Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya akan menghentikan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca. Langkah tersebut diputuskan menyusul keputusan dari pemerintah pusat.
Pembagian Vaksin AstraZeneca batch (kumpulan produksi) CTMAV547 yang ada di Jakarta juga akan disetop. Terlebih lagi, satu warga ibu kota bernama Trio Fauqi Firdaus (22) wafat karena disuntik vaksin ini
"Sampai hari ini kita terus mengikuti regulasi yang ada," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/5/2021).
Riza menjelaskan, pihaknya di pemerintah daerah hanya menjalankan kebijakan vaksinasi dari pemerintah pusat. Pemda DKI tak memiliki wewenang untuk membuat kebijakan sendiri dalam penggunaan vaksin.
"Kami pemerintah daerah mengikuti arah dan kebijakan, keputusan dari pemerintah pusat," jelasnya.
Politisi Gerindra ini akan mengikuti hasil uji klinis yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan organisasi kesehatan dunia atau (WHO). Sementara pihaknya hanya melakukan distribusi vaksin tersebut kepada warga.
"Ya semua kembali kepada keputusan pemerintah pusat, tugas kami hanya menyiapkan faskes, pelaksana dari pada penyuntikan, penyiapkan sarana dan prasarana pendukung lainnya," pungkasnya.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan memberhentikan sementara penggunaan vaksin AstraZeneca batch CTMAV547 untuk pengujian sterilitas dan toksisitas oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pengujian dilakukan setelah seorang pemuda berusia 22 tahun, Trio Fauqi Firdaus, meninggal dunia sehari setelah menerima vaksin Covid-19 batch tersebut.
Baca Juga: Setop Sementara AstraZeneca, Pemerintah Diminta Cepat Lakukan Pengujian
"Komnas KIPI telah merekomendasikan BPOM untuk melakukan uji sterilitas dan toksisitas terhadap Kelompok tersebut dikarenakan tidak cukup data untuk menegakkan diagnosis penyebab dan klasifikasi dari KIPI yang dimaksud," kata juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmidzi dikutip dari situs resmi Kementerian Kesehatan, Minggu (16/5/2021).
Nadia menyampaikan, penghentian sementara itu sebagai upaya kehati-hatian pemerintah untuk memastikan keamanan vaksin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar