News / Metropolitan
Selasa, 12 Mei 2026 | 08:10 WIB
Ilustrasi polusi Jakarta (Freepik.com/diana.grygrytsku)
Baca 10 detik
  • Kualitas udara Jakarta memburuk pada Selasa pagi dengan kategori tidak sehat dan indeks polusi sebesar 134 AQI.
  • Jakarta menempati peringkat keempat sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia berdasarkan data pemantau IQAir.
  • Pemprov DKI Jakarta menyiapkan langkah penanganan polusi melalui uji emisi serta kolaborasi dengan berbagai instansi terkait lainnya.

Suara.com - Kualitas udara Jakarta kembali memburuk pada Selasa (12/5/2026) pagi. Berdasarkan data pemantau kualitas udara IQAir, ibu kota menempati peringkat keempat sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.

Mengutip ANTARA, pada pukul 05.30 WIB, indeks kualitas udara atau Air Quality Index (AQI) Jakarta tercatat berada di angka 134. Angka tersebut masuk kategori tidak sehat dengan konsentrasi partikel halus PM2.5 mencapai 49 mikrogram per meter kubik.

Kondisi ini dinilai berisiko terutama bagi kelompok sensitif seperti anak-anak, lansia, dan warga yang memiliki gangguan pernapasan. Paparan polusi juga dapat berdampak pada hewan sensitif, tumbuhan, hingga menurunkan kualitas lingkungan secara umum.

Melihat kondisi tersebut, masyarakat diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan dan menggunakan masker apabila harus beraktivitas di area terbuka. Warga juga disarankan menutup jendela rumah guna meminimalkan masuknya udara kotor dari luar.

Dalam daftar kota dengan udara terburuk dunia versi IQAir, posisi pertama ditempati Dhaka, Bangladesh dengan AQI 191. Disusul Kinshasa, Republik Demokratik Kongo di angka 167 dan Delhi, India dengan AQI 162. Sementara Jakarta berada di urutan keempat dengan AQI 134, di atas Wuhan, China yang berada di posisi kelima.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri telah menyiapkan sejumlah langkah cepat untuk menghadapi potensi peningkatan pencemaran udara selama musim kemarau yang diprediksi berlangsung dari Mei hingga Agustus 2026.

Upaya tersebut meliputi peningkatan sistem pemantauan kualitas udara, pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor, hingga evaluasi Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU).

Pemprov DKI juga menilai pengendalian polusi udara tidak bisa dilakukan secara parsial oleh Jakarta saja, melainkan membutuhkan kerja sama lintas daerah penyangga dan kolaborasi antarinstansi agar penanganannya lebih efektif.

Baca Juga: Bandung Darurat Kualitas Udara dan Air! Ini Solusi Cerdas Jaga Kesehatan Keluarga di Rumah

Load More