Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, hari ini. Terkait sidang putusan ini, tim pengacara Habib Rizieq percaya diri bakal memenangkan perkara tersebut.
Salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan, eks pentolan FPI itu sudah siap menjalani sidang vonis.
"Sudah siap untuk menyongsong kemenangan hari ini," kata Aziz saat dihubungi Suara.com, Kamis (27/5/2021).
Sementara itu ketika ditanya apakah ada pesan-pesan khusus yang disampaikan Rizieq jelang jalani sidang vonis, Aziz menjawab dengan kalimat hampir serupa.
"(Pesan Rizieq) semangat, Insyaallah hari ini menang," kata dia.
Selain Rizieq, 5 terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahamd Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi bakal jalani sidang dengan agenda vonis juga dalam kasus kerumunan Petamburan.
Hari ini juga selain sidang dengan agenda vonis terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, Rizieq bakal menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa dalam kasus swab test RS UMMI.
Untuk diketahui, pada agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan atas tuntutan, Rizieq meminta dibebaskan secara murni dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.
Rizieq dalam pledoinya, menilai kalau dakwaan pasal Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atas kerumunan di Megamendung tidak relevan. Pasalnya ia mengklaim semua terjadi secara spontan.
Baca Juga: Geruduk PN Jaktim, Warga Papua se-Jabodetabek Tuntut Semua Tapol Dibebaskan
"Selain itu terdakwa tidak pernah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun di Megamendung, dan terdakwa juga tidak pernah menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Rizieq saat bacakan pledoinya.
Sementara dalam kasus pelanggaran prokes Petamburan, Rizieq dalam pledoinya juga meminta hakim memvonis bebas murni dirinya dari berbagai tuntutan jaksa.
Adapun jaksa penuntut umum atau JPU dalam replik atau nota jawaban atas pledoi Rizieq, tetap meminta majelis hakim agar tetap memvonis Rizieq dkk sesuai dengan tuntutan yang ada.
Sebelumnya, dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.
Untuk lima terdakwa lainnya mereka dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Tak hanya itu, mereka juga dituntut diberikan pidana tambahan yakni dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 2 tahun.
Berita Terkait
-
Hari Ini Sidang Vonis Habib Rizieq, Ada Seruan Kepung PN Jakarta Timur
-
Sidang Vonis Habib Rizieq Hari Ini, Ribuan Polisi dan TNI Dikerahkan ke PN Jaktim
-
Geruduk PN Jaktim, Warga Papua se-Jabodetabek Tuntut Semua Tapol Dibebaskan
-
Aktivis Papua Desak 2 Rekannya Dibebaskan: Ini Motif Politik, Mereka Tak Bersalah!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
Terkini
-
Dua Karyawan PT WKM Diduga jadi Korban Kriminalisasi, Aktivis Malut Tuntut PT Position Angkat Kaki!
-
Profil dan Rekam Jejak Afriansyah Noor: Kembali Jadi Wamenaker, Pengganti Immanuel Ebenezer
-
Siapa Sarah Sadiqa? Mengenal Srikandi Baru Pilihan Prabowo Jadi Kepala LKPP
-
Beda Jauh dari Mahfud, Kenapa KPU Tak Cantumkan Pendidikan Terakhir Gibran?
-
Kursi Menteri BUMN Kini Kosong, Erick Thohir: Nanti Ada...
-
Dilantik Jadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Harta Angga Raka Prabowo Tembus Rp 33 Miliar
-
Djamari Chaniago dan Ahmad Dofiri Dianugerahi Pangkat Jenderal Kehormatan oleh Prabowo
-
Sudah 7 Hari Mogok Makan di Rutan, Aktivis Syahdan Husein: Sampai Semua Tahanan Politik Dibebaskan!
-
Erick Thohir Jadi Menpora, Siapa Menteri BUMN Sekarang?
-
Jadi Menko Polkam, Intip Kekayaan Djamari Chaniago: Punya Kapal Laut Hingga Harley Davidson