Suara.com - Sebuah perusahaan di Penang, Malaysia dijatuhi hukuman puluhan juta rupiah setelah nekad memerintahkan semua karyawanannya ngantor meski sedang Movement Control Order (MCO).
Oriental Daily melaporkan bahwa polisi melakukan pemeriksaan di gedung kantor pada Senin (31/5) dan menemukan bahwa prosedur operasi standar (SOP) tidak dipatuhi.
Kapolsek Timur Laut, ACP Soffian Bin Santong mengatakan bahwa menurut Dewan Keamanan Nasional (MKN), hanya 60% pegawai yang boleh bekerja di kantor.
Namun, setelah diperiksa, disadur dari World Of Buzz Kamis (3/6/2021) ditemukan bahwa 100% karyawan kantor tersebut kembali bekerja di kantor.
'"Kantor itu tidak mengikuti prosedur operasi standar, dan polisi mengeluarkan denda 10.000 ringgit (Rp 34 juta) terhadap perusahaan," jelas Soffian Bin Santong.
Dia menambahkan, polisi saat ini lebih ketat dalam menerapkan SOP dan akan melakukan inspeksi mendadak di kantor-kantor.
Selain itu, kata Soffian, sebanyak 35 tim inspeksi di distrik Timur Laut dikerahkan untuk melakukan inspeksi di supermarket, perkantoran, dan tempat lainnya.
Malaysia kembali mengunci total negaranya selama dua pekan mulai 1-14 Juni 2021 untuk meredam penyebaran Covid-19 yang sempat kembali memuncak.
Perdana Menteri Tan Malaysia, Sri Muhyiddin Yassin, Senin (31/5) malam, mengumumkan bantuan tambahan senilai 40 miliar ringgit atau Rp 138 triliun lebih untuk membantu mengatasi dampak penguncian total itu.
Baca Juga: Pekan Depan, Prancis Mulai Program Vaksinasi Covid-19 untuk Remaja
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Muhyiddin melalui televisi nasional setempat dan sosial media. Disampaikan bahwa sebanyak RM5 miliar dari bantuan itu akan disuntikkan langsung ke fiskal.
Suntikan langsung fiskal sebanyak 5 miliar ringgit itu melibatkan 12 inisiatif yang akan dilaksanakan berlandaskan tiga kepentingan utama yakni meningkatkan kapasitas kesehatan umum, meneruskan program pemerintah yang disebut agenda prihatin rakyat dan menyokong kelangsungan perekonomian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah