Suara.com - Tak hanya akun Telegram milik Novel Baswedan dan Direktur Pembinaan Jaringan kerja antar Komisi dan Instansi KPK Sujanarko diduga dibajak, akun WhatsApp milik eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga diduga mengalami peretasan.
Pengakuan itu disampaikan Febri melalui akun Twitter pribadinya, @febridiansyah pada Kamis (20/5/2021) malam.
"Akun WA saya barusan tidak bisa diakses," kata Febri.
Febri pun menyampaikan bila ada yang menerima pesan melalui WA miliknya. Ia, menyatakan itu bukan langsung dari dirinya.
"Jika ada pesan yang saya kirimkan saat ini, bukan dari saya," ucap Febri.
"Sebelumnya ada incomplete login di akun telegram saya," imbuhnya
Hingga berita ini dibuat, belum diketahui, apa penyebab akun WhatsApp milik Febri Diansyah diduga diretas.
Sebelumnya, akun Telegram milik Novel dan Sujanarko diduga dibajak, malam tadi.
Hal itu disampaikan langsung oleh Novel melalui akun media sosialnya atas nama @nazaqistsha.
Baca Juga: Laporkan Firli Bahuri Cs ke Dewas KPK, Novel Baswedan Menangis
Lewat cuitannya itu, Novel mengaku tidak lagi bisa membuka akun Telegram pribadinya sejak pukul 20.22 WIB.
"Akun telegram saya dibajak sejak pukul 20.22 WIB hari ini sehingga tidak lagi dibawah kendali saya," kata Novel.
Hal serupa disampaikan Novel, terkait pembajakan akun telegram milik Sujanarko. Adapun Sujanarko tidak dapat mengendalikan telegramnya tersebut sejak pukul 20.31 WIB.
"Akun telegram pak Sujanarko sejak pukul 20.31 WIB juga dibajak sehingga tidak dalam kendali yang bersangkutan," ucap Novel.
Setelah akun Telegram pribadinya diretas, Novel meminta agar semua orang tidak mempercayai jika ada yang menghubungi dengan mengatasnamakan dirinya.
"Bila ada yang dihubungi gunakan akun tersebut, itu bukan kami," tutup Novel
Adapun dugaan aksi pembajakan kedua akun milik Sujanarko dan Novel tak lepas dari polemik 75 pegawai KPK yang telah dinonaktifkan dari jabatannya.
Diketahui, kedua orang ini juga merupakan perwakilan dari 75 pegawai KPK yang tengah memperjuangkan haknya sebagai bagian dari insan KPK. Yang dimana mempertanyakan terkait uji tes wawasan kebangsaan yang menjadi patokan pegawai KPK untuk beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang dianggap penuh kejanggalan.
Dugaan pembajakan nomor telepon keduanya pun tak lepas belum lama ini mereka sebagai perwakilan 75 pegawai KPK yang melaporkan ke Dewan Pengawas dan Ombudsman RI. Keduanya pun diketahui juga tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana