Suara.com - Tim Advokasi Untuk Demokrasi melaporkan Polda Metro Jaya ke Ombudsman Jakarta Raya, terkait tindakan maladministrasi saat menangani massa aksi Hari Pendidikan Nasional di depan kantor Kemendikbud-Ristek beberapa waktu lalu.
Pelaporan tersebut dilakukan lantaran ada dugaan pelanggaran maladministrasi dan malprosedur terhadap massa aksi yang terdiri dari sektor buruh, mahasiswa, dan pelajar pada Senin (3/5/2021) lalu.
Fauzi selaku perwakilan YLBHI mengatakan, massa aksi telah mematuhi aturan hingga tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Namun, aparat kepolisian melakukan pembubaran paksa, bahkan disertai penangkapan terhadap empat buruh, empat mahasiswa, dan satu pelajar.
"Tapi akhirnya teman-teman ditangkap, dibubarkan paksa. Belum sesuai dengan waktunya. Kami jam 5 sudah dibubarkan," kata Fauzi di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021).
Fauzi melanjutkan, kepolisian dari Polda Metro Jaya diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan aksi. Contoh kasusnya adalah tindak kekerasan yang dilakukan polisi laki-laki terhadap massa aksi perempuan.
"Ada massa aksi yang dipiting, dicekik, yakni massa aksi perempuan oleh polisi laki-laki. Jadi ini sangat tidak sesuai dengan prosedur penanganan aksi. Seharusnya harus ada polwan untuk menangani massa aksi perempuan," jelas Fauzi.
Tak sampai situ, pihak Polda Metro Jaya juga menetapkan status tersangka terhadap 9 massa aksi yang ditangkap.
Disebutkan Fauzi, pihaknya juga kesulitan dalam memberikam bantuan hukum karena tidak diberikan akses oleh polisi.
Baca Juga: Hampir Seribu Warga DKI Reaktif Covid-19 Usai Mudik Lebaran
"Kami juga tidak diberikan akses untuk memberikan bantuan hukum pada saat mendampingi massa aksi. Saat ini teman-teman masih berstatus sebagai tersangka dan dikenakan wajib lapor," beber Fauzi.
Sementara itu, Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menyampaikan, penangkapan terhadap massa aksi tidak sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membuka ruang selebar-lebarnya bagi masyarakat dalam mengkritisi kebijakan pemerintah.
"Pak Jokowi menyampaikan sangat butuh kritikan, silahkan rakyat demo dengan tujuan evaluasi dan kemudian bercermin atas peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah," ungkap Nining.
Pada praktiknya, bukan hanya aksi massa di Hardiknas, penanganan aksi massa kerap berujung pada represifitas aparat. Misalnya pembubaran paksa dan penangkapan terhadap massa aksi.
"Dalam proses bubar aksi, mereka (massa) justru ditangkap. Ini adalah bentuk maladministrasi yang dilakukan oleh aparat yang memang sudah tidak lagi menjalankan apa yang sudah menjadi mandat institusi kepolosian bagaimana menangani, melayani rakyat," tegas Nining.
Atas dasar tersebut, laporan atau pengaduan dilakukan di kantor Ombudsman Jakarta Raya. Nining melanjutkan, laporan dilakukan agar aparat kepolisian tidak sewenang-wenang terhadap rakyat yang sedang menyampaikan pendapat di muka publik.
Berita Terkait
-
Hampir Seribu Warga DKI Reaktif Covid-19 Usai Mudik Lebaran
-
Pastikan Tak Ada Tunggakan Pajak, Ini Lokasi Samsat Keliling Jadetabek
-
Kasus Viral Tabrak Lari, Roy Suryo dan Lucky Alamsyah Segera Diperiksa Polisi
-
Wajibkan Kapolsek Turun ke Lapangan Tangani Covid-19, Polda: Jangan Cuma Dengar
-
Kapolda Metro Jaya Ancam Copot Kapolsek yang Tak Serius Tangani Covid-19
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
'Cuma Buat Nakut-nakutin', Menteri Hukum Bongkar Modus Pencatutan 'Bos Palsu' di Balik Perusahaan
-
Terseret Korupsi hingga Dioperasi Ambeien, Istri Nadiem Curhat: Anak-Anak Tiap Hari Mencari Ayahnya
-
Islah di Menit Akhir? Mardiono dan Agus Suparmanto Bersatu Pimpin PPP
-
Aksi Perlawanan Menggema: Tuntut UU Ketenagakerjaan Berpihak ke Buruh!
-
Warga Dukung Pemekaran Kelurahan Kapuk: Semoga Urusan KTP Tak Lagi Ribet dan Bolak-balik
-
Perwira Junior Berpeluang Isi Jabatan Strategis, Prabowo Mau Hapus Kultur Senioritas di TNI?
-
Target Puncak Emisi Indonesia Mundur ke 2035, Jalan Menuju Net Zero Makin Menantang
-
Rakor Kemendagri Bersama Pemda: Pengendalian Inflasi sampai Imbauan Evaluasi Kenaikan Harga
-
Cegah Pencatutan Nama Buat Korupsi, Kemenkum Wajibkan Verifikasi Pemilik Asli Perusahaan via Notaris
-
Siap Rekonsiliasi dengan Kubu Agus, Mardiono Sebut Akan Difasilitasi 'Orang-orang Baik', Siapa?