Suara.com - Anggota DPR RI Mardani Ali Sera mengingatkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai nasib 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan lantaran tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan dalam tes ASN pegawai KPK.
Meski Jokowi telah mengeluarkan surat perintah untuk tak menonaktifkan mereka, namun hingga 8 hari pasca-keluarnya perintah tersebut nasib para pegawai tersebut belum diputuskan KPK.
Melalui akun Twitter @mardanialisera, politisi PKS itu mengingatkan Jokowi mengenai perintahnya yang belum ditindaklanjuti lembaga antirasuah itu.
"Untuk pak @jokowi, tahukah sudah 8 hari pernyataannya tidak bawa perubahan pada SK Pimpinan KPK yang menonaktifkan 75 pegawai?" kata Mardani seperti dikutip Suara.com, Selasa (25/5/2021).
Mardani menegaskan, KPK harus menjalankan amanat dari presiden dan juga Mahkamah Konsitutsi terkait penonaktifan 75 pegawainya yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan itu.
"Ada perintah presiden dan MK yang harus dilaksanakan," tegasnya.
Menurut Mardani, semakin lama perintah tersebut tak dilaksanakan makan akan menimbulkan kegaduhan baru.
Tak hanya itu, proses pemberantasan korupsi juga akan mengalami gangguan.
"Kian lama bisa menimbulkan kegaduhan tak perlu yang menghambat agenda pemberantasan korupsi," tuturnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Lantik Kepala BNPB Pengganti Doni Munardo
Perintah Presiden Jokowi
Presiden Jokowi menegaskan, tidak ada alasan 75 pegawai KPK dipecat karena tak lulus TWK.
"Hasil tes terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan. Baik terhadap individu maupun institusi. Tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes," ungkap Jokowi melalui keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).
Jokowi menyebut, 75 pegawai KPK termasuk penyidik senior Novel Baswedan masih memunyai peluang untuk memperbaiki meski tak lulus TWK.
'Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki, melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan. Perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," ungkap Jokowi.
Jokowi mengakui, sependapat dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK No 30/2002.
Dalam UU itu disebutkan, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh dipersulit.
"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai untuk diangkat menjadi ASN," tegas Jokowi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien