Suara.com - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tingkat RT mulai diberlakukan Selasa (1/6/2021). PPKM mikro bertujuan untuk menekan penyebaran virus corona dari tingkat RT. Lalu bagaimana pembagian zonasi PPKM mikro tingkat RT ini?
Dalam pemberlakuan PPKM, pemerintah membagi ke dalam empat zona, yakni hijau, kuning, oranye, dan merah. Berikut penjelasan mengenai pembagian zonasi PPKM mikro tingkat RT.
- Zona hijau diberlakukan apabila tidak ada kasus positif corona dalam satu wilayah RT.
- Zona kuning menandakan ditemukan kasus positif maksimal dalam dua rumah.
- Zona oranye menandakan kasus corona tersebar dalam 3-5 rumah dalam satu RT.
- Zona merah untuk temuan kasus di lebih dari 5 rumah dalam satu RT.
Apabila dalam penerapan PPKM mikro tingkat RT ditemukan wilayah dengan status zona oranye maka akan dilakukan:
- pelacakan kontak erat
- penutupan tempat bermain anak
- penutupan tempat ibadah
Jika satu wilayah dinyatakan sebagai zona merah maka tindak lanjutnya adalah akan dilakukan:
- penelusuran kontak erat
- penutupan rumah ibadah, tempat bermain, sektor-sektor non-esensial
- penutupan akses menuju lokasi
- RT juga wajib melakukan lockdown lokal
Penetapan PPKM mikro tingkat RT ini rencananya bakal berlangsung selama dua pekan hingga 14 Juni 2021 mendatang.
Sistem pembatasan tersebut akan berlaku di semua provinsi di seluruh Indonesia. Strategi pembatasan diharapkan mampu mengontrol perilaku masyarakat mulai dari tingkat terkecil, yakni keluarga.
Pembatasan kerumunan massa juga akan diberlakukan untuk tempat-tempat publik. Setiap perkantoran, tempat ibadah, dan rumah makan diatur dengan batasan maksimal 50 persen pengunjung.
Sementara untuk kegiatan seni budaya pengunjung hanya dibatasi sebanyak 25 persen dari kapasitas total. Pusat perbelanjaan juga turut terdampak lantaran hanya diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB.
Walau demikian, di tengah PPKM mikro sekolah akan tetap melakukan uji coba tatap muka terbatas. Uji coba bisa dilakukan setelah pihak sekolah mengantongi izin dari satgas Covid-19 di daerah. Sedangkan bagi tempat wisata indoor tetap bisa dikunjungi dengan menyertakan hasil tes cepat antigen atau genose.
Baca Juga: Nenek 60 Tahun di Batam Terpapar Virus Corona Varian Baru B117
Seperti itulah penjelasan pembagian zonasi PPKM mikro tingkat RT yang mulai berlaku Selasa (1/6/2021).
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Potret Tel Aviv Luluh Lantak Dihujani Rudal Iran, Eks Tentara Israel: Netanyahu Penjahat!
-
Kutip Doa Syekh Mesir, Ini Pesan Mendalam Quraish Shihab untuk Presiden Prabowo di Nuzulul Qur'an
-
Iran Tolak Tawaran Dialog Trump: Selama Ramadan Kami Tak Berbicara dengan Setan
-
Iran Ancam Bunuh Donald Trump: Kini Kamu Harus Hati-hati!
-
Guru SLB di Yogyakarta Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Siswi Disabilitas
-
PAN Copot Fikri Thobari dari Jabatan Partai Usai Terjaring OTT KPK
-
Iran Tetap Teguh di Jalur Wilayat al-Faqih Meski Digempur Serangan AS - Israel karena Ini
-
Cek Fakta: Benarkah Insinyur India Ditangkap di Bahrain karena Jadi Mata-mata Mossad?
-
Pejabat hingga Ulama Hadiri Peringatan Nuzulul Qur'an di Istana, Quraish Shihab Beri Tausiah!
-
Putra Menkeu Israel Nyaris Tewas! Serpihan Mortir Hizbullah Tembus Perut