Suara.com - Penginapan yang diduga menjadi lokasi prostitusi anak di bawah umur ternyata tak jauh dari Kantor Kelurahan Tamansari, Jakarta Barat. Penginapan bernama Wisma Prima itu berada di Jalan Mangga Besar IV E.
Sementara Kantor Kelurahan Tamansari, berada di Jalan Mangga Besar IV No.7, RT.5/RW.1, sehingga jaraknya hanya sekitar 160 meter dari Wisma Prima dan dapat ditempuh berjalan kaki sekitar 6 menit.
Selain itu lokasinya juga hanya berjarak sekitar 1,5 kilometer dari Polsek Tamansari yang berada di Jalan Blustru No.1, RT.1/RW.3, Mangga Besar.
Sugianto, salah satu karyawan yang berkantor di dekat kawasan tersebut menuturkan paktek haram itu telah lama beroperasi.
"Itukan sudah berdiri sejak lama, masa baru sekarang ketangkapnya (ketahuan). Adalah sekitar 5 tahun," kata Sugianto saat ditemui Suara.com di sekitar lokasi, Senin (24/5/2021).
Dia pun menuturkan lokasi itu akan ramai didatangi pengunjung usai magrib hingga menjelang subuh.
"Biasanya ramai habis magrib sampai subuh, Aduh bukan rame lagi, di bawah umur 13 tahun, 15 tahun," ujarnya.
Diketahui, di sepanjang Jalan Taman Sari IV E banyak terdapat penginapan namun dibanding tempat lainnya, hanya lokasi itu yang sering didatangi anak di bawah umur.
Ia juga menyebut kalau penginapan itu dikenal sebagai hotel anak-anak.
Baca Juga: Dugaan Prostitusi Anak, Penginapan di Taman Sari Kerap Didatangi Remaja
"Kalau itukan hampir hotel anak-anak, jarang orang tua masuk ke sana," jelasnya.
"Tempatnya itu bebas, beda sama penginapan yang lain," imbuhnya.
Usai digerebek, Wisma Prima yang diduga menjadi lokasi prostitusi anak resmi disegel polisi, pintu masuk penginapan telah dipasangi garis polisi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara.com, penginapan yang berada di Jalan Mangga Besar IV E, Taman Sari, Jakarta Barat digerebek Polda Metro Jaya pada Kamis (20/5/2021) malam lalu. Hal itu dilakukan karena dugaan aktivitas prostitusi anak.
Setidaknya 34 orang diamankan, terdiri dari pria dan wanita. Sebagian dari mereka merupakan anak di bawah umur dengan rentang usia 16-17 tahun.
Berita Terkait
-
Hotel Esek-esek Taman Sari Sudah Lama Buka, ABG Langganan Check-In Malming
-
Dugaan Prostitusi Anak, Penginapan di Taman Sari Kerap Didatangi Remaja
-
Jadi Tempat Mangkal PSK Anak, Begini Penampakan Wisma Prima di Mangga Besar
-
Kasus Jeffrey Epstein: Miliarder Terlibat Prostitusi Anak hingga Bunuh Diri
-
Isi Dompet Dicurigai Ibu, Korban Prostitusi Anak di Jogja Diam-Diam Open BO
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun