Suara.com - Surat Keterangan Bebas Narkoba merupakan salah satu persyaratan administrasi yang digunakan oleh para pelamar pekerjaan seperti calon pegawai negeri sipil (CPNS), anggota TNI/Polri dan mendaftar dalam sebuah institusi. Lalu bagaimana cara mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba?
Untuk Surat Keterangan Bebas Narkoba, seseorang harus menjalani tes terlebih dahulu dengan mengunjungi instansi terkait seperti pusat pelayanan kesehatan atau instansi terkait seperti rumah sakit, puskesmas, kantor kepolisian, dan laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN).
Surat Keterangan Bebas Narkoba menyatakan bahwa di dalam tubuh terbebas dari narkoba, psikotropika, maupun zat adiktif lainnya. Berikut ini 3 cara mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dapat Anda lakukan.
1. Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba di Rumah Sakit
Sebelum mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba, pemohon dapat mencari rumah sakit maupun puskesmas yang menyediakan fasilitas tersebut. Biasanya rumah sakit milik pemerintah dan swasta menyediakan fasilitas tersebut.
Untuk mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba, pemohon harus mempersiapkan beberapa berkas antara lain:
- Mengisi formulir pendaftaran yang ada pada fasilitas kesehatan yang dituju,
- Membayar biaya pendaftaran sesuai dengan kebijakan rumah sakit,
- Menyerahkan berkas pendaftaran seperti foto 4 x 6 dan identitas diri
- Setelah itu, pemohon akan melakukan tes urine dan kemudian menunggu hasil.
2. Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba di Kantor Kepolisian
Surat Keterangan Bebas Narkoba juga didapatkan melalui kantor kepolisian yang khusus melayani tes urine atau tes narkoba yang biasanya dapat dilakukan di Polres setempat. Untuk mengurus di polres, pemohon dapat mempersiapkan kelengkapan administrasi seperti:
- KTP asli dan fotokopi KTP (2 lembar)
- Pas foto 4 x 6
- Biaya tes urine sebesar Rp 150.000.
Prosedur pelaksanaan Surat Keterangan Bebas Narkoba dilakukan sama seperti di rumah sakit. Setelah itu hasil tes yang menunjukkan negatif, akan diberikan Surat Keterangan Bebas Narkoba yang telah dilegalisir.
Baca Juga: Cara Membuat SKCK Secara Online dan Offline untuk CPNS
3. Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba di BNN
Selain di instansi kesehatan maupun kepolisian dapat juga dilakukan pengurusan Surat Keterangan Bebas Narkoba di laboratorium milik BNN. Pemohon diharuskan membawa alat sendiri seperti penampung urine yang dapat dibeli di apotek.
Selain itu pemohon harus mempersiapkan persyaratan administrasi seperti:
- KTP
- pas foto berwarna ukuran 4 x 6
- mengisi formulir pendafataran yang disediakan oleh BNN.
Pemohon akan mendapatkan Surat Keterangan Bebas Narkoba jika hasil tes urine menunjukkan negatif. Fasilitas laboratorium BNN hanya bisa dilakukan pada pukul 08.00-12.00 WIB.
Demikian 3 cara mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dapat Anda lakukan sebagai syarat daftar CPNS 2021.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi