Suara.com - Kepala Pusat Operasi Keamanan Badan Siber Sandi Negera (BSSN) Brigjen TNI Ferdinand Mahulette menemui penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri. Dalam pertemuan itu membahas kasus kebocoran data pribadi 279 juta nasabah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Tadi kami pertemuan di atas untuk berbicara masalah BPJS Kesehatan, itu aja yang bisa kami sampaikan," kata Ferdinand di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/5/2021).
Ferdinand menuturkan, dirinya belum bisa berbicara banyak terkait kasus tersebut. Dia menjelaskan kehadirannya hari ini semata-mata hanya sebagai saksi ahli.
"Kami menyampaikan dari kapasitas ahli," katanya.
Dirut BPJS Diperiksa
Bareskrim Polri rencananya akan memeriksa Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pada Senin hari ini. Dia diperiksa untuk dimintai klarifikasi terkait kasus kebocoran data pribadi 279 juta nasabah.
"Dipanggil untuk dimintai klarifikasi Senin," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi kepada wartawan, Jumat (21/5) kemarin.
Uliandi menjelaskan Mukti diperiksa untuk diklarifikasi terkait pihak-pihak siapa saja yang mengoperasikan data pribadi nasabah pada database BPJS Kesehatan. Klarifikasi itu dilakukan sebagai langkah penyelidikan awal terhadap kasus ini.
"Konfirmasi siapa yang mengoperasikan data. Lanjut digital forensik," katanya.
Baca Juga: Pemerintah Harus Tindaklanjuti Data Bocor yang Diduga Milik BPJS Kesehatan
Bocor
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebelumnya telah memanggil Direksi BPJS Kesehatan terkait kebocoran data pribadi 279 juta penduduk. Kebocoran ini sempat viral dan menjadi perbincangan hangat warganet.
Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi melalui keterangannya pada hari ini mengatakan bahwa Direksi BPJS Kesehatan dipanggil selaku pengelola data pribadi yang diduga bocor.
Pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari proses investigasi sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentangPenyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
"Selain itu, PSE juga wajib untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, dalam hal diketahui bahwa terjadi kegagalan perlindungan data pribadi," kata Dedy.
Berdasar hasil investigasi awal, Kemenkominfo mengungkapkan data-data yang bocor di internet itu identik dengan data nasabah BPJS Kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
Terkini
-
Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah
-
Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu
-
Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa
-
3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!
-
Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana
-
Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov
-
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS
-
Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil