
-
Selat Hormuz Dibuka, Iran Sepakati Damai dengan AS Demi Cairkan Aset Rp400 Triliun
-
Tak Ada Ampun! UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Orang Terancam Pecat
-
Detik-Detik Mencekam Saat Jurnalis ABC Terjebak Penembakan Gedung Putih
-
Dilaporkan Kasus Dugaan Penyekapan Putri Ahmad Bahar, Hercules Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara!
-
Rentetan Tembakan Mencekam Paksa Gedung Putih Lockdown Total
-
Penembakan Gedung Putih, Pengamanan Donald Trump Diperketat Usai Insiden Baku Tembak Berdarah
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan