Suara.com - Warga berinisial HD asal Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, ditetapkan polisi Solo menjadi tersangka.
Residivis kasus pengrusakan kafe di Solo pada 2014 itu dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 351 KUHP tentang ancaman kekerasan dan kekerasan fisik, Pasal 212 KUHP tentang perlawanan petugas kepada polisi yang bertugas secara sah dengan ancaman lima tahun penjara.
Menurut keterangan Kapolresta Solo Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak kasus ini berawal dari operasi yustisi gabungan oleh TNI, Polri, dan Satpol PP di Jalan Kyai Mojo, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, pada Minggu (23/5/2021).
HD mengendarai sepeda motor tanpa helm dan tidak mengenakan masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Petugas lapis pertama meminta HD minggir ke badan jalan untuk diperiksa. Namun, HD justru menerobos barisan petugas.
Dia juga menerobos petugas pada lapisan kedua dan ketiga.
Ketika diminta segera berhenti, HD malah menyerempet tangan anggota polisi dan memukul leher dan kepala petugas.
“Pelaku langsung berhenti, memukul mengenai leher dan kepala bagian kiri. Pelaku langsung ditangkap petugas,” kata Ade Safri dalam laporan Solopos.com, Senin (24/5/2021).
Kapolresta Solo mengatakan HD juga mengancam dan mengeluarkan kata-kata kasar kepada petugas.
Baca Juga: Geger Pungli Zakat Pasar Kliwon, Gibran Akhirnya Minta Maaf
Menurut Kapolresta, status penyelidikan pun ditingkatkan menjadi penyidikan menyusul pemeriksaan. Ia menambahkan polisi menyita sepeda motor yang dikendarai pelaku. Kini polisi masih menelusuri kelengkapan sepeda motor milik HD.
Saat ini, anggota yang menjadi korban pemukulan telah memperoleh perawatan medis di salah satu rumah sakit Solo. Korban dalam pemantauan medis oleh petugas rumah sakit setelah dipukul bagian leher dan kepala sebelah kiri.
Berita Terkait
-
Terkait TPPU Rp25,8 Triliun, Bareskrim Geledah Toko Emas di Surabaya dan Nganjuk
-
Bareskrim Geledah Toko Emas di Surabaya dan Nganjuk Terkait TPPU Rp25,8 Triliun
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Mabes Polri Endus Praktik Saham Gorengan di Balik IHSG Anjlok, Siap Buru Mafia Pasar Modal
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi
-
Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan
-
Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi