Suara.com - Polisi menangkap Sodik (46), warga Kecamatan Sanan Wetan, Kota Blitar, Jawa Timur, karena membuka praktik layanan medis, padahal bukan dokter.
"Sodik jadi tersangka karena ia bukan tenaga kesehatan, tapi melakukan anamnesa. Atau membuat penilaian klinis tentang perubahan status kesehatan klien dan pelaksanaannya terhadap pasien. Kemudian menentukan obatnya, lalu memberikan obat tersebut kepada pasien serta melayani/menjual obat daftar G (obat keras) tanpa resep," kata Kapolresta Blitar AKBP Yudhi Heri Setiawan dalam laporan Solopos.com, Kamis (20/5/2021).
Sodik dengan bekal pernah menjadi asisten dokter, selain membuka praktik layanan medis, juga membuka toko obat Bintang Sehat di Dusun Kambingan, Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Dari toko obat, polisi mengamankan 99 barang bukti, mulai dari obat sampai peralatan medis.
"Kami juga temukan obat untuk hewan, berbentuk cair yaitu Wormectin untuk mengobati parasit luar dan dalam. Namun oleh tersangka digunakan untuk mengobati pasiennya yang mengeluh sakit gatal-gatal," kata Yudhi.
Sodiq dijerat dengan Pasal 98 Ayat (2) Jo Pasal 196 atau Pasal 106 Ayat (1) Jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Atau Pasal 64 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun untuk UU RI Nomor 36 Tahun 2009, dan atau maksimal 5 tahun untuk UU RI Nomor 36 Tahun 2014.
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Masih Ada Harapan! Begini Skenario Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 Meski Kalah dari Arab Saudi
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
Terkini
-
Nirwono Joga Soroti Infastruktur Desa, Pangan, dan Energi: Tiga Pilar Asta Cita Butuh Sinergi Daerah
-
Komnas HAM Kasih Nilai Merah ke Komdigi, Gara-Gara Sering Hapus Konten Sepihak
-
Tunjangan PPPK Paruh Waktu Berapa dan Cair Kapan? Ini Ketentuannya
-
Rumah di Pademangan Ambruk Saat Direnovasi, Dua Kuli Bangunan Selamat Usai Satu Jam Terkubur
-
Ungkap Alasan MBG Tak Disalurkan Berbentuk Uang Tunai, Kapala BGN: Nanti Disalahgunakan
-
Aksi Tawuran di Grogol Petamburan Berujung Tragis, Seorang Pelajar Jadi Korban Pembacokan
-
Dua Prajurit Gugur saat Persiapan HUT ke-80 TNI, Begini Kata Istana
-
Ledakan Dahsyat Hancurkan Gedung Nucleus Farma di Tangsel, Sejumlah Bangunan Terdampak
-
Istana Bantah Kabar Sebut Listyo Sigit Setor Nama Komite Reformasi Polri ke Presiden Prabowo
-
Jejak Rekonsiliasi, Momen PPAD Ziarah ke Makam Pahlawan Timor Leste