Suara.com - Sebanyak 1.078 narapidana menerima remisi khusus (RK) oleh Kementerian Hukum dan Ham dalam perayaan Waisak 2021 bagi umat Budhha. Mereka yang dapat remisi tersebar di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.
"Memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.078 dari 2.069 narapidana Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak Tahun 2021," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga melalui keterangan, Rabu (26/5/2021).
Reynhard merinci dari 1.078 narapidana mendapatkan remisi berbeda-beda. Sebanyak, 145 orang menerima remisi 15 hari. Sedangkan, 587 narapidana mendapat remisi 1 bulan.
"206 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 128 narapidana. Untuk 12 orang menerima Remisi Khusus II atau langsung bebas usai menerima remisi," ucap Reynhard.
Menurut Reynhard, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Contohnya seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F.
"Serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.
Reynhard juga memastikan di tengah pandemi Covid-19, hak-hak narapidana, seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan, dan lainnya tetap dilayani.
“Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran," ungkap Reynhard.
Maka itu, Reynhard mengharapkan bahwa pemberian remisi terhadap narapidana yang berkelakuan baik, dapat dicontoh narapidana lainnya.
Baca Juga: 1.078 Narapidana Buddha Dapat Remisi Khusus Waisak, 12 Langsung Bebas
"Diharapkan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," tutup Reynhard.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal