Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) masih belum berencana memanggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin seiring lima laporan yang masuk badan tersebut.
Ketua MKD Aboe Bakar Al Habsyi mengemukakan, pemanggilan terhadap Azis baru akan dilakukan jika klarifikasi terhadap pihak pelapor selesai dilakukan.
"Kita tidak akan memanggil Pak Azis Syamsuddin dahulu sebelum selesai klarifikasi dengan pelapor," kata Aboe di Kompleks Parlemen DPR, Selasa (18/5/2021).
Sebelumnya Aboe mengatakan dari lima laporan yang masuk, hanya ada tiga yang sudah lengkap.
"Dari lima itu ada tiga yang sudah lengkap, dua (laporan) masih perlu dilengkapi. Kita sudah sepakat kita akan memanggil semua pelapor. Kita akan melakukan penyelidikan dengan waktu yang kita rencanakan dan ini akan berjalan secepatnya," kata Aboe usai rapat pleno MKD, Kompleks Parlemen DPR, Selasa (18/5/2021).
Aboe belun memastikan kapan waktu pemanggilan terhadap pelapor. Namun ia memastikan pemanggilam segera mungkin dilakukan terhadap pelapor yang sudah melengkapi laporannya. Adapun pemanggilan nantinya dibuat terpisah, tidak bersamaan.
"Satu per satu dong. Kan ga mungkin berbarengan," kata Aboe.
Sebelumnya, Anggota MKD Junimart Girsang mengatakan, rapat pleno terkait aduan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada hari ini, Selasa (18/5/2021) memang sengaja didahulukan. Diketahui selain laporan terhadap Azis, MKD menerima laporan lainnya.
Dia mengatakan total ada lebih dari sembilan aduan yang diterima oleh MKD. Lima di antaranya aduan yang ditujukan terhadap Azis.
Baca Juga: Tiga Aduan Sudah Lengkap, MKD akan Panggil Pelapor Azis Syamsuddin
Tak hanya itu, dia juga menyatakan laporan terhadap Azis memang sudah seharusnya diverifikasi secepat mungkin melalui rapat pelno. Mengingat kasus yang melibatkan politikus Partai Golkar itu sudah menjadi sorotan dan konsumsi publik.
"Dan kita tidak mau desas-desus dan berita mengenai Azis menjadi bias. Karena itu, saya sebagai salah satu anggota MKD akan meminta kepada rapat pleno MKD untuk dahulukan aduan terhadap Azis agar masyarakat paham tentang fungsi dan tugas MKD dalam rangka sikapi aduan," katanya.
Ia mengatakan rapat pleno akan digelar secara fisik dan virtual dengan kehadiran 17 anggota MKD. Namun, ia belum memastikan berapa lama rapat pleno berlangsung.
"Tergantung karena ini ada banyak laporannya ini. Saya juga tidak bisa mengatakan tiga, empat jam atau sekian, tergantung bagaimana alurnya pleno nanti," katanya.
"Ini kan masalah etik masalah yang sangat sensitif menurut saya. Nanti tentu anggota 17 ini yang saya tahu sebagian virtual akan saling mengajukan argumen nantinya. Kita tunggu saja," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Dinkes DKI Ungkap Penyebab Keracunan 252 Siswa Usai Santap MBG di 3 SDN Kawasan Cakung
-
Bukan Solusi! FSGI Sebut jika Final LCC 4 Pilar MPR Diulang Berdampak Psikis dan Berpotensi Digugat
-
Penjelasan Nadiem Soal Harta Naik Rp4,87 Triliun: Itu Nilai IPO GoTo, Bukan Korupsi Chromebook
-
Asteroid Terdeteksi Mendekat Sangat Cepat ke Arah Orbit Bumi, Jaraknya Lebih Dekat dari Bulan
-
Prostitusi Berkedok Karaoke di Jakbar Terbongkar, Ada Anak di Bawah Umur
-
Dokter Stephen Kornfeld Keluar Ruang Isolasi Biokontainer Meski Hasil Tes Hantavirus Meragukan
-
Momen Haru Nadiem Makarim Peluk Pasukan Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Bui: Tuhan Tidak Diam
-
Tol Japek Padat! Simak Jadwal Contraflow KM 55-65 Arah Cikampek Hari Ini
-
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih
-
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta