Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menjatuhkan sanksi kepada 239 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tak mau mengikuti lelang jabatan. Mereka dianggap tidak patuh dengan instruksi yang sudah dibuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Kepala Badan Kepegawaian (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan pihaknya belum bisa memastikan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada para PNS itu. Pihaknya masih melakukan pengkajian sebelum memberikan keputusan.
"Tim sedang merumuskan, apakah yang 239 ini akan mendapat sanksi peringatan seperti apa, masih dalam bahasan," ujar saat dikonfirmasi, Selasa (18/5/2021).
Sebelum disanksi, Maria menyebut para PNS itu sudah diomeli Anies. Mereka dibariskan di halaman Balai Kota pada Senin (10/5) lalu siang hari.
"Kemarin pak Gubernur ingatkan itu, anda sebagai PNS harus taat aturan, jadi kalau Sekda sudah instruksikan dan wajibkan, anda mestinya ikut," kata Maria.
Seharusnya, perintah mengikuti lelang jabatan dari Anies kepada PNS haruslah diikuti. Apalagi Anies sudah mengeluarkan surat instruksi khusus.
"Ya kan kalau PNS dia harus taat apa yang sudah menjadi kewajibannya, termasuk instruksi, kan harus dilaksanakan," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan meluapkan kemarahannya kepada anak buahnya sendiri di Balai Kota, Selasa (10/5/2021). Sebab, mereka tak mau mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemprov DKI.
Anies menyayangkan PNS yang tak mau mendaftar itu. Padahal, mereka telah memenuhi syarat untuk pendaftaran
Baca Juga: PNS Bogor Bolos di Hari Pertama Masuk Usai Libur Idul Fitri Dikena Sanksi
"Malah ditemukan ada 239 pejabat non administrator yang memenuhi persyaratan tapi tidak mendaftar seleksi terbuka," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (10/5).
Karena itu, ia meminta agar instruksi darinya ini segera dilakukan. Sebab kebijakan tersebut dibuat demi menunjang kinerja Pemprov DKI.
"Ini soal organisasi kita Pemprov DKI harus aziz bisa berjalan dengan kedisiplinan. Organisasi ini tidak mungkin bisa bekerja dengan baik jika tidak ada kedisiplinan," jelasnya.
Apalagi, kata Anies, instruksi adalah perintah mutlak yang wajib dijalankan. Jika tidak bisa melakukan maka tanggung jawab penerima instruksi adalah menyampaikan bahwa ini tidak bisa diikuti dan berikan alasannya.
"Ketaatan kepada pemerintah menjadi penting dan bila perintah tidak bisa dilaksanakan maka laporkan tidak bisa dilaksanakan. Tapi bukan diam berharap tidak menjadi masalah. Ini yang dikumpulkan di sini (lapangan Balkot) adalag yang bermasalah," pungkasnya.
Karena instruksi adalah tanggung jawab, maka para PNS seharusnya merasa malu tidak melakukannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?