-
Bea Cukai menangkap basah PT. GAN yang menyelundupkan barang dari Kawasan Berikat Cileungsi menggunakan bus karyawan modifikasi untuk mengelabui petugas demi menghindari pajak dan izin resmi kepabeanan.
-
Meskipun PT. GAN bersedia membayar denda kerugian negara, proses pidana tetap berjalan karena praktik pengeluaran barang tanpa izin tersebut diduga telah dilakukan secara sengaja dan berulang kali.
-
Investigasi internal PT. GAN mengungkap konflik antar divisi yang saling lempar tanggung jawab, mulai dari manajemen puncak, pemasaran, hingga departemen ekspor-impor terkait perintah pengeluaran barang ilegal tersebut.
Suara.com - Praktik nakal di Kawasan Berikat kembali tercium oleh aparat. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada PT. GAN, sebuah perusahaan yang berlokasi di Kawasan Berikat Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Mendapat fasilitas insentif pajak seharusnya membuat perusahaan lebih patuh, namun PT. GAN justru diduga menyalahgunakannya dengan melakukan pengeluaran barang tanpa izin resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kasus ini meledak ketika tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai melakukan operasi tangkap tangan yang dramatis di Jalan Raya Bogor arah Cilangkap pada 22 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.
Pelaku tidak menggunakan truk logistik biasa, melainkan memodifikasi satu unit bus antar jemput pekerja.
Bus ini dirancang khusus untuk mengelabui petugas agar bisa memuat barang-barang ilegal dari pabrik di Cileungsi menuju gudang lama di Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti senilai Rp66.000.000. Meski nilainya tampak tidak fantastis, jenis barang yang diselundupkan sangat beragam, mulai dari 440 item SPJ Battery, 154 set Pompa Elektrik GSe, hingga 5 set Pintu Baja.
Sopir bus pun langsung ditahan, dan kendaraan disita sebagai barang bukti utama pelanggaran Pasal 112 Undang-Undang Kepabeanan.
Kasus ini tidak berhenti pada penangkapan sopir. Audit investigasi mendalam dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Barat dalam dua tahap, mulai Mei hingga November 2025. Temuan auditor sangat mengejutkan dan menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha nakal.
ET, salah satu Auditor Kantor Bea Cukai Bogor, memberikan pernyataan tegas terkait upaya perusahaan yang ingin damai dengan membayar denda.
Baca Juga: Purbaya Heran Kapal Bantuan Bencana Sumatra Ditagih Bea Cukai Rp 30 Miliar
"Walaupun PT. GAN sepakat akan membayar kerugian Negara berkenaan dengan dugaan tindak pidana Pengeluaran Barang Tanpa Izin Direktorat Jenderal Bea Cukai dari Kawasan Berikat Cileungsi, namun pembayaran denda tersebut tidak akan menghapus konsekuensi pidana, karena tindak pidana pengeluaran barang tanpa izin diduga telah dilakukan secara berulang-ulang kali dan rutin oleh oknum manajemen PT. GAN," ujarnya dalam rilis yang diterima, Rabu 14 Januari 2025.
Pernyataan ini menegaskan bahwa hukum pidana tetap berjalan karena adanya unsur kesengajaan dan pengulangan (residivis) dalam praktik bisnis ilegal tersebut.
Penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Bogor pada Juli 2025 membuka kotak pandora konflik internal PT. GAN. Di lantai 2 Kantor Bea Cukai Bogor, terjadi konfrontasi panas antar divisi saat pemeriksaan.
Awalnya, dugaan mengarah pada oknum top management sekaligus pemegang saham berinisial J alias JT. Namun, di level operasional, aksi saling lempar tanggung jawab tak terelakkan. Divisi Gudang dan HRD kompak menunjuk hidung bagian Pemasaran (Marketing) sebagai dalang perintah pengeluaran barang.
Namun, bagian Pemasaran melakukan manuver pembelaan dengan mengubah pernyataannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mencoba menyeret departemen Ekspor-Impor (Exim).
“Sebelum dilakukan Pengeluaran Barang dari Kawasan Berikat Cileungsi, Surat Tagihan (invoice) dan seluruh dokumen pendukungnya, telah diserahkan kepada departemen Ekspor dan Impor, kemudian departemen Exim membuat e-billing untuk tindakan Pengeluaran Barang dari Kawasan Berikat Cileungsi atau departemen Exim yang melakukan tindak pidana Pengeluaran Barang dari Kawasan Berikat Cileungsi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Purbaya Heran Kapal Bantuan Bencana Sumatra Ditagih Bea Cukai Rp 30 Miliar
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Purbaya Curhat Kena Omel Prabowo, Banyak Kecurangan di Pajak dan Bea Cukai
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Mimpi Besar 'Sang Penghibur' Terkubur Geliat Malam Gang Boker Ciracas
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026
-
Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!
-
22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah
-
Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang
-
BNI Lepas Timnas ke Thomas & Uber Cup 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi Juara
-
KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT
-
Gubernur Pramono Lantik Serentak 11 Pejabat DKI: Syafrin Liputo Resmi Jadi Wali Kota Jaksel
-
Drama 13 Hari Siswi SMK Bekasi Hilang Usai Diusir Ibu, Berhasil Dilacak Lewat Sinyal HP