Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya masih menelusuri identitas empat pengendara motor gede alias moge yang melarikan diri saat hendak ditilang usai menggunakan jalur busway. Salah satunya dengan memeriksa kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan selain memeriksa CCTV pihaknya juga menggali keterangan dari empat pengendara rombongan moge lainnya yang telah ditilang.
"Kami sedang dalami CCTV yang ada disitu termasuk juga kami akan coba dalami dari empat orang yang sudah kita tilang," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/5/2021).
Berkenaan dengan itu, Sambodo mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk taat terhadap aturan. Dia mengklaim tidak akan pandang bulu terhadap siapapun yang kedapatan melanggar aturan berlalu lintas.
"Kalau ada anggapan selama ini Polri tidak bisa menindak, bisa. Asalkan memang kasat mata dan pelanggarannya ditemui petugas secara langsung," katanya.
Empat Melarikan Diri
Polisi sebelumnya menilang empat dari delapan rombongan pengendara moge yang menggunakan jalur busway di Jalan KH Hasyim Ashari, Cideng, Jakarta Pusat. Sementara, empat pengendara moge lainnya melarikan diri.
Aksi arogansi pengendara moge itu sempat terekam kamera hingga foto-fotonya viral di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @kabarjakarta1. Sambodo ketika itu mengatakan peristiwa ini terjadi pada Sabtu (29/5) kemarin.
"Sebetulnya ada delapan motor namun, ada empat kabur dan empat berhasil ditilang," kata Sambodo.
Baca Juga: Aksinya Viral, 5 dari 7 Komplotan Perampok Nasabah Bank di Pademangan Dibekuk
Empat pengendara moge yang berhasil diberhentikan itu diberikan sanksi tilang. Mereka dijerat dengan Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 287 Ayat (1) itu sendiri berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 juta.
"Ini membuktikan bahwa penegakan hukum di bidang lalu lintas tidak pandang bulu, semua sama dimuka hukum," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra