Suara.com - Warga berinisial HD asal Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, ditetapkan polisi Solo menjadi tersangka.
Residivis kasus pengrusakan kafe di Solo pada 2014 itu dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 351 KUHP tentang ancaman kekerasan dan kekerasan fisik, Pasal 212 KUHP tentang perlawanan petugas kepada polisi yang bertugas secara sah dengan ancaman lima tahun penjara.
Menurut keterangan Kapolresta Solo Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak kasus ini berawal dari operasi yustisi gabungan oleh TNI, Polri, dan Satpol PP di Jalan Kyai Mojo, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, pada Minggu (23/5/2021).
HD mengendarai sepeda motor tanpa helm dan tidak mengenakan masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Petugas lapis pertama meminta HD minggir ke badan jalan untuk diperiksa. Namun, HD justru menerobos barisan petugas.
Dia juga menerobos petugas pada lapisan kedua dan ketiga.
Ketika diminta segera berhenti, HD malah menyerempet tangan anggota polisi dan memukul leher dan kepala petugas.
“Pelaku langsung berhenti, memukul mengenai leher dan kepala bagian kiri. Pelaku langsung ditangkap petugas,” kata Ade Safri dalam laporan Solopos.com, Senin (24/5/2021).
Kapolresta Solo mengatakan HD juga mengancam dan mengeluarkan kata-kata kasar kepada petugas.
Baca Juga: Geger Pungli Zakat Pasar Kliwon, Gibran Akhirnya Minta Maaf
Menurut Kapolresta, status penyelidikan pun ditingkatkan menjadi penyidikan menyusul pemeriksaan. Ia menambahkan polisi menyita sepeda motor yang dikendarai pelaku. Kini polisi masih menelusuri kelengkapan sepeda motor milik HD.
Saat ini, anggota yang menjadi korban pemukulan telah memperoleh perawatan medis di salah satu rumah sakit Solo. Korban dalam pemantauan medis oleh petugas rumah sakit setelah dipukul bagian leher dan kepala sebelah kiri.
Berita Terkait
-
Satgas Pangan Polri Cium Aroma Kartel di Balik Amblesnya Harga TBS Sawit
-
Modus Perusahaan Cangkang, Bareskrim Sikat Penyelundup 56 Ribu iPhone Ilegal Senilai Rp235 Miliar!
-
Bareskrim Sita 23 Ton Pangan Ilegal di Pontianak, Pemasok Utama Diburu
-
Dua Tahun Beroperasi, Bos Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah Diamankan Bareskrim
-
Terkait TPPU Rp25,8 Triliun, Bareskrim Geledah Toko Emas di Surabaya dan Nganjuk
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi
-
KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari
-
Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar
-
Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat
-
Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim
-
Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam
-
Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik
-
Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dorong PAM Jaya Percepat Perbaikan Pipa
-
Gerak Cepat Tangani Rob Pati, Ahmad Luthfi Siapkan Rp400 Juta untuk Rehabilitasi Tanggul
-
Alasan Kesehatan, Hakim Bacakan Vonis Nadiem Makarim Selasa Pekan Depan