Suara.com - HS (32), asisten rumah tangga (ART) yang menganiaya ibu majikannya bernama Yusni Etty (69) terancam hukuman 5 tahun penjara. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP Ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
"Tersangka terancam hukuman 5 tahun," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Egman kepada wartawan, Selasa (18/5/2021).
Kekinian HS telah ditahan di Polsek Cengkareng. Sekaligus diperiksa untuk melengkapi berkas perkaranya.
"Masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk melengkapi berkas pemeriksaan," ujar Egman.
Opor Ayam hingga Dipanggil Setan
HS sebelumnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Cengkareng usai menganiaya Etty. Peristiwa itu terjadi di Taman Palem Lestari, Cengkareng, Jakarta Barat.
Egman menyebut HS tega menganiaya lansia itu lantaran tak terima ditegur. Etty ketika itu menegur HS agar mempergunakan air secukupnya saat membersihkan peralatan masak.
"Kami berhasil amankan pelaku tak lama setelah menerima laporan dari korban," tuturnya.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (16/5). Etty sempat melontarkan kata 'setan' kepada HS lantaran merasa tergurannya tak dihiraukan.
Baca Juga: Disebut Setan karena Opor Ayam, ART Cakar hingga Getok Majikan Pakai Galon
"Mendengar hal tersebut pelaku marah lalu menghampiri korban kemudian pelaku balik memaki korban dan mencakar pergelangan tangan kiri korban," beber Egman.
Penganiayaan yang dilakukan oleh HS kepada Etty tidak hanya sekali terjadi. Sehari sebelumnya, Egman menyebut HS sempat memukul Etty dengan galon kosong karena tak terima ditegur.
Ketika itu, Etty menegur HS karena memasak telur tanpa sepengetahuannya. Teguran itu disampaikan, Etty lantaran dia merasa sudah ada lauk opor ayam.
"Karena hal tersebut korban menegur namun pelaku tidak terima dan melakukan hal tersebut (memukul dengan galon)," ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
Terkini
-
Prajurit TNI Asal Kulon Progo Gugur di Lebanon, Kodim Siapkan Upacara Militer
-
Nyamar Tanpa Lencana dan Pelat RI 1, Blusukan Prabowo di Bantaran Rel Kasih Solusi atau Pencitraan?
-
DPR Dorong Bebas, Kejagung: Nasib Amsal Sitepu di Tangan Hakim
-
Sempat Dibuang Pelaku, Potongan Tangan dan Kaki korban Mutilasi Bekasi Ditemukan di Cariu Bogor
-
Apa Dampak Houthi Blokir Selat Bab Al Mandab di Tengah Perang Iran?
-
Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon, Praka Farizal Akan Dimakamkan Secara Militer di Kulon Progo
-
Komnas HAM Panggil Polda Metro Jaya soal Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Menkum Supratman Desak Transparansi Kasus Videografer Amsal Sitepu
-
Bidik Tersangka Pejabat! Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Tambang Ilegal Samin Tan
-
Iran Berduka atas Gugurnya Prajurit TNI Sertu Farizal Rhomadhon: Ini Tindakan Keji Israel