Suara.com - Seorang kakek di Desa Lubuk Sanai, Mukomuko, Bengkulu terancam pidana penjara selama 15 tahun karena diduga mencabuli cucunya yang masih berusia 10 tahun.
“Hasil penyelidikan kami sudah menemukan bukti baru, korban sudah disetubuhi sebanyak 12 kali dan perbuatan itu diakui oleh tersangka AN (56). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak, yang bersangkutan terancama pidana penjara selama 15 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Mukomuko Iptu Teguh Ari Aji dalam keterangannya, Kamis (27/5/2021).
Ia menjelaskan perkembangan kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh seorang kakek di wilayah Desa Lubuk Sanai terhadap cucunya yang masih berusia 10 tahun.
Pihaknya sudah mendalami kasus ini dan memang benar ada dugaan perbuatan itu, dan dari hasil pemeriksaan bahwa yang bersangkutan tidak hanya melakukan pencabulan tetapi persetubuhan. Tersangka ini melakukan tindak pidana persetubuhan dengan iming-iming membelikan cucunya tersebut handphone, dan tersangka juga memiliki pistol mainan untuk menakuti cucunya itu.
Penangkapan terhadap AN (56) yang merupakan warga Desa Lubuk Sanai Tiga, Kecamatan XIV Koto sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/221/V/2021/BKL/RES Mukomuko tanggal 21 Mei 2021.
Personel Satuan Reskrim Polres Mukomuko yang menangkap pelaku tindak pidana pencabulan ini sekitar pukul 11.30 WIB di rumah orangnya tuanya di wilayah Desa Lubuk Sanai Tiga, Kecamatan XIV Koto.
Ia mengatakan, AN diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur sejak bulan September 2020 sampai dengan hari Kamis, 5 Mei 2021.
Selanjutnya, katanya, kepolisian resor setempat akan memeriksa pelaku dan sejumlah saksi yang terkait dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut. (Antara)
Baca Juga: Kakek di Surabaya Cabuli Bocah Puluhan Kali, Korban Diancam Guna-guna
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?
-
Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan
-
Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?
-
Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha
-
Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?
-
Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari
-
Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan
-
Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik
-
Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik
-
BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tak Saling Salahkan soal Asap Karhutla