Suara.com - Sejumlah orang dari organisasi masyarakat Papua wilayah Jabodetabek menggelar aksi demonstrasi menuntut tahanan politik (Tapol) Papua dibebaskan di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021) siang. Mereka menuntut para tapol dibebaskan lantaran ditangkap aparat dengan motif politik.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, para warga Papua yang tergabung dalam sejumlah organisasi tersebut menggelar aksinya tepat di depan Gedung PN Jakarta Timur.
Sejumlah massa membawa berbagai macam atribut dari mulai spanduk hingga poster-poster bertuliskan kalimat tuntutan agar para tahanan politik dibebaskan. Terutama dua tapol bernama Calvin Molama dan Roland Levi.
Juru bicara Aksi, Rico Tude, menjelaskan, bahwa para tahanan politik yang diminta dibebaskan ini diduga telah sengaja dikriminalisasi serta bermotif politik.
"Nah motif penangkapan yang kami nilai ini adalah berkaitan dengan motif politik sehingga karena kedua kawan kami ini Roland sama Calvin mereka merupakan salah satu tokoh sentral di Jakarta yang di dalam gerakan mahasiswa Papua. Nah sehingga sangat erat hubungannya dengan motif politik yang ada sehingga ini bukan soal kasus pengeroyokan semata tapi ini ada motif politik kedua kawan kami ini," kata Rico ditemui di lokasi.
Seharusnya, kedua tahanan politik yakni Calvin dan Roland menurutnya bisa dibebaskan atau proses hukumnya dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Hal itu lantaran kasus hukum yang menjerat keduanya dianggap hanya tindak pidana ringan.
"Tapi hari ini justru Polda yang lakukan penyelidikan ini artinya suatu kasus yang kami anggap luar biasa. Kasus tipiring setingkat Polsek diurus Polda sehingga ada motif politik dibalik ini," tuturnya.
Adapun aksi ini terpantau dikawal ketat aparat kepolisian. Mereka tampak berjaga di sekitar Gedung PN Jakarta Timur. Orasi demi orasi terus disuarakan para masyarakat Papua yang hadir.
Aksi di PN Jaktim
Baca Juga: Rizieq Pakai Syal Palestina di Ruang Sidang: Dukung Kemerdekaan Dari Zionis
Sebelumnya, aksi ini digelar bertepatan dengan sidang perdana aktivis Papua Roland Levy dan Kevin Molama.
"Lagi-lagi penangkapan demi penangkapan terus dipraktikan aparat negara Indonesia untuk membungkam aspirasi politik rakyat Papua," demikian tertulis dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Senin (24/5/2021).
Roland dan Kevin merupakan dua dari sejumlah aktivis Papua yang ditangkap aparat keamanan pada Maret 2021. Mereka yang juga menjabat sebagai pengurus Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), ditangkap polisi atas tuduhan pengeroyokkan terhadap Rajid Patiran.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan
-
Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin