Suara.com - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengembalikan sejumlah barang bukti yang disita dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, maupun pihak swasta selama penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kudus M. Tamzil, Rabu (19/5/2021).
Petugas KPK saat mengembalikan barang bukti diwakili Nanang dan Irman dari Bagian Eksekusi Putusan KPK. Namun ketika hendak dimintai keterangan tidak bersedia menjawab dan mempersilakan menghubungi Jubir KPK Ali Fikri.
Sementara itu, Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Rabu, mengakui kehadiran dua petugas KPK dalam rangka mengembalikan sejumlah barang bukti yang sebelumnya sempat disita tim penyidik KPK terkait kasus korupsi sebelumnya.
Tercatat ada 60-an bendel barang bukti yang diserahkan yang disita dari 10 orang.
Selain dokumen, kata dia, terdapat dua telepon genggam dan sebuah rekening tabungan dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Kudus maupun pihak swasta.
"Dari pihak swasta hanya berupa dokumen," ujarnya.
Perwakilan KPK tersebut, kata dia, berpesan agar kasus serupa jangan terulang kembali. Ia meminta aparatur sipil negara (ASN) agar melaksanakan pakta integritas dan jangan hanya sekadar diucapkan.
Mantan Bupati Kudus M. Tamzil telah diberhentikan dari jabatannya sebagai bupati masa jabatan tahun 2018-2023 oleh Menteri Dalam Negeri melalui surat bernomor 131.33-2015 tahun 2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang pengesahan pemberhentian Bupati Kudus M. Tamzil karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan petikan Mahkamah Agung RI nomor 4563 K/Pid.Sus/2020.
Baca Juga: Dugaan Maladminstrasi TWK, 75 Pegawai KPK Nonjob Laporkan Firli Dkk ke ORI
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?