Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya masih menelusuri identitas empat pengendara motor gede alias moge yang melarikan diri saat hendak ditilang usai menggunakan jalur busway. Salah satunya dengan memeriksa kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan selain memeriksa CCTV pihaknya juga menggali keterangan dari empat pengendara rombongan moge lainnya yang telah ditilang.
"Kami sedang dalami CCTV yang ada disitu termasuk juga kami akan coba dalami dari empat orang yang sudah kita tilang," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/5/2021).
Berkenaan dengan itu, Sambodo mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk taat terhadap aturan. Dia mengklaim tidak akan pandang bulu terhadap siapapun yang kedapatan melanggar aturan berlalu lintas.
"Kalau ada anggapan selama ini Polri tidak bisa menindak, bisa. Asalkan memang kasat mata dan pelanggarannya ditemui petugas secara langsung," katanya.
Empat Melarikan Diri
Polisi sebelumnya menilang empat dari delapan rombongan pengendara moge yang menggunakan jalur busway di Jalan KH Hasyim Ashari, Cideng, Jakarta Pusat. Sementara, empat pengendara moge lainnya melarikan diri.
Aksi arogansi pengendara moge itu sempat terekam kamera hingga foto-fotonya viral di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @kabarjakarta1. Sambodo ketika itu mengatakan peristiwa ini terjadi pada Sabtu (29/5) kemarin.
"Sebetulnya ada delapan motor namun, ada empat kabur dan empat berhasil ditilang," kata Sambodo.
Baca Juga: Aksinya Viral, 5 dari 7 Komplotan Perampok Nasabah Bank di Pademangan Dibekuk
Empat pengendara moge yang berhasil diberhentikan itu diberikan sanksi tilang. Mereka dijerat dengan Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 287 Ayat (1) itu sendiri berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 juta.
"Ini membuktikan bahwa penegakan hukum di bidang lalu lintas tidak pandang bulu, semua sama dimuka hukum," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
Terkini
-
Alarm Darurat Program MBG: Ribuan Siswa Jadi Korban, Dapur Jorok dan Dugaan Vendor Fiktif Terkuak
-
Kompol Anggraini Diduga Dapat Apartemen hingga Duit Bulanan Rp 50 Juta dari Irjen KM, Benarkah?
-
Rindu Berujung Tragis: Kronologi Ayah Temukan Putrinya Usia 8 Tahun Membusuk di Kos Penjaringan
-
Panglima TNI Tak Nyalakan 'Tot tot Wuk wuk' di Jalan, Prajurit Pakai Sirine-Strobo Bakal Ditindak!
-
Puan Temui Perwakilan Buruh yang Demo di Depan Gedung Dewan, KSPI Singgung Kerusuhan dan Dukung DPR
-
3 Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, DPRD Panggil Manajemen dan Gubernur Janji Evaluasi
-
Setelah Namanya Disebut di Sidang, Bupati Pati Sudewo Akhirnya 'Menghadap' KPK
-
Aksi Cabul Disebar ke Situs Porno, Eks Kapolres Ngada Predator Seks Anak Dituntut 20 Tahun Bui
-
Viral Aksi Perpeloncoan Mahasiswa Baru Diduga Kampus Unsri, Dipaksa Cium Teman
-
Said Didu Bongkar Sinyal Keras Jokowi ke Prabowo: Ancaman 'Paket Maut' dan Kunci Tiket 2 Periode