Suara.com - Aparat kepolisian menangkap FR (39) dan AR (52) yang mencatut nama mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti untuk menipu Kepala Desa Lojejer Muhammad Sholeh senilai Rp 4,7 miliar di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Modusnya tersangka FR menyuruh AR berperan sebagai mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti untuk meyakinkan korban dan menjanjikan korban bisa menjadi komisaris utama di sebuah perusahaan semen yakni PT Imasco Puger," kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Wuluhan Jember, Rabu (26/5/2021).
Selain itu, lanjut dia, kedua tersangka juga menjanjikan untuk meloloskan anak korban masuk ke Akademi Kepolisian (Akpol) menjadi taruna, sehingga korban percaya dengan menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.
"Kronologis kejadian kasus penipuan dan penggelapan tersebut terjadi pada Mei 2020 hingga April 2021 dengan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan," tuturnya.
Ia menjelaskan korban menyerahkan uang senilai Rp 4,7 miliar kepada tersangka baik secara tunai maupun transfer secara bertahap, namun pada April 2021 korban mulai curiga karena tidak ada kabar anaknya dinyatakan lolos sebagai taruna Akpol.
"Korban kemudian mendatangi rumah keluarga mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti di Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Jember untuk menanyakan tentang tersangka AR dan ternyata tidak mengenalnya sama sekali," katanya.
Korban akhirnya sadar ditipu, kemudian melaporkan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polsek Wuluhan pada akhir April 2021, sehingga polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka FR dan AR di Kediri.
"Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya tujuh lembar slip setoran transfer dan fotokopi mobile banking, empat unit telepon genggam, satu senapan angin yang dibeli secara daring, dua lembar lencana, dan tanda pengenal Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) untuk menipu korban," katanya.
Kadek mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, sehingga keduanya dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Wuluhan. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Tertipu Arisan Online di Batam, Pengusaha Berlian Kehilangan Rp 450 Juta
Berita Terkait
-
Ratusan SD Negeri Kekurangan Murid, Disdik Buka Pendaftaran PPDB Gelombang Kedua
-
Ngaku Mantan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Kades di Jember Tertipu Rp 4,7 Miliar
-
Tertipu Arisan Online di Batam, Pengusaha Berlian Kehilangan Rp 450 Juta
-
Tiga Aktivis di Jember Ditetapkan Tersangka Kasus Pelanggaran Prokes
-
Tergiur Jadi Sekuriti, Puluhan Warga Malah Kena Tipu
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'
-
Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa
-
Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya
-
Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah