Suara.com - Seorang Make up artist atau kerap disebut MUA mencurahkan hatinya tentang kliennya yang penuh dengan masalah atau drama.
Melalui akun TikTok Riescharias, ia menceritakan pengalamannya saat menjadi perias dari salah satu pengantin wanita.
Dalam unggahannya, ia menuturkan bahwa sang pengantin berganti tanggal pernikahan sampai dengan empat kali.
Hal ini membuat jadwal dari sang perias menjadi tidak teratur. Pada jadwal yang ditetapkan oleh pengantin pun sudah terisi pekerjaan lain oleh sang perias.
Saat tengah malam, pengantin pun memohon-mohon kepada sang perias untuk meriasnya pada hari tersebut.
Ia memohon kepada sang perias untuk melakukan dua pekerjaan sekaligus di hari tersebut.
Sayangnya, sang MUA tidak bisa melakukannya karena jarak rumah dari kedua kliennya yang teramat jauh.
Akhirnya, kakak dari sang pengantin memohon kepada orang tua pengantin untuk mengganti tanggal lagi agar sang MUA dapat merias sang pengantin.
Setelah permasalahan MUA selesai, muncul masalah lain yakni letak tenda pernikahan sang pengantin. Rupanya, para tetangga dari pengantin tidak mengizinkan mendirikan tenda pernikahan di sekitar rumahnya.
Baca Juga: Unik! Basreng Jadi Mahar Nikah, Pengantin Langsung Santap di Pelaminan
Melihat curahan hati ini, para warganet pun turut memberikan komentar.
"Sama kayak aku, diundur terus, sampai 4x ubah-ubah tanggal. Bismillah semoga dilancarkan acaranya nanti," kata warganet.
"Kalo saya nerima job dari awal ruwet pasti ada aja nanti ujungnya bun dan pasti banyak cobaannya tapi namanya customer kita harus profesional menghadapinya," tulis warganet.
"Kalo adekku nikah yang repot mertuanya. Minta gonta-ganti tanggal seenaknya menyesuaikan sirinya sendiri bukan mikirin keluargaku juga," sambung warganet.
"Pernikahanku, dekor tenda dibongkar sama RT cuma alasan sepihak," timpal lainnya.
"Kok bisa? Kan kalo nikah tuh lihat hari. Nggak bisa diundur-undur gitu setahuku karena nyari hari yang cocok," pungkas warganet.
Berita Terkait
-
Unik! Basreng Jadi Mahar Nikah, Pengantin Langsung Santap di Pelaminan
-
Viral Wanita Ini Dapat Seserahan Merchandise K-Pop, Isinya Sukses Bikin Iri
-
Pelanggan Beli Ayam Malah Dapat Handuk Goreng, Sang Ibu sampai Melotot
-
Aksi Pria Bentak Pengendara Daihatsu Terios Bikin Salut Warganet, Ini Dia Pemicunya
-
Curhat Wanita Putus karena Pacar Hobi Pinjam Uang, Isi Chat Bikin Publik Curiga
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
Terkini
-
MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil, Menkum: Yang Sudah Terlanjur Tak Perlu Mundur
-
Bebas Berkat Amnesti Prabowo, KPK Ungkap Momen Hasto Kristiyanto Cocokkan Nomor Tahanan
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 18 November 2025: Hujan di Sebagian Besar Wilayah
-
Menteri P2MI: Ada 352 Ribu Lowongan Kerja di Luar Negeri, Baru 20 Persen WNI yang Lamar
-
Pramono Sebut Harimau Kurus Viral di Ragunan Miliknya: Mungkin Kangen Sama Saya
-
Menpan RB Siap Patuhi Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, Tak Ada Celah Lagi
-
KPK Tegaskan Status Setyo Budiyanto: Sudah Purnawirawan, Aman dari Putusan MK
-
Menteri Hukum Pastikan KUHAP Baru Langsung Jalan Usai Disahkan Presiden, Bareng KUHP Pada 2026
-
Stop Buang Uang! Rahasia BRIN Perpanjang Umur Infrastruktur Pakai Ekstrak Kulit Buah dan Daun Teh
-
Benarkah KUHAP Baru Bisa Mengancam? Ini Isi Lengkap Pasal-pasal Soal Penyadapan Hingga Penahanan