Suara.com - Satu unit ambulans Paguyuban Perantau Desa ditabrak oleh mobil boks di dekat halte Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/5/2021) pukul 04.00 WIB. Akibatnya, jenazah yang berada di ambulans tersebut terpental hingga ke jalan.
Dalam keterangannya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, saat kejadian ambulans tersebut sedang berhenti sementara. Selain berhenti, rencananya jenzazah yang berada di ambulans tersebut hendak dipindahkan.
"Ambulans Paguyuban Perantau Desa yang berada di depannya sedang berhenti sementara untuk memindahkan jenazah," kata Fahri dalam keterangannya, Kamis (20/5/2021).
Akibat tabrakan tersebut, jenazah yang berada di ambulans itu jatuh ke jalan. Bahkan, mobil boks itu juga menabrak satu unit taksi yang sedang terparkir di jalan raya.
Belum diketahui secara pasti mengenai alasan mengapa ambulans itu berhenti dan hendak memindahkan jenazah. Kepolisian pun dalam hal ini sedang melakukan pendalaman.
"Sedang didalami. Masih kami mintai keterangan," ujar Fahri.
Pantauan Suara.com di lokasi, Kamis (20/5/2021), orang-orang yang biasa berada di trotoar tak jauh dari halte Mapolda Metro Jaya tidak ada melihat peristiwa tersebut berlangsung. Pasalnya, kejadian tersebut berlangsung pagi buta ketika orang-orang sedang tidak berkegiatan.
Di sekitar trotoar, sisa-sisa kecelakaan seperti pecahan kaca sudah tidak terlihat.
Seorang warga yang biasa berkegiatan di sekitar Mapolda Metro Jaya, Sukri mengaku baru berada di sekitar lokasi pada pukul 05.00 WIB dan hanya mendapati petugas sedang membereskan pecahan kaca.
Baca Juga: Ambulans Ditabrak hingga Mayat Jatuh di Dekat Halte Polda, Ini Kata Warga
Jika dilihat dari video yang diunggah oleh akun Instagram @warungjurnalis, ambulans yang ditarbak itu mengalami ringsek pada bagian belakang. Bahkan, peti tempat jenazah di taruh turut mengalami kerusakan.
"Ini keadaan mobil, hancur parah," ungkap sang perekam video.
Terlihat pula dalam video itu mobil boks yang menabrak mengalami kerusakan pada bagian depan hingga mengalami pecah kaca. Bahkan, satu unit taksi yang terparkir juga ditabrak dan mengalami kerusakan pada bagian bemper.
Jadi Tersangka
Polisi menetapkan sopir mobil boks Daihatsu Delvan berinisial LF sebagai tersangka. Si sopir dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ itu sendiri berbunyi; setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat 3 maka akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.
Berita Terkait
-
Ambulans Ditabrak hingga Mayat Jatuh di Dekat Halte Polda, Ini Kata Warga
-
Heboh Jenazah Terpental dari Ambulans, Begini Kronologinya
-
Sopir Penabrak Ambulans Hingga Jenazah Terpental ke Jalan Jadi Tersangka
-
Sopir Mobil Boks Penabrak Ambulans hingga Jenazah Terpental Jadi Tersangka
-
Kronoloogis Jenazah Terlempar ke Jalan karena Ambulans Ditabrak
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Wamensos Agus Jabo Ajak PWI Gaungkan Program Sekolah Rakyat
-
Penyebab Longsor Cisarua Dominasi Faktor Alam, Ahli Ungkap Ancaman Geologis Gunung Burangrang
-
Akal Bulus Maling di Jakbar: Nginap di Hotel Melati, Gasak Rumah Mewah Rp150 Juta Lewat Balkon
-
Akar Masalah Seleksi Hakim MK: Konfigurasi Kekuasaan dan Upaya Melahirkan 'Hakim Boneka'
-
Mabes Polri Endus Praktik Saham Gorengan di Balik IHSG Anjlok, Siap Buru Mafia Pasar Modal
-
IDAI Ingatkan Lonjakan Penyakit Anak di Musim Hujan: Waspada Super Flu hingga Bahaya Zat Kimia
-
Duduki Kursi Ketum PBNU Lagi, Gus Yahya: Semua Kembali Guyub
-
Kasus Resmi Dihentikan, Hogi Minaya Legowo Tak Tuntut Balik
-
Percepat Program Prioritas Pemerintah, Kemendagri Akan Gelar Rakornas Pusat & Daerah 2026
-
Akhirnya Senyum Lebar! Hogi Minaya Blak-blakan Soal Masa Kelam Jadi Tersangka