- YLKI mencatat 1.977 sengketa konsumen sepanjang 2025; lonjakan ini dikaitkan dengan kondisi ekonomi masyarakat.
- Sektor jasa keuangan memimpin pengaduan tertinggi dengan 325 kasus, banyak disebabkan cara penagihan tidak beretika.
- YLKI mendesak amandemen UU Perlindungan Konsumen dan penguatan mekanisme penyelesaian sengketa yang modern.
Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkap tren peningkatan signifikan sengketa konsumen sepanjang 2025. Hal tersebut disampaikan dalam agenda “Bedah Pengaduan Konsumen 2025” yang memotret kondisi perlindungan konsumen di Indonesia.
Sepanjang 2025, YLKI mencatat 1.977 pengaduan, terdiri atas 1.011 laporan individu dan 966 laporan kelompok. YLKI menilai lonjakan pengaduan tersebut berkaitan erat dengan meningkatnya kebutuhan hidup masyarakat yang tidak sebanding dengan kondisi ekonomi serta kemampuan finansial rumah tangga.
Ketua YLKI Niti Emiliana menyebut rendahnya respons pelaku usaha turut memperburuk posisi konsumen. Dari 294 surat tindak lanjut yang dikirimkan YLKI kepada pelaku usaha sepanjang 2025, hanya 108 surat yang mendapat tanggapan.
“Dari 294 surat yang kami tindak lanjuti, hanya 108 yang ditanggapi oleh pelaku usaha,” ujar Niti dalam konferensi pers, Rabu (14/1/2026).
Berdasarkan rangkuman laporan, terdapat lima sektor dengan pengaduan tertinggi sepanjang 2025, yakni jasa keuangan dengan 325 pengaduan, belanja online 133 pengaduan, telekomunikasi 106 pengaduan, jasa kurir/paket 61 pengaduan, serta perumahan 57 pengaduan.
YLKI kembali menyoroti sektor jasa keuangan yang menempati posisi teratas dalam daftar pengaduan. Diana dari Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI menyampaikan, pengaduan di sektor ini didominasi oleh cara penagihan yang tidak beretika sebanyak 60 kasus. Selain itu, terdapat pula keluhan terkait permohonan keringanan 13 kasus, penawaran produk 9 kasus, hingga gagal bayar 5 kasus.
“Jasa keuangan kembali menduduki peringkat pertama dengan total 325 aduan,” kata Diana.
Di posisi kedua, sektor belanja online dan ekonomi digital mencatat 133 pengaduan. Permasalahan yang dilaporkan masih didominasi oleh barang tidak sesuai pesanan, barang tidak dikirim, proses pengembalian dana (refund) yang berbelit, hingga kasus penipuan.
Sementara itu, di sektor telekomunikasi, YLKI menilai perlindungan konsumen masih jauh dari prinsip keadilan layanan. Sejumlah masalah struktural seperti kualitas jaringan internet yang buruk, sulitnya penghentian layanan pascabayar, serta ketidakjelasan standar mutu layanan dinilai mencerminkan praktik sepihak yang merugikan konsumen.
Baca Juga: Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Pada kategori pengaduan kelompok, sektor perumahan mencatat angka yang sangat tinggi dengan 919 kelompok konsumen. Aduan yang masuk meliputi keterlambatan serah terima unit, ketidakjelasan dokumen kepemilikan, hingga proyek perumahan yang mangkrak.
Menanggapi berbagai persoalan tersebut, YLKI mendesak pemerintah untuk segera melakukan langkah konkret, salah satunya dengan mempercepat amandemen Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
“Undang-Undang Perlindungan Konsumen sudah berusia 26 tahun, bahkan pada 2026 ini memasuki usia 27 tahun sejak disahkan pada 1999. Proses amandemen memang sudah berjalan di DPR, namun hingga kini belum menunjukkan progres signifikan,” ujar Niti.
YLKI juga mendorong penguatan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih modern dan mudah diakses, seperti Online Dispute Resolution (ODR). Selain itu, pemerintah diminta memastikan kebijakan publik tidak disusun secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap konsumen.
“PR amandemen UU Perlindungan Konsumen harus segera diselesaikan. Selama tidak ada payung hukum yang kuat, posisi konsumen akan terus berada dalam kondisi rentan,” tutup Niti.
Reporter: Tsabita Aulia
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Serangan Kilat AS-Israel di Hari Pertama Gagal Total! 200 Tentara Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Serangan Kilat AS-Israel di Hari Pertama Gagal Total! 200 Tentara Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?
-
Pramono Anung Ingin Pasang CCTV di Hutan Kota Cawang Usai Laporan Penyalahgunaan Fasilitas Publik
-
Pramono Anung Waspadai Dampak Serangan AS-Israel ke Iran: Harga Barang di Jakarta Bisa Melonjak
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius