Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin mendadak diperiksa Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada Senin (17/5/2021). Dia diperiksa dalam kasus pelanggaran kode etik penyidik lembaga antirasuah itu dari unsur Polri, Stefanus Robin Pattuju yang dijerat dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai.
Hal itu dibenarkan Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. Namun, pemeriksaan terhadap Azis seperti 'diam-diam' tanpa diketahui oleh sejumlah awak media.
"Ya benar, tadi pagi (Azis diperiksa Dewas KPK)," kata Syamsudin saat dihubungi, Senin (17/5/2021) malam.
Ketika ditanya lebih lanjut terkait materi pemeriksaan Azis, Syamsudin Haris tak mengetahui dan tak terlibat dalam pemeriksaan.
"Saya tidak tahu karena tidak ikut memeriksa," ujarnya.
Sebelumnya, Azis Syamsudin tidak memenuhi panggilan penyidik antirasuah terkait penaganan proses penyidikan suap tersangka Robin yang juga menjerat Bupati Tanjungbalai M Syahrial.
Sedianya, Politikus Golkar itu diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Robin pada Jumat (7/5/2021).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, Azis sudah mengirimkan surat ketidakhadirannya. Alasannya, karena ada kegiatan dinas yang dilakukan.
"Saksi Azis Syamsuddin. Informasi yang kami terima hari ini konfirmasi secara tertulis bahwa tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan," ungkap Ali dikonfirmasi, Jumat (7/5/2021) lalu.
Baca Juga: Belum Panggil Azis dan Pelapor, Ini yang Dibahas MKD di Rapat Pleno Besok
Kasus ini berawal ketika Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dipertemukan penyidik KPK bernama Stefanus Robin. Aktor yang mempertemukan kedua orang itu yakni, Aziz Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI dirumah dinasnya di Jakarta pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan itu, Azis meminta agar Stefanus dapat membantu Syahrial agar penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai tidak naik ketingkat penyidikan.
Stepanus pun menyanggupi permintaan Azis. Awalnya, Stefanus Robin meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Syahrial.
Namun, Syahrial menyanggupi dengan hanya mengirimkan uang sebesar Rp 1,3 miliar. Pengiriman uang secara transfer itu dilakukan secara bertahap sebanyak 59 kali.
Sementara itu, Azis Syamsuddin telah dicekal keluar negeri. KPK sendiri telah berkoordinasi dengan mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham RI pada Selasa (27/4/2021) lalu).
Ali menyebut ada tiga orang yang dilakukan pencekalan termasuk politikus Golkar itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara