Suara.com - Ahli Hukum Kesehatan dari Universitas Gajah Mada (UGM) menyatakan, apabila sebuah Rumah Sakit terlambat dalam melaporkan data pasien Covid-19 tidak bisa dipidanakan. Menurutnya, hal itu hanya merupakan masalah administratif.
Hal itu disampaikan Luthfi ketika dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab, menantunya Habib Hanif Alatas dan Eks Dirut RS UMMU Andi Tatat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (18/5/2021).
Awalnya Hanif sebagai terdakwa bertanya kepada Luthfi apakah sebuah Rumah Sakit bila terlambat melaporkan data real time pasien terkonfirmasi Covid-19 ke pemerintah bisa dipidanakan atau tidak.
"Ini kan masalah real time, apakah kesalahan ini bisa dipidanakan?," tanya Hanif.
Luthfi lantas memberikan tanggapannya, ia menilai hal tersebut tidak bisa dipidanakan pasalnya itu hanya sebuah masalah administrasi saja.
"Itu hanya masalah administratif lah," tutur Luthfi.
Luthfi kemudian menjelaskan, bahwa sebuah Rumah Sakit apalagi dalam masa pandemi Covid-19 akan sangat sibuk. Jika terkait masalah yang ditanyakan tersebut kemudian dipidanakan, maka menurutnya pelayanan kesehatan masyarakat bisa terhenti dan Rumah Sakit bisa tutup.
"Mohon maaf yang Mulia, saya ini praktik di lebih 40 rumah sakit, betapa sibuknya masalah-masalah yang dihadapi rumah sakit. Belum lagi komplain-komplain ruangan yang tidak ada. Belum lagi habisnya alat-alat untuk dilakukan antigen atau PCR, begitu sibuknya mereka," tuturnya.
"Kalau hanya kesalahan seperti ini dijadikan pidana, begitu banyak orang yang harus dipidana dan begitu lumpuh rumah sakit-rumah sakit melayani masyarakat Yang Mulia, terima kasih," sambungnya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Gubsu Perintahkan Kepala Daerah Tingkatkan Prokes
Namun, Hanif kembali mencecar Luthfi. Pasalnya, pada kenyataannya justru sebuah Rumah Sakit terlambat memberikan laporan justru malah dipidanakan.
"Administrasi saja itu. Tidak (bisa dipidanakan)," timpal Luthfi.
Untuk diketahui dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Jokowi Datang, Warung Kopi Bintan Dibikin Lokasi Vaksinasi COVID-19 Dadakan
-
Kasus Covid-19 Meningkat, Gubsu Perintahkan Kepala Daerah Tingkatkan Prokes
-
Jokowi Tiba di Kepri, Pantau Vaksinasi Massal
-
Temuan Baru: Varian Virus Corona India Bisa Lebih Mengancam Anak-Anak
-
Anggap Angka Kesembuhan Tinggi, Masyarakat Rusia Tak Takut Kena Covid-19
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Potret Tel Aviv Luluh Lantak Dihujani Rudal Iran, Eks Tentara Israel: Netanyahu Penjahat!
-
Kutip Doa Syekh Mesir, Ini Pesan Mendalam Quraish Shihab untuk Presiden Prabowo di Nuzulul Qur'an
-
Iran Tolak Tawaran Dialog Trump: Selama Ramadan Kami Tak Berbicara dengan Setan
-
Iran Ancam Bunuh Donald Trump: Kini Kamu Harus Hati-hati!
-
Guru SLB di Yogyakarta Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Siswi Disabilitas
-
PAN Copot Fikri Thobari dari Jabatan Partai Usai Terjaring OTT KPK
-
Iran Tetap Teguh di Jalur Wilayat al-Faqih Meski Digempur Serangan AS - Israel karena Ini
-
Cek Fakta: Benarkah Insinyur India Ditangkap di Bahrain karena Jadi Mata-mata Mossad?
-
Pejabat hingga Ulama Hadiri Peringatan Nuzulul Qur'an di Istana, Quraish Shihab Beri Tausiah!
-
Putra Menkeu Israel Nyaris Tewas! Serpihan Mortir Hizbullah Tembus Perut