Suara.com - Polisi Kudus akan memeriksa penanggungjawab hajatan yang menghadirkan Dewi Perssik setelah videonya viral di media sosial. Acara tersebut berlangsung di tengah tingginya kasus penyebaran Covid-19.
"Acara hajatan di Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kudus yang menghadirkan Dewi Perssik dan viral karena dianggap melanggar protokol kesehatan, sudah kami koordinasikan dengan Kapolres Kudus untuk memanggil semua pihak yang terlibat. Termasuk pengelola suatu kegiatan (EO/event organizer)," kata Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Kudus Hartopo dalam laporan Antara.
Pihak-pihak yang akan dimintai keterangannya, kata dia, mulai dari pemilik acara, EO, forkopimda, babinsa hingga bhabinkamtibmas.
Hartopo yang juga Bupati Kudus mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, karena kondisi saat ini kasusnya semakin meningkat sehingga upaya pencegahannya tetap patuh memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, serta menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas kerja, kata dia, dipersilakan, tetapi prokesnya tetap dipatuhi dan jangan diabaikan.
Ia juga meminta rumah sakit lini satu dan tiga untuk menambah tempat tidur dan ICU ruang isolasi sesuai surat edaran. Kepala Dinas Kesehatan juga diinstruksikan untuk mempersiapkan rusunawa dan bangunan bekas asrama akbid menjadi ruang isolasi terpusat.
"Tinggi rendahnya penularan COVID-19 bergantung dari kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengungkapkan bahwa nama Dewi Perssik memang tidak ada dalam daftar pemberitahuan adanya acara hajatan di Desa Prambatan Lor pada Sabtu (22/5).
Acara tersebut juga sudah mendapatkan izin dari Tim Satgas Covid-19 Kudus dengan mematuhi protokol kesehatan, termasuk adanya pembatasan tamu yang hadir.
Baca Juga: Sapri Butuh Biaya Operasi Rp 300 Juta, Dewi Perssik Ikut Nyumbang
Laporannya, kata dia, pelaksanaan pukul 13.30 WIB, kemudian pukul 14.00 WIB semuanya pulang, termasuk satgas yang mengawasinya. Akan tetapi, setelahnya hadir artis ibu kota tersebut. [Antara]
Berita Terkait
-
Dewi Perssik Nangis Ingat Pesan Sang Anak yang Masuk Karantina Akmil
-
4 Potret Dewi Perssik Dampingi Gabriel Felice, Sang Anak Resmi Jadi Taruna TNI
-
Elly Sugigi Sempat Sarankan Inara Rusli Nikah Siri, Langsung Disemprot Dewi Perssik
-
Dewi Perssik Kena Hoaks 'Usir Irish Bella', Curigai Keterlibatan Buzzer
-
Dituding Usir Irish Bella dari Program Acara Televisi, Dewi Perssik: Hoax!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025