Suara.com - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab mengaku sudah siapkan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU yang menyatakan Rizieq dituntut 6 tahun penjara atas kasus swab test RS UMMI. Nantinya dalam pledoi akan menguatkan bantah terhadap pasal yang dituding bernuasa politis.
Dalam tuntutan Rizieq dituntut dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Menurut salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, pasal tersebut dari unsur politis.
"Yang menguatkan (dalam pledoi) adalah penerapan pasal pasal ini tidak lepas dari unsur politik. Hampir semua Ratna Sarumpaet. Syahganda, tidak pernah ada sejak orde lama sampai sekarang baru ini dipake dan kita fokus ini adalah ini masalah hukum," kata Aziz ditemui di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Meski menyatakan dalam pledoi nanti Aziz akan fokus kepada hal-hal hukum, pihaknya merasa penerapan pasal yang dituntut terhadap Rizieq berkaitan dengan unsur politik.
"Saya hanya fokus kepada hukum tapi saya menjelaskan pasal yang untuk kebohongan Itu penerapannya terkait politik," tuturnya.
Lebih lanjut, Aziz mengatakan, nantinya Rizieq sebagai terdakwa akan membuat nota pembelaannya sendiri. Selain dengan juga kuasa hukum yang menyiapkan nota pembelaan.
Sidang dengan kasus swab RS UMMI ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis 10 Juni 2021 pekan depan. Agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan kuasa hukum.
Tuntut 6 Tahun Bui
Jaksa penuntut umum atau JPU secara resmi menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI.
Baca Juga: Tangkap 5 Simpatisan Rizieq Jelang Sidang Tuntutan, Polisi: Takut Undang Massa Lainnya
Jaksa menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.
"Terdakwa Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan menyakinkan menyebarkan berita bohong secara dengan sengaja hingga timbulkan keonaran," kata salah satu jaksa saat bacakan tuntutan, Kamis (3/6/2021).
Jaksa kemudian menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Rizieq atas kasus swab test RS UMMI. Hukuman itu akan dipotong selama masa penahanan Rizieq.
"Dua menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab elama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa," tuturnya.
Untuk diketahui dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Tangkap 5 Simpatisan Rizieq Jelang Sidang Tuntutan, Polisi: Takut Undang Massa Lainnya
-
Lebih Ringan, Menantu Rizieq Hanif Alatas Dituntut 2 Tahun Bui Terkait Kasus Swab
-
TOK! Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Tes Swab RS UMMI Bogor
-
Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Swab RS UMMI
-
Jalani Sidang Tuntutan Kasus RS UMMI, Rizieq Bawa Tasbih Khusyuk Berzikir
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Karma Bunuh Anak-anak Gaza dan Iran, Keluarga Netanyahu Berantakan: Istri Stres, Putra-putri Dibully
-
KPK Buka Suara Soal Tahanan 'Naik-Turun' Status: Ini Alasan Pengalihan Penahanan Eks Menteri Agama
-
Korlantas Siapkan One Way Lokal Jelang Puncak Arus Balik 2829 Maret 2026
-
Indonesia Tak Masuk Daftar, Begini Cara Militer Iran Seleksi Kapal yang Boleh Lewati Selat Hormuz
-
AS Ditinggal Sekutu, Jerman Sebut Agresi Militer Amerika Serikat ke Iran Ilegal
-
Kala Prabowo Temui Rakyat di Permukiman Kumuh Bantaran Rel Senen
-
Donald Trump Geram, Larang Iran Pungut Biaya dari Kapal Dagang Selat Hormuz
-
Termakan Kesombongan Sendiri, Militer Israel Diambang Kolaps, Terpecah dari Dalam
-
BMKG Prakirakan Hujan Guyur Mayoritas Wilayah Indonesia pada Jumat
-
H+5 Lebaran: Arus Balik Cianjur Masih Padat Merayap, Motor Mendominasi Jalur Puncak!