Lalu substansi ketiga yang juga dianggap bermasalah adalah adanya sanksi pidana bagi setiap orang yang menjadi komponen cadangan.
Pidana juga bisa dijatuhkan pada orang-orang yang menghindari panggilan mobilisasi komponen cadangan. Ancaman hukumannya yakni 4 tahun hukuman penjara.
"Selain itu, bagi setiap orang yang membuat komponen cadangan tidak memenuhi panggilan mobilisasi juga terancam hukuman penjara dua tahun," tuturnya.
Sementara substansi keempat yang bermasalah yakni penggunaan hukum militer bagi komponen cadangan selama masa aktif, sebagaimana diatur Pasal 46 UU PSDN. Hal itu dianggap tidak tepat.
Sebab, pada saat reformasi, militer tersendat karena ketidak tundukkan mereka terhadap sistem peradilan umum.
UU PSDN justru mewajibkan Komponen Cadangan tunduk terhadap hukum militer. Padahal, kewajiban untuk tunduk pada sistem peradilan umum bagi anggota militer merupakan perintah Pasal 3 ayat (4) TAP MPR VII/2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004.
Ketidaktundukkan pada peradilan umum tersebut berpotensi melanggengkan impunitas dan menghambat reformasi peradilan militer.
"Untuk itu, kami berpendapat ketentuan dalam pasal Pasal 46 UU A Quo yang mengatur tentang penggunaan sistem peradilan militer bagi Komponen Cadangan telah bertentangan dengan prinsipprinsip persamaan di muka hukum, sebagaimana ditegaskan oleh ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945."
Terakhir, substansi yang dinilai bermasalah ialah soal anggaran pelaksanaan Komponen Cadangan yang diperoleh dari sumber selain APBN yakni APBD serta sumber lainnya yang tidak mengikat.
Baca Juga: PBHI: Pelaku Penganiayaan Jurnalis Tempo di Surabaya Diduga Oknum Polisi
Padahal menurut Pasal 25 UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Pasal 66 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, sumber anggaran pertahanan hanya melalui APBN.
Oleh karena itu, UU PSDN bertentangan dengan Undang-Undang Pertahanan sendiri dan menyalahi prinsip sentralisme anggaran pertahanan.
"Kami menilai ketentuan Pasal 75 UU A Quo yang membolehkan sumber penganggaran Komponen Cadangan di luar dari APBN tidak mematuhi prinsip keterpusatan penyelenggaraan sektor pertahanan negara sebagaimana prinsip pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan daerah yang ditegaskan dalam Pasal 9 dan Pasal 10 UU Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa bidang pertahanan merupakan urusan pemerintahan secara absolut."
Berita Terkait
-
PBHI: Pelaku Penganiayaan Jurnalis Tempo di Surabaya Diduga Oknum Polisi
-
Kemhan Bakal Rekrut ASN untuk Komcad, Tapi Harus Penuhi Syarat
-
Tahun 2021, Kemhan Akan Rekrut 25 Ribu Orang untuk Komponen Cadangan
-
Komcad Bakal Dilatih Menembak, Ini Syarat dan Usia jika Mau Daftar
-
Capai Rp1 T, Kemenhan: Pelatihan Komcad untuk Menghemat Anggaran Negara
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
Terkini
-
Airlangga Hartarto Mendadak Muncul di Gedung KPK, Ada Apa?
-
KLH Siapkan Gugatan Triliunan untuk 6 Perusahaan Terduga Biang Banjir Sumatra
-
Kamuflase Bus Pekerja: Strategi PT GAN Kelabuhi Bea Cukai demi Keluarkan Barang Tanpa Izin
-
Ratusan Pengemudi Ojol Demo di Depan Kedubes AS, Sindir Janji Jokowi Soal Payung Hukum
-
Misteri Jurist Tan Dijuluki 'Bu Menteri': Hakim Gregetan, Jaksa Didesak Segera Tangkap Buronan Ini
-
YLKI Catat 1.977 Aduan Konsumen Sepanjang 2025, Jasa Keuangan Paling Dikeluhkan
-
KPK Periksa Sekretaris Camat dan 5 Direktur Swasta dalam Kasus Korupsi Bupati Bekasi
-
Tragedi Utang di Bekasi: Teman Lama Tega Habisi Nyawa MDT, Jasad Dibuang di Kuburan
-
Lingkaran Setan Suap Bupati Bekasi, KPK Panggil 5 Bos Proyek dan Sekcam Sekaligus
-
Kedubes Iran Klarifikasi Unjuk Rasa di Teheran, Ada Intervensi AS dan Israel