Suara.com - Lebih dari 210 orang terluka setelah dua kereta LRT bertabrakan di Kuala Lumpur, Senin (24/5/2021) malam.
Video dan foto insiden di media sosial menunjukkan panel kaca pecah dan beberapa penumpang berdarah.
Menteri Wilayah Federal Annuar Musa mencuitkan bahwa laporan awal menunjukkan bahwa LRT yang membawa penumpang bertabrakan dengan LRT lain yang "kosong".
Kondisi ini mengakibatkan penumpang "terlempar" dan "jatuh". LRT dengan penumpang itu melakukan perjalanan dari Stasiun Ampang.
"Peristiwa itu terjadi di bawah tanah gedung KLCC. Diketahui tidak ada korban jiwa tapi ada yang luka-luka," tulisnya dilansir laman Channel News Asia, Selasa (25/5/2021).
Operator Jalur Kelana Jaya, Rapid Rail, men-tweet bahwa ada insiden di jalur tersebut, yang melibatkan kereta nomor 40 dan 81.
"Semua penumpang yang terluka telah dievakuasi ke peron. Bantuan dan penyelamatan darurat sedang berlangsung," tambah operator tersebut.
Dalam sebuah wawancara, Kepala Departemen Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kuala Lumpur Nordin Md Pauzi, membenarkan bahwa 47 penumpang terluka parah sementara 166 orang menderita luka ringan.
Asisten Komisaris OCPD Dang Wangi Mohamad Zainal Abdullah menambahkan bahwa insiden itu mungkin terjadi "karena miskomunikasi di pusat operasi" jalur LRT.
Baca Juga: Jakpro Ajukan PMD Rp 122 Miliar untuk Biaya Konsultasi LRT Fase 2
"Diketahui bahwa satu kereta api, yang menuju dari stasiun Kampung Baru ke Gombak, dilaporkan sedang di uji coba setelah terjadi kesalahan untuk memastikannya berada di jalur yang benar," katanya.
“Kereta ke Gombak yang dikendarai otomatis membawa 213 penumpang, sedangkan kereta dari Stasiun Kampung Baru ke Gombak yang rusak kecuali sopirnya kosong.”
"Kami akan selidiki lebih lanjut apakah penyebab kerusakan itu ... akibat kecerobohan atau hal lain, karena menyangkut keselamatan umum dan banyak orang yang terluka," katanya.
Kepada wartawan, Menteri Perhubungan Wee Ka Siong mencatat bahwa tabrakan itu merupakan kecelakaan pertama dalam 23 tahun operasi LRT di Malaysia.
Dia mengatakan, kementerian akan membentuk satuan tugas dan panel untuk menyelidiki penyebab kecelakaan itu.
"Dalam dua minggu, Satgas ini akan menyampaikan laporan hasil investigasi kepada saya. Dalam dua minggu kami akan bisa mengidentifikasi (apakah kecelakaan) itu disebabkan oleh kesalahan pada sistem, persinyalan atau komunikasi, atau human error," ujarnya.
Berita Terkait
-
Adhi Commuter Properti Catatkan 400 Persen Kenaikan Marketing Sales
-
Okupansi Tak Capai 10 Persen, Perlu Interkoneksi LRT dan Transmusi
-
Luhut Janji Bangun LRT Hingga Kereta Gantung di Kota Batu Jatim
-
Target Beroperasi Juni 2022, Proyek LRT Jabodebek Sudah Capai 73 Persen
-
LRT Jabodebek Diharapkan Beroperasi Mulai Pertengahan 2022
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar