Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama 18 tahun penjara kepada Maria Pauline Lumowa dalam kasus pembobolan kas BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Senin (24/5/2021) malam. Selain penjara, Maria Pauline juga dihukum membayar denda sebesar Rp800 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp800 juta subsider empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri dalam pembacaan putusan.
Hakim juga memperberat hukuman Maria untuk membayar uang pengganti sebesar Rp185 miliar. Uang pengganti itu harus dibayarkan Maria setelah hukumannya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Adapun pembayaran uang pengganti dilakukan setelah satu bulan menjalani putusan. Bila tak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Untuk hal memberatkan, terdakwa Maria tidak mendukung pemerintah dalam program Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau (KKN). Apalagi Maria juga telah menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Agung.
"Belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, aset perusahaan di bawah Gramarindo Group dan telah dilakukan penyitaan atas nama terpidana Adrian Herling Waworuntu," ucap Saifuddin.
Sesuai dakwaan Jaksa, Maria telah merugikan keuangan negara mencapai Rp1,2 triliun. Ia melakukan pencairan L/C dengan dokumen fiktif atas nama perusahaan-perusahaan yang dikendalikan oleh Maria belum dilakukan pembayaran dengan jumlah US$ 82,8 juta dan EURO 54 juta.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dengan hukuman 20 tahun penjara.
Maria telah melakukan tindakan pidana yang termaktub dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Pelaku Begal Payudara Ibu-ibu di Kemayoran Ternyata Sudah Sering Beraksi
Selain itu, Maria juga disangkakan Tindak Pidana Pencucian Uang atau (TPPU) dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf a UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang subsider Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan b UU.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat
-
Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat
-
Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time