Suara.com - Bareskrim Polri masih menunggu laporan resmi dari penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan terkait kasus peretasan akun Telegram pribadinya. Laporan tersebut nantinya akan menjadi dasar dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan, hal itu sesuai dengan Suara Edaran (SE) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.
"Mempedomani SE Bapak Kapolri dalam penanganan kasus melanggar UU ITE pelaporannya oleh pihak yang dirugikan," singkat Agus saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (23/5/2021).
Novel sebelumnya mengaku jika akun Telegram pribadinya telah dibajak, pada Kamis (20/5) malam. Pengakuan itu disampaikan Novel melalui akun Twitter-nya, @nazaqistsha.
Lewat cuitannya itu, Novel mengaku tak lagi bisa mengakses akun Telegramnya sejak pukul 20.22 WIB.
"Akun Telegram saya dibajak sejak pukul 20.22 WIB hari ini sehingga tidak lagi dibawah kendali saya," kata Novel dini hari.
Tak hanya Novel, akun Telegram milik Direktur Pembinaan Jaringan kerja antar Komisi dan Instansi KPK, Sujanarko juga ikut diretas. Novel mengatakan, Sujanarko tidak dapat mengendalikan telegramnya tersebut sejak pukul 20.31 WIB.
Setelah akun Telegram pribadinya diretas, Novel meminta agar semua orang tidak mempercayai jika ada yang menghubungi dengan mengatasnamakan dirinya.
"Bila ada yang dihubungi gunakan akun tersebut, itu bukan kami," ujar Novel.
Baca Juga: Dewi Tanjung Yakin Novel Cs Akan Musnah Oleh Kekuatan Allah
Adapun dugaan aksi pembajakan kedua akun milik Sujanarko dan Novel tak lepas dari polemik 75 pegawai KPK yang telah dinonaktifkan dari jabatannya.
Novel dan Sujanarko merupakan perwakilan dari 75 pegawai KPK yang tengah memperjuangkan haknya sebagai bagian dari insan KPK. Novel dan Sujanarko juga diketahui menjadi bagian dari pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), syarat beralih status menjadi ASN. Namun, Novel dkk. mempertanyakan TWK yang dianggap penuh kejanggalan.
Dugaan pembajakan nomor telepon keduanya terjadi setelah perwakilan 75 pegawai KPK yang melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas dan Ombudsman RI.
Berita Terkait
-
Dewi Tanjung Yakin Novel Cs Akan Musnah Oleh Kekuatan Allah
-
279 Juta Data Pribadi Diduga Bocor, Bareskrim Panggil Dirut BPJS Kesehatan
-
Pimpinan KPK Berkali-kali Dilaporkan ke Dewas, PKS: Mestinya Introspeksi
-
Amien Rais Ingatkan Jokowi: Jangan Sampai Berakhir Kurang Elegan
-
Boyamin MAKI: Aksi Peretasan jadi Salah Satu Cara Keluarkan Novel dari KPK
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Siap Rekonsiliasi dengan Kubu Agus, Mardiono Sebut Akan Difasilitasi 'Orang-orang Baik', Siapa?
-
Demo di Tengah Reses DPR: Mahasiswa Gelar 'Piknik Protes' Sambil Baca Buku, Cara Unik untuk Melawan
-
IETD 2025: Energi Bersih Bisa Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Bagaimana Caranya?
-
Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren
-
Susul Viral Tepuk Sakinah, Kini Heboh Tepuk Pajak dari Pegawai DJP
-
Di Depan Perwakilan Keluarga, Polisi Akui Belum Temukan HP Pribadi Arya Daru
-
Demo di DPR, Koalisi Sipil hingga Mahasiswa Desak Hentikan Represi dan Bebaskan Tahanan Politik
-
HUT ke-80 TNI di Monas Hasilkan 126,65 Ton Sampah!
-
Pemerintah Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
-
Gibran Pimpin Upacara Pemakaman Istri Wapres ke-4: Hormat Terakhir untuk Karlinah