Suara.com - Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Sardjono Jhony Tjitrokusumo angkat bicara terkait video viral yang menayangkan ketegangan penumpang TransJakarta yang berlarian karena bus tersebut mendadak berhenti di tengah rel kereta api. Imbas dari insiden itu, pengemudi TransJakarta dijatuhkan sanksi.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Senin (31/5/2021) di perlintasan rel kereta api di kawasan Halimun, Jakarta Pusat.
Dia mengatakan saat itu, armada bus operator Mayasari Bakti dengan nomor MYS 18194 rute Manggarai – Blok M (6M) melintas dari arah Tosari dengan kondisi lampu perlintasan kereta sudah berwarna hijau.
Namun, saat melintas tepat di atas rel kereta api Halimun, Jakarta Pusat, roda bus tiba-tiba terhenti. Tidak lama, sirine kereta api terdengar berbunyi yang mengakibatkan pelanggan yang berada di dalam bus panik.
"Penumpang berinisiatif turun untuk menyelamatkan diri dari dalam bus menggunakan pintu depan dan tengah," katanya.
Atas kejadian ini, pihaknya melalui tim operasional dan tim teknik akan melakukan investigasi lebih lanjut. Penyebab kejadian saat ini tengah diselidiki oleh pihak terkait.
"Pramudi yang bertugas saat itu juga turut diberikan sanksi," pungkasnya.
Sebelumnya, beredar di media sosial satu unit bus TransJakarta mendadak berhenti di tengah rel KA. Para penumpang pun panik dan langsung berlarian ke luar dari bus.
Video tersebut diunggah oleh akun instagram drama.kereta pada Selasa (1/5/2021). Dalam video itu terlihat bus berada di tengah rel tepat ketika sirine kereta ingin melintas berbunyi.
Baca Juga: Sempat Ditahan, Ustadz Gondrong yang Viral Gandakan Uang di Bekasi Dipulangkan
Beruntung kereta tersebut bisa berhenti sebelum menabrak bus tersebut. Perekam video pun menyebut para penumpang kebanyakan sudah keluar dari bus.
"Untung kita dah pada keluar semua. Ya Allah," kata perekam video.
Tak lama setelah itu, bus kembali bisa berjalan dan para penumpang menaiki lagi bus yang sama untuk melanjutkan perjalanan.
"Sekarang kita mau naik lagi," ucapnya.
Peristiwa ini pun dibenarkan oleh pihak TransJakarta.
Berita Terkait
-
Viral Video Gus Miftah: Pengajian Sing Paling Nyeneng adalah Dengan Lonte
-
Jadi Lokasi Foto Viral, Anies Izinkan Road Bike Melintas di Jalur Motor Sudirman-Thamrin
-
Rela Kehujanan Demi Hal Tak Terduga, Aksi Pedagang Cakwe Ini Bikin Publik Terenyuh
-
Musala Tak Sediakan Mukena, Cara Wanita Tutup Aurat Diperdebatkan Publik
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar