Suara.com - Bareskrim Polri masih menunggu laporan resmi dari penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan terkait kasus peretasan akun Telegram pribadinya. Laporan tersebut nantinya akan menjadi dasar dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan, hal itu sesuai dengan Suara Edaran (SE) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.
"Mempedomani SE Bapak Kapolri dalam penanganan kasus melanggar UU ITE pelaporannya oleh pihak yang dirugikan," singkat Agus saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (23/5/2021).
Novel sebelumnya mengaku jika akun Telegram pribadinya telah dibajak, pada Kamis (20/5) malam. Pengakuan itu disampaikan Novel melalui akun Twitter-nya, @nazaqistsha.
Lewat cuitannya itu, Novel mengaku tak lagi bisa mengakses akun Telegramnya sejak pukul 20.22 WIB.
"Akun Telegram saya dibajak sejak pukul 20.22 WIB hari ini sehingga tidak lagi dibawah kendali saya," kata Novel dini hari.
Tak hanya Novel, akun Telegram milik Direktur Pembinaan Jaringan kerja antar Komisi dan Instansi KPK, Sujanarko juga ikut diretas. Novel mengatakan, Sujanarko tidak dapat mengendalikan telegramnya tersebut sejak pukul 20.31 WIB.
Setelah akun Telegram pribadinya diretas, Novel meminta agar semua orang tidak mempercayai jika ada yang menghubungi dengan mengatasnamakan dirinya.
"Bila ada yang dihubungi gunakan akun tersebut, itu bukan kami," ujar Novel.
Baca Juga: Dewi Tanjung Yakin Novel Cs Akan Musnah Oleh Kekuatan Allah
Adapun dugaan aksi pembajakan kedua akun milik Sujanarko dan Novel tak lepas dari polemik 75 pegawai KPK yang telah dinonaktifkan dari jabatannya.
Novel dan Sujanarko merupakan perwakilan dari 75 pegawai KPK yang tengah memperjuangkan haknya sebagai bagian dari insan KPK. Novel dan Sujanarko juga diketahui menjadi bagian dari pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), syarat beralih status menjadi ASN. Namun, Novel dkk. mempertanyakan TWK yang dianggap penuh kejanggalan.
Dugaan pembajakan nomor telepon keduanya terjadi setelah perwakilan 75 pegawai KPK yang melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas dan Ombudsman RI.
Berita Terkait
-
Dewi Tanjung Yakin Novel Cs Akan Musnah Oleh Kekuatan Allah
-
279 Juta Data Pribadi Diduga Bocor, Bareskrim Panggil Dirut BPJS Kesehatan
-
Pimpinan KPK Berkali-kali Dilaporkan ke Dewas, PKS: Mestinya Introspeksi
-
Amien Rais Ingatkan Jokowi: Jangan Sampai Berakhir Kurang Elegan
-
Boyamin MAKI: Aksi Peretasan jadi Salah Satu Cara Keluarkan Novel dari KPK
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
TNI Dikirim ke Gaza, Misi Damai atau Jebakan Perang Maut Lawan Hamas?
-
Kecewa Tak Ditemui Kapolri, BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Ancam Gelar Aksi Lebih Besar
-
Diskon Besar hingga Transportasi Gratis! Ini Fasilitas Mudik ke Jakarta yang Ditawarkan Pemprov DKI
-
Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik
-
Anies Baswedan Soroti Keberhasilan Gerakan Rakyat di Ultah Pertama: Bukan Sekadar Papan Nama!
-
Heboh Keluhan Warga Diwajibkan Bayar Infaq Lewat BAZNAS DKI, Pramono: Tak Boleh Ada Pemaksaan!
-
Angka Perkawinan Anak Turun ke 5,9 Persen, Pemerintah Soroti 380 Ribu Nikah Tak Tercatat
-
Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Demo Agustus, Syahdan Husein Soroti Kasus Aparat Bunuh Anak di Tual
-
Gus Ipul Bocorkan Rencana Kemensos untuk Jangkau Ratusan Ribu Lansia dapat MBG Tahun Ini
-
KPK Ungkap Modus Budiman Bayu Sembunyikan Uang Gratifikasi Rp5,19 Miliar