Suara.com - Surat pengadaan CPNS dan PPPK Non-Guru 2021 telah diterbitkan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara). Lantas, apa isinya? Berikut ini isi surat pengadaan CPNS dan PPPK non-Guru 2021 dari BKN.
Surat pemberitahuan BKN yang bernomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 ini berisi beberapa hal tentang penyelenggaraan rekrutmen calon ASN (aparatur sipil negara) melalui jalur CPNS dan PPPK. Surat pemberitahuan tersebut diketahui sebagai bentuk tindak lanjut atas Keputusan Menteri PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) seperti berikut ini.
- Surat Menteri PANRB No. 302 Th. 2021 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Nasional Tahun Anggaran 2021.
- Surat Menteri PANRB Nomor B/474/M.SM.01.00/2021 tanggal 20 April 2021 tentang Informasi Pengadaan ASN Tahun 2021
- Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan protokol kesehatan dan pengendalian Covid-19.
Berikut Ini Isi Suratnya
Simak berikut ini isi surat pengadaan CPNS dan PPPK non-guru 2021 yang perlu kamu tahu.
1. Perencanaan kegiatan dan anggaran seleksi
PPK diminta untuk mempersiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-Guru sesuai dengan penetapan kebutuhan formasi yang sudah tersedia.
Diketahui, untuk seleksi PPPK Guru 2021 ini akan dibebankan ke anggaran Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknolog).
2. Admin instansi dan panitia seleksi
Masing instansi pusat/daerah membuat surat usulan tentang penunjukkan admin instansi, baik CPNS/PPPK, yang ditujukan ke Kepala BKN c.q Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, yang ditandatangani minimal oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengadaan kepegawaian ataupun ketua panitia seleksi pengadaan instansi.
Baca Juga: Formasi CPNS Polri 2021 untuk Dua Daerah: Syarat dan Kategorinya
Dalam proses pengadaan CPNS dan PPPK Non-Guru, setiap instansi baik pusat dan daerah diwajibkan membentuk tim panitia seleksi pengadaan instansi, petugas verifikasi, petunjuk teknis verifikasi, petugas helpdesk instansi dan pengumuman persyaratan pendaftaran seleksi instansi masing-masing.
3. Titik lokasi mandiri
BKN juga mengimbau PPK instansi daerah menyiapkan titik lokasi seleksi mandiri di daerah masing-masing atau cost-sharing dengan wilayah sekitarnya. PPK instansi daerah harus melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk memperoleh izin pelaksanaan seleksi di titik lokasi tersebut.
Adapun penyiapan titik lokasi seleksi ini meliputi pengadaan infrastruktur pendukung pelaksanaan seleksi, seperti berikut.
- Tempat/gedung
- Komputer client
- Jaringan komputer dan internet
- Genset
Sarana dan prasarana pelaksanaan seleksi, termasuk sarana prasarana pelaksanaan protokol kesehatan.
Sebagai informasi, spesifikasi komputer client, jaringan komputer dan internet, serta sarana prasarana untuk pelaksanaan seleksi tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak