Suara.com - Kuasa hukum Jumhur Hidayat mengapresiasi keterangan ekonom Faisal Basri di sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ekonom Faisal dinilai mampu menjelaskan konteks secara nyata hingga akhirinya Junhur mengkritik Omnibus Law - UU Cipta Kerja melalui sebuah cuitan.
Salah satunya, Faisal dengan sangat lugas menyampaikan kondisi ekonomi Indonesia yang beresonansi dengan kebijakan yang ada di dalam Omnibus Law - UU Cipta Kerja. Selain itu, Faisal juga menyajikan sejumlah fakta bahwa undang-undang tersebut merugikan rakyat.
"Kondisi kebijakan UU Omnibuslaw itu justru akan menbahayakan keselamatan rakyat, menggerus kedaulatan ekonomi kita, dan ini berbahaya untuk bangsa ini dan itu dijelaskan dalam menyajikan fakta konteks itulah bang Faisal Basri sebagai seorang ekonomi senior yang tak diragukan lagi sepak terjangnya," kata Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Arif Maulana, Kamis (3/6/2021).
Berkaca keterangan Faisal dalam sidang, Arif menyebut semakin membuktikan jika kritik yang dilayangkan Jumhur berpijak pada fakta dan kebenaran.
Dalam konteks kritik, pemerintah seharusnya menghargai, bukan justru mengkriminalisasi seseorang.
"Ini membuktikan bahwa apa yang disampaikan pak Jumhur itu fakta dan kebenaran serta kritik pada pemerintah yang harusnya dihargai, ini partisipasi warga dalam pemerintahan loh, bukan malah dipenjara, salah itu, kriminalisasi," kata dia.
Kuasa hukum lainnya, Oky Wiratama menambahkan, kehadiran Faisal Basri di dalam persidangan salah satunya untuk membuktikan jika cuitan kliennya tentang investor primitif bukan sebuah kebohongan. Terlebih, Jumhur juga menautkan salah satu berita di media nasional yang berkaitan dengan Omnibus Law - Cipta Kerja.
"Itu sekaligus terkait karena postingan Bang Jumhur ini kan tentang Omnibuslaw dan ada kutipan artikel berita Kompas, ini akan membuktikan bahwa pendapat tersebut bukan berita bohong gitu loh," ungkap Oky.
Baca Juga: Bersaksi di Sidang Jumhur, Faisal Basri Sebut UU Cipta Kerja Permudah Masuknya TKA
Dengan demikian, persidangan akan kembali digelar pada Kamis (10/6/2021) pekan depan. Rencananya, kubu Jumhur akan menghadirkan ahli sosiologi.
"Minggu depan sidang lagi, hari Kamis, satu lagi ahli sosiologi, yang terakhir," singkat Oky.
Keterangan Faisal
Dalam keterangannya, Faisal mencoba menjelaskan bahwa proses penyusunan Omnibus Law - UU Cipta Kerja yang memang menguntungkan investor. Hal itu dia sampaikan ketika menjawab pertanyaan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengenai proses penyusunan undang-undang yang kemudian beririsan dengan cuitan Jumhur.
Inti dari tujuan Omnibus Law - UU Cipta Kerja, kata Faisal, yakni melemahkan hak-hak normatif para pekerja. Dengan kata lain, segala musuh dari investasi harus dilibas.
"Intinya segala musuh investasi harus dilibas, musuhnya ketenagakerjaan yang ribet. Lalu, daerah di anggap sebagai sumber penghambat investasi (sehingga dibuatlah Omnibus Law UU Ciptaker). Artinya hak-hak normatif pekerja dilemahkan, tentu saja ada iming-imingnya," kata Faisal di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Di Sidang Jumhur, Faisal Basri: Omnibus Law Lemahkan Hak-hak Pekerja!
-
Bersaksi di Sidang Jumhur, Faisal Basri Sebut UU Cipta Kerja Permudah Masuknya TKA
-
Kubu Jumhur Hidayat akan Hadirkan Ekonom Faisal Basri di Sidang Hari Ini
-
Faisal Basri : Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Jadi Kunci Perangi Rokok
-
Kuasa Hukum: Konteks Keonaran Buntut Cuitan Jumhur Harus Benar-Benar Dibuktikan
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Sempat Digigit Anjing, Mayat Bayi di Bukittinggi Tewas Termutilasi: Tubuh Terpotong 3 Bagian!
-
Bahlil 'Dihujat' di Medsos, Waketum Golkar Idrus Marham: Paradoks Demokrasi
-
Ponsel Menkeu Purbaya Kalah Jauh dari Anak Buahnya: Handphone Lu Bagus Nih
-
Nadiem Makarim Tersandung Skandal Laptop Chromebook, Begini Proses Pengadaan Barang Versi LKPP
-
Misteri Lawatan Trump ke Asia: Sinyal Kejutan dari Korut, Kim Jong Un Sudah Menanti?
-
Viral Pencurian Brutal di Lampu Merah Tanjung Priok, Sopir Pasrah Pilih Tak Keluar Truk
-
Gaza Butuh Rp116,3 Triliun untuk Pulihkan Layanan Kesehatan yang Hancur Total
-
Hadirkan Cahaya Bagi Warga Sabang Aceh, Ubah Gelap Jadi Harapan Baru: Kiprah PLN Peringati HLN ke-80
-
Cuaca Ekstrem dan Suhu Panas Landa Indonesia, Waspada di Tiga Provinsi Siaga
-
Momen Langka di Kuala Lumpur, Donald Trump dan Prabowo Subianto Hadiri KTT ASEAN