Suara.com - Anggota DPR RI Mardani Ali Sera mengingatkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai nasib 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan lantaran tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan dalam tes ASN pegawai KPK.
Meski Jokowi telah mengeluarkan surat perintah untuk tak menonaktifkan mereka, namun hingga 8 hari pasca-keluarnya perintah tersebut nasib para pegawai tersebut belum diputuskan KPK.
Melalui akun Twitter @mardanialisera, politisi PKS itu mengingatkan Jokowi mengenai perintahnya yang belum ditindaklanjuti lembaga antirasuah itu.
"Untuk pak @jokowi, tahukah sudah 8 hari pernyataannya tidak bawa perubahan pada SK Pimpinan KPK yang menonaktifkan 75 pegawai?" kata Mardani seperti dikutip Suara.com, Selasa (25/5/2021).
Mardani menegaskan, KPK harus menjalankan amanat dari presiden dan juga Mahkamah Konsitutsi terkait penonaktifan 75 pegawainya yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan itu.
"Ada perintah presiden dan MK yang harus dilaksanakan," tegasnya.
Menurut Mardani, semakin lama perintah tersebut tak dilaksanakan makan akan menimbulkan kegaduhan baru.
Tak hanya itu, proses pemberantasan korupsi juga akan mengalami gangguan.
"Kian lama bisa menimbulkan kegaduhan tak perlu yang menghambat agenda pemberantasan korupsi," tuturnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Lantik Kepala BNPB Pengganti Doni Munardo
Perintah Presiden Jokowi
Presiden Jokowi menegaskan, tidak ada alasan 75 pegawai KPK dipecat karena tak lulus TWK.
"Hasil tes terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan. Baik terhadap individu maupun institusi. Tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes," ungkap Jokowi melalui keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).
Jokowi menyebut, 75 pegawai KPK termasuk penyidik senior Novel Baswedan masih memunyai peluang untuk memperbaiki meski tak lulus TWK.
'Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki, melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan. Perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," ungkap Jokowi.
Jokowi mengakui, sependapat dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK No 30/2002.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu