Suara.com - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan tuntutan terhadap terdakwa Bahar bin Smith terkait kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online sudah sesuai dengan pertimbangan fakta-fakta persidangan.
Jaksa Kejati Jabar Sukanda mengatakan tuntutan selama 5 bulan hukuman penjara itu diberikan karena terdakwa dan korban sudah saling memaafkan, dan juga terdakwa sudah membayar kerugian kepada korban.
"Jadi, tuntutan 5 bulan bukan karena keraguan, melainkan karena objektivitas tim jaksa," kata jaksa Sukanda saat agenda sidang replik di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Pada persidangan sebelumnya, Bahar Smith melalui kuasa hukumnya meminta agar dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa karena telah menempuh perdamaian dengan korban.
Namun, jaksa menilai permintaan untuk dibebaskan itu tidak bisa dilakukan. Jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya, yakni meminta hakim menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara.
"Kami berpendapat berdasarkan fakta persidangan tidak ada alat bukti yang menjadikan terdakwa harus dibebaskan. Berdasarkan itu kami penuntut umum tetap pada tuntutan kami," kata jaksa.
Sementara itu, Bahar Smith justru mengaku tidak meminta dibebaskan meski kuasa hukumnya telah menyampaikan permintaan itu pada sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan.
"Saya tidak pernah minta vonis hakim dibebaskan, saya hanya minta keadilan, saya berani bertanggung jawab apa pun risikonya, berapa pun ancaman hukumannya," kata Bahar.
Ia menegaskan, "Kalau saya pribadi, saya tidak pernah minta dibebaskan, apa pun keputusan majelis hakim saya ikut itu."
Baca Juga: Habib Bahar Minta Hakim Adil, Sebut Rasulullah Melaknat Perayu Istri Orang
Ketua Majelis Hakim Surachmat mengatakan bahwa agenda sidang vonis kepada Bahar pada tanggal 22 Juni 2021. Hakim pun memastikan telah mencatat permintaan Bahar yang tidak ingin dibebaskan dan ingin diberi keadilan.
"Tinggal kami bermusyawarah untuk menjatuhkan hukuman, acaranya putusan pada persidangan yang akan datang," kata hakim. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Jaksa Tuntut Rizieq 6 Tahun Penjara, Pengacara: Maling Lebih Dihargai daripada Ulama!
-
Habib Bahar Minta Hakim Adil, Sebut Rasulullah Melaknat Perayu Istri Orang
-
Keras! Habib Bahar: Rasulullah Melaknat Lelaki yang Merayu Istri Orang
-
Habib Bahar: Bila Yang Mulia Tak Beri Keadilan, Berurusan dengan Yang Maha Adil
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali
-
Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu