Suara.com - Eks Juru Bicara PSI, Dedek Prayudi atau akrab disapa Uki ikut mengomentari draf Rancangan Undang-Undang KUHP (RUU KUHP) yang menyebut menghina Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa terancam hukuman dua tahun penjara.
Dedek Uki mengatakan, apabila RUU KUHP ini disahkan, maka itu menandakan adanya kemunduran demokrasi di Indonesia.
Pernyataan tersebut ditulis Dedek Uki melalui akun Twitter miliknya, @Uki23, Rabu (8/6/2021).
Menurut Uki, RUU KUHP secara substansi mirip dengan UU MD3 yang pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini mirip salah satu substansi UU MD3 yang pernah dibatalkan MK," ungkapnya seperti dikutip Suara.com.
Uki menerangkan, hal semacam itu sejatinya hanya akan menjauhkan rakyat dengan para wakilnya. Menjadikan hubungan keduanya hanya sebatas prosedural semata.
"Hal seperti ini cuma akan menjauhkan rakyat dengan wakilnya. Menjadikan hubungan di antara keduanya hanya sebatas hubungan prosedural," kata dia.
Oleh sebab itu, Uki mengatakan bahwa apabila RUU ini disahkan, berarti menandakan adanya kemunduran demokrasi.
"Tentu ini adalah kemunduran demokrasi kalau RUU ini disahkan," pungkasnya.
Baca Juga: Ucapkan Kata Tak Senonoh saat Ceramah di TV, Ustaz Syam Minta Maaf
Seperti diketahui, draf RUU KUHP tengah menjadi sorotan. Khususnya dalam Bab IX tentang Tindak Pidana Terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.
Sebab, dalam Pasal 354, tertulis bahwa setiap orang yang menghina lembaga negara melalui gambar, tulisan serta rekaman pada sarana teknologi akan terancam hukuman pidana dua tahun penjara.
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III," bunyi pasal itu.
Selain itu, pada pasal 353, seseorang yang menghina lembaga negara tanpa melalui sarana teknologi atau media sosial dapat hukuman yang lebih ringan.
Adapun hukuman tersebut di bawah dua tahun penjara. Berbeda dengan yang menghina lewat media sosial.
Pasal 353 terdiri dari 3 ayat atau poin yang menjelaskan soal penghinaan lembaga negara tanpa melalui sarana teknologi tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan
-
Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio
-
GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN
-
Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan
-
Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta
-
Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti
-
5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan
-
Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo
-
5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil
-
Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes