Suara.com - Polri mengklaim baru akan mengambil sikap usai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkracht terhadap tersangka kasus dugaan suap AKP Stepanus Robin Pattuju.
Mereka berdalih terlebih dahulu mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.
"Nanti kita lihat sampai ke depannya putusan apa yang diterima oleh bersangkutan. Setelah menerima putusan, tentunya Polri akan bersikap atas putusan tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/6/2021).
Menurut Rusdi, Polri pada dasarnya menghormati apapun keputusan hukum nantinya yang akan diterapkan kepada AKP Robin.
Status keanggotaan AKP Robin dan proses etik terhadap yang bersangkutan akan dilakukan oleh Bidang Propam Mabes Polri setelah adanya putusan inkracht.
"Polri menghargai dengan apa yang sedang berjalan karena menjadi salah satu tersangka pada kasus korupsi yang mengangkut pejabat di daerah. Polri tetap menghargai itu semua," katanya.
Dipecat KPK
AKP Robin telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Total suap yang diduga diterima AKP Robin dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri ketika itu mengatakan uang suap yang diterima AKP Robin ditujukan agar kasus korupsi yang melibatkan Syahrial di Tanjungbalai tidak naik ditahap penyidikan KPK.
Baca Juga: Diduga Salahgunakan Wewenang, Mabes Polri Periksa Eks Dirkrimsus Polda Aceh
Adapun aktor yang diduga yang mempertemukan AKP Robin dan Syahrial agar dapat membantu menghentikan perkara kasus di Tanjungbalai, yakni Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin.
Pertemuan awal terjadi di Rumah Dinas Aziz Syamsuddin sekitar bulan Oktober 2020. Selain Syahrial dan AKP Robin, KPK turut menetapkan Maskur Husein selaku advokat sebagai tersangka.
Atas perbuatan tersebut, AKP Robin dan Maskur Syahrial disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Belakangan, AKP Robin pun telah dipecat sebagai pegawai KPK. Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebut AKP Robin terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku sebagai insan lembaga antikorupsi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?