Suara.com - Beredar di media sosial surat edaran yang mengatasnamakan Kementerian Agama (Kemenag) dan berisi tentang pemberian tunjangan kepada yayasan dan lembaga Islam senilai Rp12 juta.
Di dalam surat tersebut termuat tandatangan Direktur Jenderal Pendidikan Dhiniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghofur.
Berikut narasi yang disampaikan dalam surat tersebut.
"Nomor : B-2855/DJ.I/Dt.I.V/hm./2021
Lampuran : –
Hal : Surat Pemberitahuan Program Bantuan
( Tunjungan Untuk Yayasan dan lembaga )
Kepada Yth.
Pimpinan Lembaga Pendidikan islam (Swasta)
Penerima Bantuan Di Tempat
Assalamu’alaikum.Wr.Wb.
Berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama No. 6422 Tahun Anggaran 2021, bahwa lembaga yang Bapak/Ibu pimpin mendapatkan program bantuhan.
(TUNJANGAN Untuk Yayasan dan Lembaga ) sebesar Rp. 12.000.000,- sebagaimana terlampir".
Benarkah narasi tersebut?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran turnbackhoax.id -- jaringan suara.com, narasi yang disampaikan dalam surat tersebut tidaklah benar.
Akun Instagram resmi @kemenag_ri memberikan klarifikasi yang melampirkan surat edaran tersebut.
Baca Juga: Viral Tuai Kritikan, Parkir Ilegal di Malioboro akan Jalani Sidang Tipiring
Dijelaskan bahwa surat edaran yang mengatasnamakan Kemenag yang memberikan tunjangan kepada yayasan dan lembaga Islam dan menyatakan bahwa surat tersebut adalah surat palsu.
Berikut caption yang ditulis oleh akun Instagram @kemenag_ri pada 20 Mei 2021:
"Ada yang bertanya tentang kebenaran surat ini. Mimin infokan, ini hoaks yaa..
Selalu waspada dan hati-hati ya #SahabatReligi.
Selamat hari Kamis,
Beri senyum manis, sebagai tanda optimis,
Jangan beri tatapan sinis, agar hidup jadi harmonis. #hoaks #pendidikanislam,"
Program bantuan Kemenag tahun anggaran 2021 akan disampaikan secara resmi melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kanto Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan situs www.ditpdpontren.kemenag.go.id.
Selanjutnya akan disebarluaskan di media sosisal resmi Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
KESIMPULAN:
Berdasarkan penjelasan di atas, surat edaran Kemenag yang memberikan tunjangan kepada yayasan dan lembaga Islam tidaklah benar. Narasi tersebut termasuk dalam kategori konten tiruan/imposter content.
Berita Terkait
-
Istri Diberi Jatah Rp 100 Ribu, Suami Protes Hanya Dimasakin Sayur Kangkung
-
Viral Iklan Tawarkan Jasa Pembuatan Ijazah dari SD sampai Kuliah
-
Viral Tuai Kritikan, Parkir Ilegal di Malioboro akan Jalani Sidang Tipiring
-
Ngeri! Berhenti di Lampu Lalin, Emak-emak Nyaris Terjepit Truk Besar yang Menyalip
-
7 Tahun Tak Pulang, Wanita ini Nge-gym Berkostum Bak Ukhti-ukhti
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar