News / Nasional
Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:01 WIB
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung resmi menerima pelimpahan tiga perkara korupsi besar dari Kortastipidkor Polri pada Sabtu, 11 Juli 2026.
  • Penyidik menetapkan dua tersangka berinisial DR dari pihak swasta dan F selaku oknum pegawai negeri sipil.
  • Penyitaan barang bukti mencakup 74 kilogram emas serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah dari berbagai lokasi.

Suara.com - Penanganan tiga perkara korupsi besar kini memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secara resmi menerima pelimpahan berkas dan penanganan perkara tersebut dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Dua tersangka sudah ditetapkan dalam perkara ini.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, bahwa penetapan dua tersangka dalam kasus itu sudah dinanti masyarakat.

Ada dua tersangka yang ditetapkan yakni berinisial DR (Don Ritto)dan F. Bahkan menurutnya, inisial F adalah bekas Jampidsus yakni Febrie Adriansyah.

Ia menilai jika nama ini sudah dinantikan masyarakat dan sudah seharusnya secara gamblang diketahui.

"Teman-teman kita juga perlu menjelaskan ya, sebelum ke Kakortas Tipidkor bahwasannya apa yang dinanti masyarakat soal hal yang memang eh sudah begitu gamblang diberitakan, bahwa sudah ada dua tersangka berinisial DR, dan F. F ini orang yang kemarin menjabat di tempat yang ditempati Pak JamPidsus tadi," kata Habibutokhman dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menerima pelimpahan penanganan tiga perkara dugaan korupsi besar yang sebelumnya diusut oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Plt Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, menyatakan bahwa penyerahan ini merupakan komitmen bersama guna memastikan penanganan kasus berjalan secara profesional dan transparan.

Rudi menekankan, bahwa poin utama dari pengambilalihan perkara ini adalah faktor kecepatan.

Hal ini merespons ekspektasi masyarakat serta dorongan dari Komisi III DPR RI agar kasus-kasus besar tersebut segera menemui titik terang.

Baca Juga: 3 Perkara Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah Dialihkan ke Kejagung, Plt Jampidsus Bilang Begini

"Faktanya publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara ini. Apa yang disinergikan yang penting adalah percepatan," tegasnya.

Dalam proses transisi ini, Jampidsus akan berfokus pada pengembangan alat bukti, pendalaman informasi, serta pengamanan barang bukti.

Meski penanganan kini berada di bawah kendali Kejagung, Rudi memastikan pihaknya tetap menjalin koordinasi erat dengan jajaran Kortastipidkor Polri.

"Hari ini walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortastipidkor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," kata Rudi.

Terkait perkembangan salah satu perkara, Rudi mengungkapkan bahwa sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya berasal dari pihak swasta dan unsur pegawai negeri sipil salah satunya mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka. Yaitu pihak swasta berinisial DR, dan yang kedua adalah oknum dari pihak pegawai negeri berinisial F," ungkapnya.

Load More