-
Bea Cukai menangkap basah PT. GAN yang menyelundupkan barang dari Kawasan Berikat Cileungsi menggunakan bus karyawan modifikasi untuk mengelabui petugas demi menghindari pajak dan izin resmi kepabeanan.
-
Meskipun PT. GAN bersedia membayar denda kerugian negara, proses pidana tetap berjalan karena praktik pengeluaran barang tanpa izin tersebut diduga telah dilakukan secara sengaja dan berulang kali.
-
Investigasi internal PT. GAN mengungkap konflik antar divisi yang saling lempar tanggung jawab, mulai dari manajemen puncak, pemasaran, hingga departemen ekspor-impor terkait perintah pengeluaran barang ilegal tersebut.
Suara.com - Praktik nakal di Kawasan Berikat kembali tercium oleh aparat. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada PT. GAN, sebuah perusahaan yang berlokasi di Kawasan Berikat Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Mendapat fasilitas insentif pajak seharusnya membuat perusahaan lebih patuh, namun PT. GAN justru diduga menyalahgunakannya dengan melakukan pengeluaran barang tanpa izin resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kasus ini meledak ketika tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai melakukan operasi tangkap tangan yang dramatis di Jalan Raya Bogor arah Cilangkap pada 22 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.
Pelaku tidak menggunakan truk logistik biasa, melainkan memodifikasi satu unit bus antar jemput pekerja.
Bus ini dirancang khusus untuk mengelabui petugas agar bisa memuat barang-barang ilegal dari pabrik di Cileungsi menuju gudang lama di Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti senilai Rp66.000.000. Meski nilainya tampak tidak fantastis, jenis barang yang diselundupkan sangat beragam, mulai dari 440 item SPJ Battery, 154 set Pompa Elektrik GSe, hingga 5 set Pintu Baja.
Sopir bus pun langsung ditahan, dan kendaraan disita sebagai barang bukti utama pelanggaran Pasal 112 Undang-Undang Kepabeanan.
Kasus ini tidak berhenti pada penangkapan sopir. Audit investigasi mendalam dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Barat dalam dua tahap, mulai Mei hingga November 2025. Temuan auditor sangat mengejutkan dan menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha nakal.
ET, salah satu Auditor Kantor Bea Cukai Bogor, memberikan pernyataan tegas terkait upaya perusahaan yang ingin damai dengan membayar denda.
Baca Juga: Purbaya Heran Kapal Bantuan Bencana Sumatra Ditagih Bea Cukai Rp 30 Miliar
"Walaupun PT. GAN sepakat akan membayar kerugian Negara berkenaan dengan dugaan tindak pidana Pengeluaran Barang Tanpa Izin Direktorat Jenderal Bea Cukai dari Kawasan Berikat Cileungsi, namun pembayaran denda tersebut tidak akan menghapus konsekuensi pidana, karena tindak pidana pengeluaran barang tanpa izin diduga telah dilakukan secara berulang-ulang kali dan rutin oleh oknum manajemen PT. GAN," ujarnya dalam rilis yang diterima, Rabu 14 Januari 2025.
Pernyataan ini menegaskan bahwa hukum pidana tetap berjalan karena adanya unsur kesengajaan dan pengulangan (residivis) dalam praktik bisnis ilegal tersebut.
Penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Bogor pada Juli 2025 membuka kotak pandora konflik internal PT. GAN. Di lantai 2 Kantor Bea Cukai Bogor, terjadi konfrontasi panas antar divisi saat pemeriksaan.
Awalnya, dugaan mengarah pada oknum top management sekaligus pemegang saham berinisial J alias JT. Namun, di level operasional, aksi saling lempar tanggung jawab tak terelakkan. Divisi Gudang dan HRD kompak menunjuk hidung bagian Pemasaran (Marketing) sebagai dalang perintah pengeluaran barang.
Namun, bagian Pemasaran melakukan manuver pembelaan dengan mengubah pernyataannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mencoba menyeret departemen Ekspor-Impor (Exim).
“Sebelum dilakukan Pengeluaran Barang dari Kawasan Berikat Cileungsi, Surat Tagihan (invoice) dan seluruh dokumen pendukungnya, telah diserahkan kepada departemen Ekspor dan Impor, kemudian departemen Exim membuat e-billing untuk tindakan Pengeluaran Barang dari Kawasan Berikat Cileungsi atau departemen Exim yang melakukan tindak pidana Pengeluaran Barang dari Kawasan Berikat Cileungsi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Purbaya Heran Kapal Bantuan Bencana Sumatra Ditagih Bea Cukai Rp 30 Miliar
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Purbaya Curhat Kena Omel Prabowo, Banyak Kecurangan di Pajak dan Bea Cukai
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Mimpi Besar 'Sang Penghibur' Terkubur Geliat Malam Gang Boker Ciracas
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Profil dan Harta Bobby Adhityo Rizaldi, Anggota BPK yang Rumahnya Digeledah KPK
-
Toko Misterius Tawarkan Jajanan Ajaib: Semua Keinginanmu Ada di Sini!
-
Budaya LGBT Jadi Ancaman Negara, Mensesneg Beri Kode Bakal Ada Pembatasan Konten
-
3 Sampo Penghitam Rambut yang Bagus di Official Store Shopee, Solusi Instan Tutupi Uban
-
Bobby Rizaldi dan Kasus Audit BPK Muara Enim, Eks Staf Ahlinya Jadi Tersangka
-
Serangan Terbaru AS ke Iran Bikin 260 Orang Terluka, 2 Tewas
-
Biaya Perawatan Gigi di Indonesia Termasuk Tertinggi di Asia Tenggara, Ternyata Ini Penyebabnya
-
My Troublesome Star: Menggugat Stigma Usia Perempuan dalam Industri Hiburan
-
11 Bahan Pokok Utama Aman, Bapanas Jamin Harganya Stabil
-
Penyidik Polri Antar Lagi Bukti Kasus Febrie Adriansyah, Ada Bingkai Berbalut Seprai MU