Suara.com - Anggota DPR RI Mardani Ali Sera mengingatkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai nasib 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan lantaran tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan dalam tes ASN pegawai KPK.
Meski Jokowi telah mengeluarkan surat perintah untuk tak menonaktifkan mereka, namun hingga 8 hari pasca-keluarnya perintah tersebut nasib para pegawai tersebut belum diputuskan KPK.
Melalui akun Twitter @mardanialisera, politisi PKS itu mengingatkan Jokowi mengenai perintahnya yang belum ditindaklanjuti lembaga antirasuah itu.
"Untuk pak @jokowi, tahukah sudah 8 hari pernyataannya tidak bawa perubahan pada SK Pimpinan KPK yang menonaktifkan 75 pegawai?" kata Mardani seperti dikutip Suara.com, Selasa (25/5/2021).
Mardani menegaskan, KPK harus menjalankan amanat dari presiden dan juga Mahkamah Konsitutsi terkait penonaktifan 75 pegawainya yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan itu.
"Ada perintah presiden dan MK yang harus dilaksanakan," tegasnya.
Menurut Mardani, semakin lama perintah tersebut tak dilaksanakan makan akan menimbulkan kegaduhan baru.
Tak hanya itu, proses pemberantasan korupsi juga akan mengalami gangguan.
"Kian lama bisa menimbulkan kegaduhan tak perlu yang menghambat agenda pemberantasan korupsi," tuturnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Lantik Kepala BNPB Pengganti Doni Munardo
Perintah Presiden Jokowi
Presiden Jokowi menegaskan, tidak ada alasan 75 pegawai KPK dipecat karena tak lulus TWK.
"Hasil tes terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan. Baik terhadap individu maupun institusi. Tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes," ungkap Jokowi melalui keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).
Jokowi menyebut, 75 pegawai KPK termasuk penyidik senior Novel Baswedan masih memunyai peluang untuk memperbaiki meski tak lulus TWK.
'Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki, melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan. Perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," ungkap Jokowi.
Jokowi mengakui, sependapat dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK No 30/2002.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
Terkini
-
Benang yang Menjaga Hutan: Kisah Tenun Iban Sadap dari Jantung Kalimantan
-
Menpar Widiyanti Bantah Isu Bali Sepi Wisatawan, Ungkap Data 12,2 Juta Kunjungan di 2025
-
Tragedi Bocah NTT Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku, Mensos Janjikan Bantuan Pendidikan untuk Kakaknya
-
Kritik Kebijakan Pariwisata, Anggota Komisi VII DPR Ini Beri Menpar Widyanti Nilai 50 dari 100
-
OTT KPK di Jakarta Jaring Pejabat Bea Cukai
-
Gus Ipul Prihatin Kasus Siswa SD di NTT, Ingatkan Pentingnya Data Perlindungan Sosial
-
Nekat Bongkar Trotoar Tanpa Izin, Pengelola Hotel di Pondok Indah Kena Sanksi
-
Sebelum Lakukan Pemutihan Utang BPJS, Pemerintah Ingin Pastikan Hal Ini
-
Kendalikan Banjir, Pramono Anung dan Andra Soni Sepakat Bangun Waduk Polor
-
Prabowo Undang Eks Menlu dan Wamenlu ke Istana, Bahas Geopolitik dan BoP