Suara.com - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengembalikan sejumlah barang bukti yang disita dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, maupun pihak swasta selama penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kudus M. Tamzil, Rabu (19/5/2021).
Petugas KPK saat mengembalikan barang bukti diwakili Nanang dan Irman dari Bagian Eksekusi Putusan KPK. Namun ketika hendak dimintai keterangan tidak bersedia menjawab dan mempersilakan menghubungi Jubir KPK Ali Fikri.
Sementara itu, Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Rabu, mengakui kehadiran dua petugas KPK dalam rangka mengembalikan sejumlah barang bukti yang sebelumnya sempat disita tim penyidik KPK terkait kasus korupsi sebelumnya.
Tercatat ada 60-an bendel barang bukti yang diserahkan yang disita dari 10 orang.
Selain dokumen, kata dia, terdapat dua telepon genggam dan sebuah rekening tabungan dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Kudus maupun pihak swasta.
"Dari pihak swasta hanya berupa dokumen," ujarnya.
Perwakilan KPK tersebut, kata dia, berpesan agar kasus serupa jangan terulang kembali. Ia meminta aparatur sipil negara (ASN) agar melaksanakan pakta integritas dan jangan hanya sekadar diucapkan.
Mantan Bupati Kudus M. Tamzil telah diberhentikan dari jabatannya sebagai bupati masa jabatan tahun 2018-2023 oleh Menteri Dalam Negeri melalui surat bernomor 131.33-2015 tahun 2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang pengesahan pemberhentian Bupati Kudus M. Tamzil karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan petikan Mahkamah Agung RI nomor 4563 K/Pid.Sus/2020.
Baca Juga: Dugaan Maladminstrasi TWK, 75 Pegawai KPK Nonjob Laporkan Firli Dkk ke ORI
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!