Suara.com - Ahli Hukum Kesehatan dari Universitas Gajah Mada (UGM) menyatakan, apabila sebuah Rumah Sakit terlambat dalam melaporkan data pasien Covid-19 tidak bisa dipidanakan. Menurutnya, hal itu hanya merupakan masalah administratif.
Hal itu disampaikan Luthfi ketika dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab, menantunya Habib Hanif Alatas dan Eks Dirut RS UMMU Andi Tatat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (18/5/2021).
Awalnya Hanif sebagai terdakwa bertanya kepada Luthfi apakah sebuah Rumah Sakit bila terlambat melaporkan data real time pasien terkonfirmasi Covid-19 ke pemerintah bisa dipidanakan atau tidak.
"Ini kan masalah real time, apakah kesalahan ini bisa dipidanakan?," tanya Hanif.
Luthfi lantas memberikan tanggapannya, ia menilai hal tersebut tidak bisa dipidanakan pasalnya itu hanya sebuah masalah administrasi saja.
"Itu hanya masalah administratif lah," tutur Luthfi.
Luthfi kemudian menjelaskan, bahwa sebuah Rumah Sakit apalagi dalam masa pandemi Covid-19 akan sangat sibuk. Jika terkait masalah yang ditanyakan tersebut kemudian dipidanakan, maka menurutnya pelayanan kesehatan masyarakat bisa terhenti dan Rumah Sakit bisa tutup.
"Mohon maaf yang Mulia, saya ini praktik di lebih 40 rumah sakit, betapa sibuknya masalah-masalah yang dihadapi rumah sakit. Belum lagi komplain-komplain ruangan yang tidak ada. Belum lagi habisnya alat-alat untuk dilakukan antigen atau PCR, begitu sibuknya mereka," tuturnya.
"Kalau hanya kesalahan seperti ini dijadikan pidana, begitu banyak orang yang harus dipidana dan begitu lumpuh rumah sakit-rumah sakit melayani masyarakat Yang Mulia, terima kasih," sambungnya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Gubsu Perintahkan Kepala Daerah Tingkatkan Prokes
Namun, Hanif kembali mencecar Luthfi. Pasalnya, pada kenyataannya justru sebuah Rumah Sakit terlambat memberikan laporan justru malah dipidanakan.
"Administrasi saja itu. Tidak (bisa dipidanakan)," timpal Luthfi.
Untuk diketahui dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Jokowi Datang, Warung Kopi Bintan Dibikin Lokasi Vaksinasi COVID-19 Dadakan
-
Kasus Covid-19 Meningkat, Gubsu Perintahkan Kepala Daerah Tingkatkan Prokes
-
Jokowi Tiba di Kepri, Pantau Vaksinasi Massal
-
Temuan Baru: Varian Virus Corona India Bisa Lebih Mengancam Anak-Anak
-
Anggap Angka Kesembuhan Tinggi, Masyarakat Rusia Tak Takut Kena Covid-19
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
Terkini
-
Maaf dari Trans7 Belum Cukup, Alumni Ponpes Lirboyo Ingin Bertemu PH Program Xpose Uncensored
-
Rapat Bareng Mahasiswa, Habiburokhman Tegaskan MBG Justru Disambut Positif Warga
-
Sebut Wajar MBG Ada Masalahnya, Habiburokhman: Saya Belum Pernah Menemui Orang yang Menolak
-
Ketum Panji Bangsa Kecam Trans7: Lecehkan Pesantren Berarti Melecehkan Jati Diri Bangsa
-
Dituduh Lecehkan Pesantren, KPI Hentikan Paksa Program "Xpose Uncensored" Trans7
-
Cak Imin Ikut Geram, Sebut Trans7 Sinis dan Kambinghitamkan Pesantren Lirboyo: Kita Protes!
-
Daftar 5 Tuntutan Alumni Lirboyo ke Trans7 Buntut Tayangan 'Xpose': Minta Maaf Tak Cukup!
-
Drama Kepsek Tampar Siswa Merokok Berakhir, Pelajar SMAN 1 Cimarga Akhirnya Kembali Sekolah
-
Aksi Unik di Demo Tolak MBG: Bagi-Bagi Makanan ke Pejalan Kaki Hingga Wartawan
-
Viral! Habib Palsu di Bogor Peras Sarung Santri, Endingnya Malah Dibawa Pulang Keluarga