Suara.com - HS (32), asisten rumah tangga (ART) yang menganiaya ibu majikannya bernama Yusni Etty (69) terancam hukuman 5 tahun penjara. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP Ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
"Tersangka terancam hukuman 5 tahun," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Egman kepada wartawan, Selasa (18/5/2021).
Kekinian HS telah ditahan di Polsek Cengkareng. Sekaligus diperiksa untuk melengkapi berkas perkaranya.
"Masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk melengkapi berkas pemeriksaan," ujar Egman.
Opor Ayam hingga Dipanggil Setan
HS sebelumnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Cengkareng usai menganiaya Etty. Peristiwa itu terjadi di Taman Palem Lestari, Cengkareng, Jakarta Barat.
Egman menyebut HS tega menganiaya lansia itu lantaran tak terima ditegur. Etty ketika itu menegur HS agar mempergunakan air secukupnya saat membersihkan peralatan masak.
"Kami berhasil amankan pelaku tak lama setelah menerima laporan dari korban," tuturnya.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (16/5). Etty sempat melontarkan kata 'setan' kepada HS lantaran merasa tergurannya tak dihiraukan.
Baca Juga: Disebut Setan karena Opor Ayam, ART Cakar hingga Getok Majikan Pakai Galon
"Mendengar hal tersebut pelaku marah lalu menghampiri korban kemudian pelaku balik memaki korban dan mencakar pergelangan tangan kiri korban," beber Egman.
Penganiayaan yang dilakukan oleh HS kepada Etty tidak hanya sekali terjadi. Sehari sebelumnya, Egman menyebut HS sempat memukul Etty dengan galon kosong karena tak terima ditegur.
Ketika itu, Etty menegur HS karena memasak telur tanpa sepengetahuannya. Teguran itu disampaikan, Etty lantaran dia merasa sudah ada lauk opor ayam.
"Karena hal tersebut korban menegur namun pelaku tidak terima dan melakukan hal tersebut (memukul dengan galon)," ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Kesaksian Ridwan saat Pasar Induk Kramat Jati Terbakar: Ada Ledakan, Diduga dari Toko Plastik
-
Imbas Kebakaran di Pasar Induk, Empat Rute TransJakarta Terdampak
-
KPK Panggil Zarof Ricar sebagai Saksi Kasus TPPU Hasbi Hasan
-
Ledakan Terdengar Dua Kali, Pasar Induk Kramat Jati Kebakaran Pagi Ini
-
Tiket Kereta Nataru 2025 Diserbu, Catat Tanggal Terpadatnya
-
DPRD DKI Galang Rp 359 Juta untuk Korban Bencana Sumatra
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama