Suara.com - Seorang kakek di Desa Lubuk Sanai, Mukomuko, Bengkulu terancam pidana penjara selama 15 tahun karena diduga mencabuli cucunya yang masih berusia 10 tahun.
“Hasil penyelidikan kami sudah menemukan bukti baru, korban sudah disetubuhi sebanyak 12 kali dan perbuatan itu diakui oleh tersangka AN (56). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak, yang bersangkutan terancama pidana penjara selama 15 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Mukomuko Iptu Teguh Ari Aji dalam keterangannya, Kamis (27/5/2021).
Ia menjelaskan perkembangan kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh seorang kakek di wilayah Desa Lubuk Sanai terhadap cucunya yang masih berusia 10 tahun.
Pihaknya sudah mendalami kasus ini dan memang benar ada dugaan perbuatan itu, dan dari hasil pemeriksaan bahwa yang bersangkutan tidak hanya melakukan pencabulan tetapi persetubuhan. Tersangka ini melakukan tindak pidana persetubuhan dengan iming-iming membelikan cucunya tersebut handphone, dan tersangka juga memiliki pistol mainan untuk menakuti cucunya itu.
Penangkapan terhadap AN (56) yang merupakan warga Desa Lubuk Sanai Tiga, Kecamatan XIV Koto sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/221/V/2021/BKL/RES Mukomuko tanggal 21 Mei 2021.
Personel Satuan Reskrim Polres Mukomuko yang menangkap pelaku tindak pidana pencabulan ini sekitar pukul 11.30 WIB di rumah orangnya tuanya di wilayah Desa Lubuk Sanai Tiga, Kecamatan XIV Koto.
Ia mengatakan, AN diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur sejak bulan September 2020 sampai dengan hari Kamis, 5 Mei 2021.
Selanjutnya, katanya, kepolisian resor setempat akan memeriksa pelaku dan sejumlah saksi yang terkait dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut. (Antara)
Baca Juga: Kakek di Surabaya Cabuli Bocah Puluhan Kali, Korban Diancam Guna-guna
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut