Suara.com - Warga berinisial HD asal Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, ditetapkan polisi Solo menjadi tersangka.
Residivis kasus pengrusakan kafe di Solo pada 2014 itu dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 351 KUHP tentang ancaman kekerasan dan kekerasan fisik, Pasal 212 KUHP tentang perlawanan petugas kepada polisi yang bertugas secara sah dengan ancaman lima tahun penjara.
Menurut keterangan Kapolresta Solo Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak kasus ini berawal dari operasi yustisi gabungan oleh TNI, Polri, dan Satpol PP di Jalan Kyai Mojo, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, pada Minggu (23/5/2021).
HD mengendarai sepeda motor tanpa helm dan tidak mengenakan masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Petugas lapis pertama meminta HD minggir ke badan jalan untuk diperiksa. Namun, HD justru menerobos barisan petugas.
Dia juga menerobos petugas pada lapisan kedua dan ketiga.
Ketika diminta segera berhenti, HD malah menyerempet tangan anggota polisi dan memukul leher dan kepala petugas.
“Pelaku langsung berhenti, memukul mengenai leher dan kepala bagian kiri. Pelaku langsung ditangkap petugas,” kata Ade Safri dalam laporan Solopos.com, Senin (24/5/2021).
Kapolresta Solo mengatakan HD juga mengancam dan mengeluarkan kata-kata kasar kepada petugas.
Baca Juga: Geger Pungli Zakat Pasar Kliwon, Gibran Akhirnya Minta Maaf
Menurut Kapolresta, status penyelidikan pun ditingkatkan menjadi penyidikan menyusul pemeriksaan. Ia menambahkan polisi menyita sepeda motor yang dikendarai pelaku. Kini polisi masih menelusuri kelengkapan sepeda motor milik HD.
Saat ini, anggota yang menjadi korban pemukulan telah memperoleh perawatan medis di salah satu rumah sakit Solo. Korban dalam pemantauan medis oleh petugas rumah sakit setelah dipukul bagian leher dan kepala sebelah kiri.
Berita Terkait
-
Satgas Pangan Polri Cium Aroma Kartel di Balik Amblesnya Harga TBS Sawit
-
Modus Perusahaan Cangkang, Bareskrim Sikat Penyelundup 56 Ribu iPhone Ilegal Senilai Rp235 Miliar!
-
Bareskrim Sita 23 Ton Pangan Ilegal di Pontianak, Pemasok Utama Diburu
-
Dua Tahun Beroperasi, Bos Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah Diamankan Bareskrim
-
Terkait TPPU Rp25,8 Triliun, Bareskrim Geledah Toko Emas di Surabaya dan Nganjuk
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Cara Memakai Cushion agar Tidak Cakey, Ikuti 7 Langkah Ini
-
Bahaya Racun Makeup Viral: Tren Glowing yang Merusak Kulit Wajah
-
7 Cara Pakai AC Low Watt agar Kamar Cepat Dingin Tanpa Boros Listrik
-
Debut Film! Cha Si Yeon Resmi Bintangi Film Layar Lebar The Pinnacle
-
Jorge Messi Wafat, Sosok Penting di Balik Karier Lionel Messi
-
Hujan Ringan Diprediksi Mengguyur Pekanbaru dan Padang Hari Ini
-
Review Film The Ribbon Hero: Dongeng Klasik Tezuka dalam Balutan Modernitas
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dilakukan Menyeluruh
-
MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Bukan Rp300 Triliun, Ini Pertimbangannya
-
Cushion ESQA Oksidasi atau Tidak? Cek Kelebihan dan Review Pengguna sebelum Membeli