Suara.com - Polisi menilang empat dari delapan rombongan pengendara motor gede alias moge yang menggunakan jalur busway di Jalan KH Hasyim Ashari, Cideng, Jakarta Pusat. Sementara, empat pengendara moge lainnya melarikan diri.
Aksi arogansi pengendara moge itu sempat terekam kamera hingga foto-fotonya viral di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @kabarjakarta1.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (29/5) kemarin.
"Sebetulnya ada delapan motor, namun ada empat kabur dan empat berhasil ditilang," kata Sambodo.
Empat pengendara moge yang berhasil diberhentikan itu diberikan sanksi tilang. Mereka dijerat dengan Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 287 Ayat (1) itu sendiri berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 juta.
"Ini membuktikan bahwa penegakan hukum di bidang lalu lintas tidak pandang bulu, semua sama dimuka hukum," pungkasnya.
Baca Juga: Masuk di Jalur TransJakarta, Begini Ending Porsche Putih
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Tilang 4 Pengendara Motor Gede Terobos Jalur TransJakarta, 4 Lainnya Kabur
-
Masuk di Jalur TransJakarta, Begini Ending Porsche Putih
-
Serobot Jalur Busway, Polisi Sita Mobil Mewah Porche Sebagai Barbuk
-
Ugal-ugalan Pinjam Porsche Punya Ortu, Mahasiswi AS Tolak Diperiksa Polisi
-
Bukan Ibu-ibu, Sopir Porsche yang Suruh Sopir TJ Mundur Ternyata Mahasiswi
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra
-
Kemendagri Kirim 1.054 Praja IPDN ke Aceh untuk Pulihkan Desa Terdampak Bencana
-
Profil Amal Said, Dosen Viral Ludahi Pegawai Kasir Terancam Dipenjara
-
Bundaran HI Siap Sambut Tahun Baru 2026, Panggung Hampir Selesai
-
Darurat Sampah Nasional Bukan Sekadar Masalah Infrastruktur, Tapi Krisis Perilaku Masyarakat
-
Begini Kata Hasto Soal Sejumlah Ketua DPD PDIP Masih Rangkap Jabatan di Partai
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Dalam Kota, Arus Arah Slipi Macet Panjang hingga 4 Kilometer!
-
Bukti Kehadiran Negara, Kemen PU Turun Langsung Bersihkan Pesantren Darul Mukhlisin
-
Waketum PAN Sebut Pilkada Lewat DPRD Layak Dipertimbangkan: Bisa Tekan Politik Uang dan Dinasti
-
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Singgung Sila ke-4: Pilkada Lewat DPRD Layak Dikaji dan Konstitusional