Lalu substansi ketiga yang juga dianggap bermasalah adalah adanya sanksi pidana bagi setiap orang yang menjadi komponen cadangan.
Pidana juga bisa dijatuhkan pada orang-orang yang menghindari panggilan mobilisasi komponen cadangan. Ancaman hukumannya yakni 4 tahun hukuman penjara.
"Selain itu, bagi setiap orang yang membuat komponen cadangan tidak memenuhi panggilan mobilisasi juga terancam hukuman penjara dua tahun," tuturnya.
Sementara substansi keempat yang bermasalah yakni penggunaan hukum militer bagi komponen cadangan selama masa aktif, sebagaimana diatur Pasal 46 UU PSDN. Hal itu dianggap tidak tepat.
Sebab, pada saat reformasi, militer tersendat karena ketidak tundukkan mereka terhadap sistem peradilan umum.
UU PSDN justru mewajibkan Komponen Cadangan tunduk terhadap hukum militer. Padahal, kewajiban untuk tunduk pada sistem peradilan umum bagi anggota militer merupakan perintah Pasal 3 ayat (4) TAP MPR VII/2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004.
Ketidaktundukkan pada peradilan umum tersebut berpotensi melanggengkan impunitas dan menghambat reformasi peradilan militer.
"Untuk itu, kami berpendapat ketentuan dalam pasal Pasal 46 UU A Quo yang mengatur tentang penggunaan sistem peradilan militer bagi Komponen Cadangan telah bertentangan dengan prinsipprinsip persamaan di muka hukum, sebagaimana ditegaskan oleh ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945."
Terakhir, substansi yang dinilai bermasalah ialah soal anggaran pelaksanaan Komponen Cadangan yang diperoleh dari sumber selain APBN yakni APBD serta sumber lainnya yang tidak mengikat.
Baca Juga: PBHI: Pelaku Penganiayaan Jurnalis Tempo di Surabaya Diduga Oknum Polisi
Padahal menurut Pasal 25 UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Pasal 66 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, sumber anggaran pertahanan hanya melalui APBN.
Oleh karena itu, UU PSDN bertentangan dengan Undang-Undang Pertahanan sendiri dan menyalahi prinsip sentralisme anggaran pertahanan.
"Kami menilai ketentuan Pasal 75 UU A Quo yang membolehkan sumber penganggaran Komponen Cadangan di luar dari APBN tidak mematuhi prinsip keterpusatan penyelenggaraan sektor pertahanan negara sebagaimana prinsip pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan daerah yang ditegaskan dalam Pasal 9 dan Pasal 10 UU Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa bidang pertahanan merupakan urusan pemerintahan secara absolut."
Berita Terkait
-
PBHI: Pelaku Penganiayaan Jurnalis Tempo di Surabaya Diduga Oknum Polisi
-
Kemhan Bakal Rekrut ASN untuk Komcad, Tapi Harus Penuhi Syarat
-
Tahun 2021, Kemhan Akan Rekrut 25 Ribu Orang untuk Komponen Cadangan
-
Komcad Bakal Dilatih Menembak, Ini Syarat dan Usia jika Mau Daftar
-
Capai Rp1 T, Kemenhan: Pelatihan Komcad untuk Menghemat Anggaran Negara
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Sakit Jantung, Miss Austria Lucia Sisic Meninggal Dunia di Usia 22
-
Luhut Ungkap Skema Baru Bansos yang Tak Lagi Pakai Uang Tunai
-
Terjang Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Sigambal Dampingi UMKM hingga Naik Kelas
-
Cerita Soal Kunjungan Jokowi ke Arab, tapi Eks Menpora Dito Tak Ikut Rapat Lanjutan Soal Kuota Haji
-
Karhutla dan Budaya Menunggu Bencana: Mengapa Kita Tak Belajar Mencegah?
-
Bikin Glowing! Ini 4 Serum 10% Niacinamide yang Ramah di Kantong Mahasiswa
-
Target 5 Tahun Jakarta Bersih dari Kabel Udara
-
Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Gelondongan Kayu Banjir Sumut ke Kejari Sibolga
-
137 Pillars Suites Residences: Menginap di Bangkok dengan Rasa Seperti Pulang ke Rumah
-
Mengapa Wajah Terasa Perih dan Panas Saat Mengoleskan Pelembap di Kulit yang Iritasi?