Suara.com - AKP Stepanus Robin Pattuju kekinian telah resmi dipecat secara tidak hormat, sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena dinilai terbukti bersalah menerima dugaa suap dari Walikota nonaktifkan Tanjungbalai M Syahrial.
Keputusan itu berdasarkan hasil sidang pelanggaran etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada hari ini Senin (31/5/2021) di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan.
Menanggapi keputusan itu, Stepanus mengaku menerimanya. Dia juga mengaku bertanggungjawab atas perbuatannya itu.
"Saya bisa menerima, intinya saya mempertanggungjawabkan apa yang sudah saya lakukan" katanya usai persidangan pelanggaran etik yang digelar di Kantor Dewas KPK.
Pada kesempatan itu, Stepanus juga menyampaikan permintaan maafnya kepada Polri dan KPK. Dia juga menegaskan tidak akan menyeret pihak lain pada perkaranya ini.
"Saya minta maaf kepada institusi KPK, saya juga minta maaf kepada institusi asal saya Polri. Saya siap mempertanggungjawabkan semua perbuatan saya, dan saya tidak menyeret-nyeret orang lain, terima kasih."
Hari ini, Stepanus secara resmi bukan lagi bagian dari KPK. Keputusan itu dibacakan langsung Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
"Menghukum terperiksa dengan saksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegwai KPK," ujar Tumpak membacakan putusan.
Diketahui, Stepanus telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK terkait kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Total suap yang diduga diterima Stefanus dari Syahrial sebesar Rp1,3 miliar.
Baca Juga: Terbukti Langgar Kode Etik, AKP Stepanus Robin Pattuju Dipecat
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan uang suap yang diterima Stefanus ditujukan agar kasus korupsi yang melibatkan Syahrial di Tanjungbalai tidak naik ditahap penyidikan KPK.
Adapun aktor yang diduga yang mempertemukan Stepanus dan Syahrial agar dapat membantu menghentikan perkara kasus di Tanjungbalai, yakni Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin.
Pertemuan awal terjadi di Rumah Dinas Aziz Syamsuddin sekitar bulan Oktober 2020. Selain Syahrial dan Stepanus, KPK turut menetapkan Maskur Husein selaku advokat sebagai tersangka.
Atas perbuatan tersebut, Stepanus dan Maskur Syahrial disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Nasabah Berkesempatan Nikmati Cashback dan Promo Serba 70 melalui QRIS D-Bank PRO
-
Blak-blakan Menkeu Purbaya Akui Utang Negara Bertambah
-
Komjen Rudi Setiawan Resmi Dilantik Jadi Irjen Kemenimipas, Ini Rekam Jejaknya
-
Mari Rayakan HUT ke-70 Danamon di Pontianak dengan Hidangan Serba Rp70 Pakai QRIS D-Bank PRO
-
Thomas Tuchel: Inggris Siap Bertarung Hadapi Argentina yang Sarat Emosi
-
PSI Klaim Jokowi Effect Mulai Terasa, 6.000 Warga Lampung Daftar Jadi Anggota
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Puas Belanja Online, Fajar Sadboy Bertransformasi Jadi Happyboy
-
Demi Belajar Mengaji, Driver Ojol Yogyakarta Rela Tinggalkan Order Dua Jam Setiap Rabu
-
Semifinal Memanas, Wakil Presiden Argentina Singgung Konflik Falkland Jelang Lawan Inggris