-
Bea Cukai menangkap basah PT. GAN yang menyelundupkan barang dari Kawasan Berikat Cileungsi menggunakan bus karyawan modifikasi untuk mengelabui petugas demi menghindari pajak dan izin resmi kepabeanan.
-
Meskipun PT. GAN bersedia membayar denda kerugian negara, proses pidana tetap berjalan karena praktik pengeluaran barang tanpa izin tersebut diduga telah dilakukan secara sengaja dan berulang kali.
-
Investigasi internal PT. GAN mengungkap konflik antar divisi yang saling lempar tanggung jawab, mulai dari manajemen puncak, pemasaran, hingga departemen ekspor-impor terkait perintah pengeluaran barang ilegal tersebut.
Suara.com - Praktik nakal di Kawasan Berikat kembali tercium oleh aparat. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada PT. GAN, sebuah perusahaan yang berlokasi di Kawasan Berikat Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Mendapat fasilitas insentif pajak seharusnya membuat perusahaan lebih patuh, namun PT. GAN justru diduga menyalahgunakannya dengan melakukan pengeluaran barang tanpa izin resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kasus ini meledak ketika tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai melakukan operasi tangkap tangan yang dramatis di Jalan Raya Bogor arah Cilangkap pada 22 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.
Pelaku tidak menggunakan truk logistik biasa, melainkan memodifikasi satu unit bus antar jemput pekerja.
Bus ini dirancang khusus untuk mengelabui petugas agar bisa memuat barang-barang ilegal dari pabrik di Cileungsi menuju gudang lama di Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti senilai Rp66.000.000. Meski nilainya tampak tidak fantastis, jenis barang yang diselundupkan sangat beragam, mulai dari 440 item SPJ Battery, 154 set Pompa Elektrik GSe, hingga 5 set Pintu Baja.
Sopir bus pun langsung ditahan, dan kendaraan disita sebagai barang bukti utama pelanggaran Pasal 112 Undang-Undang Kepabeanan.
Kasus ini tidak berhenti pada penangkapan sopir. Audit investigasi mendalam dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Barat dalam dua tahap, mulai Mei hingga November 2025. Temuan auditor sangat mengejutkan dan menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha nakal.
ET, salah satu Auditor Kantor Bea Cukai Bogor, memberikan pernyataan tegas terkait upaya perusahaan yang ingin damai dengan membayar denda.
Baca Juga: Purbaya Heran Kapal Bantuan Bencana Sumatra Ditagih Bea Cukai Rp 30 Miliar
"Walaupun PT. GAN sepakat akan membayar kerugian Negara berkenaan dengan dugaan tindak pidana Pengeluaran Barang Tanpa Izin Direktorat Jenderal Bea Cukai dari Kawasan Berikat Cileungsi, namun pembayaran denda tersebut tidak akan menghapus konsekuensi pidana, karena tindak pidana pengeluaran barang tanpa izin diduga telah dilakukan secara berulang-ulang kali dan rutin oleh oknum manajemen PT. GAN," ujarnya dalam rilis yang diterima, Rabu 14 Januari 2025.
Pernyataan ini menegaskan bahwa hukum pidana tetap berjalan karena adanya unsur kesengajaan dan pengulangan (residivis) dalam praktik bisnis ilegal tersebut.
Penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Bogor pada Juli 2025 membuka kotak pandora konflik internal PT. GAN. Di lantai 2 Kantor Bea Cukai Bogor, terjadi konfrontasi panas antar divisi saat pemeriksaan.
Awalnya, dugaan mengarah pada oknum top management sekaligus pemegang saham berinisial J alias JT. Namun, di level operasional, aksi saling lempar tanggung jawab tak terelakkan. Divisi Gudang dan HRD kompak menunjuk hidung bagian Pemasaran (Marketing) sebagai dalang perintah pengeluaran barang.
Namun, bagian Pemasaran melakukan manuver pembelaan dengan mengubah pernyataannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mencoba menyeret departemen Ekspor-Impor (Exim).
“Sebelum dilakukan Pengeluaran Barang dari Kawasan Berikat Cileungsi, Surat Tagihan (invoice) dan seluruh dokumen pendukungnya, telah diserahkan kepada departemen Ekspor dan Impor, kemudian departemen Exim membuat e-billing untuk tindakan Pengeluaran Barang dari Kawasan Berikat Cileungsi atau departemen Exim yang melakukan tindak pidana Pengeluaran Barang dari Kawasan Berikat Cileungsi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Purbaya Heran Kapal Bantuan Bencana Sumatra Ditagih Bea Cukai Rp 30 Miliar
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Purbaya Curhat Kena Omel Prabowo, Banyak Kecurangan di Pajak dan Bea Cukai
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Mimpi Besar 'Sang Penghibur' Terkubur Geliat Malam Gang Boker Ciracas
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
KLH Siapkan Gugatan Triliunan untuk 6 Perusahaan Terduga Biang Banjir Sumatra
-
Ratusan Pengemudi Ojol Demo di Depan Kedubes AS, Sindir Janji Jokowi Soal Payung Hukum
-
Misteri Jurist Tan Dijuluki 'Bu Menteri': Hakim Gregetan, Jaksa Didesak Segera Tangkap Buronan Ini
-
YLKI Catat 1.977 Aduan Konsumen Sepanjang 2025, Jasa Keuangan Paling Dikeluhkan
-
KPK Periksa Sekretaris Camat dan 5 Direktur Swasta dalam Kasus Korupsi Bupati Bekasi
-
Tragedi Utang di Bekasi: Teman Lama Tega Habisi Nyawa MDT, Jasad Dibuang di Kuburan
-
Lingkaran Setan Suap Bupati Bekasi, KPK Panggil 5 Bos Proyek dan Sekcam Sekaligus
-
Kedubes Iran Klarifikasi Unjuk Rasa di Teheran, Ada Intervensi AS dan Israel
-
Nasib Noel di Ujung Palu Hakim, Sidang Pemerasan Rp201 M di Kemenaker Dimulai Senin Depan
-
Semua Gerak-gerik Ayah Bupati Bekasi Dikuliti KPK Lewat Sopir Pribadi